Rabu, 07 April 2010

TES KECIL SSI

Nagari adalah unit-unit politis teritorial yang sangat otonom. Nagari diperintah oleh kepala-kepala suku matrilinial, yang disebut penghulu.
Peraturan provinsi No.13/1983 memungkinkan nagari diakui sebagai komunitas hukum adat dan mengakui KAN sebagai lembaga yang mewakili komunitas ini. Tugas utama KAN : memperkuat nilai-nilai tradisional, mempertahankan kesatuan populasi nagari, dan menyelesaikan sengketa-sengketa mengenai masalah-masalah adat, serta mengelola kekayaan nagari. Dengan demikian secara paradoksikal, nagari sebagai komunitas hukum adat dan KAN secara formal diatur, tetapi sebagai hukum dan institusi-institusi informal. Tetapi KAN baru itu lebih dikendalikan oleh Golkar dan lebih birokratis daripada para pendahulu mereka dari masa 1970-an, dan representasi klan serta kepala-kepala suku merosot. Ketidaksesuaian antara pemerintahan desa dan nagari, Otoritas desa didasarkan atas tempat tinggal territorial di desa, sedangkan otoritas adat didasarkan atas lokalisasi politis daripada garis keturunan dan property seseorang. Keputusan membagi nagari menjadi desa mempunyai efek social, ekonomis, dan cultural yang merugikan. Nagari adalah mikrokosmos politis tata pemerintahan adat Minangkabau yang lebih luas, selaras dengan fundamen-fundamen dasar adat, matriklan, dan bahasa, sementara desa adalah unit terendah dari Negara birokratis.
Perubahan dari desa ke nagari didukung oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), fungsi utamanya adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi politis para pemimpin adat. Di mata para intelektual, alasan utama mengapa desa tidak berjalan dengan baik adalah kurangnya sumber-sumber financial dan personalis yang memenuhi persyaratan. Alasan ingin kembali, di satu pihak, kembali pada nilai-nilai dan tata pemerintahan adat seakan memiliki harapan besar bagi perbaikan kondisi-kondisi social, cultural dan politis di kawasan itu. Di pihak lain, adat dan kepala-kepala suku dianggap lemah, otokratis, dan ketinggalan zaman.