Kamis, 19 November 2009

Tes Kecil

JAMSOSTEK
Program JAMSOSTEK merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja.
Perlindungan program JAMSOSTEK berbentuk santunan dan penggantian biaya atas seluruh penghasilan yg hilang atau berkurang sbg akibgat dr risiko2 sosial ekonomi yg ditimbulkan olh kecelakaan kerja, cacad, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Perusahaan yg diwajibkan mjd peserta program JAMSOSTEK adalah perusahaan yg memperkerjakan sedikit2nya 10 org tnaga kerja, atau membayar upah sekurang2nya 1 juta/bulan.
Prosedur JKK. Perusahaan terlebih dulu menanggung seluruh biaya pengobatan/ perawatan, pengangkutan, biaya rehabilitasi dan STMB, dan kemudian perusahaan meminta ganti/klaim kpd Jamsostek.
Mengurus JHT. Menghubungi kantor PT Jamsostek setempat yang ada di seluruh Indonesia. Mengisi dan menyampaikan formulir Jamsostek kpd PT Jamsostek dengan disertai Kartu Peserta dan bukti2 pendukung lain yg diperlukan.
Mengurus JK. Perusahaan/ keluarga mengajukan permintaan pembayaran JK kpd PT Jamsostek dlm waktu selambat2nya 14 hari sejak tenaga kerja yg bersangkutan meninggal dunia. Mengisi dan menyampaiakan formulir Jamsostek dgn disertai bukti2 : kartu peserta, surat ket kematian dr kepolisisan/rumah sakit/kelurahan. PT Jamsostek akan membayar JK beserta biaya pemakaman dengan diketahui oleh keluarga dan perusahaan.
Suami/istri maks 3 orang anak wajib mendapat pelayanan JPK.
Mengurus JPK. Menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan setiap mengajukan permintaan pelayanan JPK kpd PPK.
Sanksi bagi perusahaan yang lalai dikenakan denda sebesar 2 % per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.
Kewajiban peserta : Menyampaikan kpd pengusaha daftar susunan keluarga, termasuk perubahannya. Memberikan kartu kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yg baru jika peserta pindah tmpt kerja.
Kewajiban PT Jamsostek : Menerbitkan dan menyampaikan kpd pengusaha sertifikat kepesertaan Jamsostek dan kartu peserta untuk tenaga kerja. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak formulir pendaftaran dan iuran pertama diterima PT Jamsostek.
Kewajiban Pengusaha : Memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan2 dan daftar kecelakaan kerja. Menyampaikan daftar data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jamsostek kpd PT Jamsostek. Mendaftarkan permohonan dan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Menyampaikan kembali formulir yg telah diisi kpd PT Jamsostek paling lambat 30 hari sejak formulir diterima dr badan penyelenggara.
Sanksi bagi yg melanggar : Bagi perusahaan yg melanggar kepersertaan, iuran, dan laporan dikenakan sanksi pidana ancaman hukuman kurungan kpd pengusaha maksimal enam bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta. Jika mengulangi lagi akan di kurung selama 8 bulan. Keterlambatan pembayaran iuran akan didenda. Selain itu pelanggar akan dikenakan ganti rugi apabila ada hal lain yg berhubungan dgn administratif yg dilanggar.

SOMASI
Somasi adalah teguran tertulis atau peringatan untuk memenuhi suatu kewajiban terhadap perbuatan wan prestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1995 KUH perdata dan 1938 KUH perdata yang meliputi :
a) tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan perjanjian tepat pada waktunya
b) melaksanakan suatu perbuatan tetapi tidak seperti yang dijanjikan
c) melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian
Somasi diperlukan untuk memberikan kesempatan tergugat memenuhi prestasi yang dijanjikan disamping mengingatkan tergugat guna menghindari gugatan melalui pengadilan dan tindakan hukum lainnya.
Unsur Somasi :
1. memuat pernyataan tentang adanya kelalaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian
2. adanya tujuan yang jelas yaitu menuntut untuk dipenuhi
3. berisi peringatan akan adanya tuntutan hukum apabila tidak dapat dipenuhi isi somasi
4. memberikan batas waktu yang cukup agar somasi itu dapat diterima dengan baik dan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayahnya. Jadi gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan terhadap pihak lain yang diajukan di pengadilan negeri. Gugatan bisa berbentuk lisan atau tertulis.

Syarat materil bagi sebuah gugatan harus berisi berupa hal2 yang harus dipenuhi mengenai identitas para hak membuat vosita dan petitum. Vosita ialah perkaranya, sedangkan petitum adalah hal yang mengenai tuntutannya. Setelah persyaratan formal diberikan ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri memanggil tergugat. Biasanya penggugat bicara apa yang dijadikan gugatannya dan tuntutannya. Lalu pihak tergugat biasanya menyampaikan keberatannya terhadap isi gugatan atau tuntutannya (disebut replik). Setelah tergugat menyampaikan keberatan, pihak penggugat juga menyampaikan keberatannya juga terhadap pernyataan tergugat tadi (disebut duplik)

KEWAJIBAN OTONOM DAN HETERONOM
Di dalam kaedah hukum perburuhan terdapat kaedah otonom dan heteronom.
Kaedah Otonom
Kaedah otonom adalah ketentuan2 dibidang perburuhan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja. Kaedah otonom meliputi :
1) Perjanjian kerja : Suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
a. Upah : suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan. Dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan dan peraturan penudang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan untuk buruh maupun keluarganya.
b. Pemegang saham : orang2 yang ikut mananamkan modal pribadinya untuk membangun dan/atau mempertahankan kelangsunagn perusahaan.
c. Kreditor : sebagai partner perusahaan dalam pembiayaan operasional, kreditor berhak mendapatkan keterangan tentang posisi keuangan perusahaan dari karyawan / manajer.
d. Lingkungan : menghindari polisi udara dan kerusakan lingkungan\
2) Peraturan perusahaan : peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang memuat syarat2 kerja serta tata tertib perusahaan.
3) Perjanjian perburuhan : perjanjian dimana pihak buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain selama waktu tertentu dengan menerima upah dan majikan mengikatkan diri untuk memperkerjakan buruh dengan memberi upah.
Kaedah Heteronom
Ketentuan2 dibidang perburuhan yang dibuat diluar pihak yang terkait dalam suatu hubungan kerja. Pihak yang paling dominan adalah pemerintah.
Contoh : apabila secara otonom ditetapkan bahwa buruh mendapat upah sesuai yg dikehendaki majikan. Hal ini jelas merugikan pihak buruh, sedangkan menurut hukum heteronom, buruh mendapat upah sesuai dengan hasil kerjanya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraannya. Dari hal diatas, maka yang berlaku adalah kaedah hukum heteronom yang ditetapkan oleh pemerintah itu, bukan kaeadah otonom yang independen dari perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Telah Mengisi Komentar