Jumat, 14 Oktober 2011

Teori-teori Konflik (Coflict Theories)


            Teori konflik adalah sebuah teori yang berlawanan dengan teori konsensus, penerimaan umum dari nilai-nilai dasar seperti kebajikan, kehormatan, benar, dan salah itu berbeda. Dalam teori konflik ini terdapat kesepakatan kecil pada nilai-nilai dasar. Teori konflik ini timbul karena masyarakat terdiri dari banyak kelompok yang bersaing, masing-masing dengan kepentingan yang berbeda, sehingga sulit menemukan titik temu dalam masyarakat ini. Hukum dalam masyarakat seperti ini dapat menjadi sebuah senjata yang sangat kuat yang dapat digunakan untuk menegakkan kepentingan pribadi mereka, sering dengan mengorbankan kepentingan umum. Dalam masyarakat tersebut juga terdiri atas kelas sosial yang berbeda-beda. Kelas sosial yang berbeda dapat dibedakan dengan ketidaksetaraan di bidang-bidang seperti kekuasaan, wewenang, kekayaan, kerja dan kondisi hidup, gaya hidup, pendidikan, agama, dan budaya.
Demoralization of English
Working Class (Engels)
            Inggris adalah negara yang pertama kali menemukan teknologi-teknologi baru yang mengejutkan dunia. Penemuan-penemuan teknologi oleh ilmuwan inggris tersebut mampu mengubah keadaan inggris secara luas. Yang biasanya mata pencaharian masyarakatnya di bidang agraris berubah menjadi bidang industri. Peristiwa itulah yang sering kita sebut dengan revolusi industri. Sebuah revolusi tidak selalu berdampak positif, tetapi adakalanya juga berdampak negatif untuk kalangan tertentu. Dalam peristiwa revolusi industri Inggris ini, para pekerja lah yang sangat dirugikan. Mereka harus bekerja siang dan malam, tidak ada waktu untuk mencari kesenangan dunia. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun turut menjadi korbannya. Tapi apa daya, mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menawar, mereka takut akan hukuman. Hal seperti ini membuat para pekerja hidup dalam kemiskinan, mereka hanya mempunyai dua pilihan, kelaparan atau mengambil apa yang ia butuhkan dengan jalan mencuri. Jika demoralisasi melampaui titik tertentu maka pekerja akan berubah menjadi kriminal. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya masyarakat kapitalistik melahirkan permusuhan antara individu dengan individu lain.
Marxism
            Karl Marx memfokuskan perhatiannya pada kodisi ekonomi yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Ia mengidentifikasikan struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua hubungan manusia. Produksi memiliki dua komponen, yaitu kekuatan produktif dan hubungan produktif. Karl Marx mengusulkan gagasan bahwa ketimpangan distribusi kekuasaan dan kekayaan menghasilkan kejahatan. Kejahatan ini berkembang sebagai akibat konflik sosial. Kejahatan juga mengalihkan perhatian kelas bawah dari eksploitasi yang mereka alami dari anggota lain dari kelas mereka sendiri, daripada terhadap system ekonomi kapitalis. Kejahatan memungkinkan kelas penguasa untuk menciptakan kesadaran palsu di antara yang diperintah dengan membuat mereka berpikir bahwa kepentingan mereka sendiri dan orang-orang dari kelas yang berkuasa adalah identik. Anggota penguasa akan dapat melanggar hukum tanpa berhadapan dengan hukum, sementara anggota kelas bawah akan dihukum.
Richard Quinney : Class, State, and Crime (1980)
            Kejahatan adalah respon yang tak terelakkan untuk kondisi-kondisi material kapitalisme. Kejahatan yang biasanya dilakukan oleh kelas pekerja yaitu kejahatan akomodasi atau kejahatan perlawanan. Kejahatan akomodasi adalah kejahatan predator, seperti pecurian dan perampokan dan kejahatan kekerasan, seperti pembunuhan, penyerangan, dan pemerkosaan. Kejahatan tersebut dilakukan oleh mereka yang diperlakukan secara brutal oleh kapitalisme. Kejahatan perlawanan termasuk kedua-duanya baik reaksi non-revolusioner yakni reaksi yang secara sadar melawan eksploitasi maupun kejahatan yang secara sengaja dilakukan oleh kaum proletar sebagai tindakan pemberontakan melawan kapitalisme, seperti alkoholisme, merusak property, perkelahian, dll. Kejahatan tidak hanya dapat dilakukan oleh kaum proletar saja, melainkan kejahatan dapat dilakukan oleh kelas penguasa. Kejahatan yang dilakukan oleh kelas penguasa adalah hasil dari system kapitalistik. Kejahatannya bersifat dominasi dan menekan sebagai upaya yang dilakukan oleh kapitalis untuk melindungi kepentingan mereka. Contoh: kejahatan korporasi, seperti penetapan harga, system penawaran yang curang, serta pelanggaran keamanan. Kapitalis dapat melakukan dominasi lanjutan dengan cara melakukan kejahatan peradilan pidana yang dilakukan oleh personel peradilan pidana. Tidak adanya solusi untuk kejahatan di bawah masyarakat kapitalis menyebabkan kejahatan tumbuh subur. Jika dibandingkan dengan masyarakat sosialis, masyarakat sosialis akan memiliki tingkat kejahatan yang jauh lebih rendah karena perjuangan kelas yang kurang intens akan mengurangi kekuatan menuju kejahatan dan fungsi kejahatan.
Cotemporary Critical Criminology
            Kriminologi kritis memandang kejahatan sebagai fungsi konflik sosial dan persaingan ekonomi. Bertujuan untuk mengetahui struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua manusia. Menolak anggapan bahwa hukum ini dirancang untuk mempertahankan masyarakat yang adil dan bahwa penjahat adalah orang jahat yang ingin menginjak-injak hak orang lain. Mereka menganggap tindakan rasisme, seksisme, imperialism, kondisi kerja yang tidak aman, perawatan anak yang tidak memadai, perumahan kurang memadai, polusi, dan perang-dibuat sebagai alat kebijakan untuk menghadapi orang luar dan pembenaran bagi perbuatan yang merupakan konsekuensi dari semua itu sebagai kejahatan yang sesungguhnya.
Instrumental Vs Structural Theory
            Teori instrumental melihat hukum pidana dan sistem peradilan pidana sebagai instrument untuk mengendalikan orang miskin. Teori struktural percaya bahwa hukum bukan domain eksklusif orang kaya, melainkan digunakan untuk menjaga kepentingan jangka panjang dari system kapitalis dan mengkontrol anggota dari setiap kelas yang mengancam keberadaannya.
Critical Feminist Theory
            Pandangan feminism kritis, ketidaksetaraan gender sebagai bentuk kekuatan yang tidak merata antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat kapitalis. Sistem patriarki dikembangkan di mana pekerjaan laki-laki dinilai dan pekerjaan perempuan itu dinilai kembali berdasarkan penilaian terhadap pekerjaan laki-laki. Eksploitasi ganda perempuan dalam rumah tangga dan dalam pasar tenaga kerja berarti bahwa wanita menghasilkan nilai surplus jauh lebih besar bagi para kapitalis daripada pria.

Tujuan dan Hakekat Ilmu Pengetahuan Ilmiah


Sudah tidak asing lagi bagi mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik saat mendengar kata ilmu pengetahuan ilmiah. Mereka sudah terbiasa melakukan penelitian-penelitian ilmiah seperti yang dilakukan oleh ilmu-ilmu alam. Dalam mempelajari metode ilmiah dibutuhkan sebuah ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tersebut adalah filsafat ilmu. Kegiatan filsafat ilmu yaitu mempelajari metode ilmiah (bagaimana prosesnya, strukturnya, syarat-syaratnya) dan mempelajari penyelenggaraan kegiatan ilmiah (asas serta alasan pembenaran).
Pengetahuan ilmiah mempunyai empat ciri umum, antara lain:
  1. Pengetahuan yang berlaku umum 
  2. Tidak bergantung pada faktor subyektif 
  3. Obyektif (teori tidak bermakna ganda) 
  4. Otonom, tidak dipengaruhi oleh faktor dari luar ilmu
Selain ciri umum di atas, pengetahuan ilmiah juga mempunyai tiga ciri isi, antara lain:
  1.  Merupakan pengetahuan yang mempunyai dasar pembenar 
  2. Sistematik 
  3.  Inter subyektitas
Pengetahuan ilmiah merupakan pengetahuan yang mempunyai dasar pembenar, yaitu segenap pengaturan cara kerja ilmiah yang diarahkan untuk memperoleh derajat kepastian sebesar mungkin. Dan setiap pernyataan didasarkan pada pemahaman yang apriori.
Di dalam pengetahuan ilmiah harus terdapat sistem dalam susunan pengetahuan ilmiah dalam cara memperoleh pengetahuan. Pengetahuan ilmiah juga harus berasal dari beberapa bahan keterangan, dan tidak diperbolehkan hanya berasal dari satu bahan keterangan saja. Bahan-bahan keterangan itu pun harus diusahakan menjadi sebuah kebulatan. Apabila dilihat secara horisontal akan terlihat sebagai hasil komparasi, subsumasi, generalisasi. Sedangkan dilihat secara vertikal akan menjadi tahapan dari pemikiran analitik dan intepretatif.
Isi pengetahuan ilmiah harus intersubyektif, antara lain:
  1. Kepastian tidak didasarkan pada intuisi-intuisi serta pemahaman secara subyektif 
  2. Kepastian dijamin oleh sistemnya 
  3.  Subyek penyelenggara ilmu (manusia) secara perorangan, harus dapat diganti oleh orang-orang yang lain 
  4.  Subyek harus memenuhi syarat: cerdas, berfikir menggunakan nalar dan kritis, pengetahuan yang luas tentang susunan dan teknik penyelidikan, dsb.
Dalam melakukan kegiatan penyelidikan ilmiah, terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Biasanya kegiatan penyelidikan ilmiah dilakukan untuk memberikan deskribsi, eksplikasi, dan interpretasi. Deskripsi adalah suatu penerapan bagaimana keadaannya atau berlangsungnya secara tepat suatu kumpulan gejala. Contoh : Bagaimana keadaannya atau berlangsungnya suatu revolusi atau perdamaian? Apakah gerakan planit-planit mengambil bentuk melingkar atau elips? Gejala yang dipelajari dengan pertanyaan “bagaimana”, dicatat dalam keadaannya yang saling berhubungan. Sedangkan eksplikatif adalah penjelasan yang didasarkan pada pemahaman dan pendalaman gejala yang diteliti, penjelasan tersebut bukan merupakan penjelasan yang terakhir, tetapi hanya sementara. Pertanyaan utama tujuan penjelasan adalah “mengapa”. Contoh: mengapa di dalam masyarakat tertentu berlaku kebiasaan yang menyangkut perkawinan yang telah dirumuskan secara rapih? Lain halnya dengan interpretasi, interpretasi adalah usaha untuk menetapkan makna yang dikandung oleh gejala yang diteliti. Interpretasi yang dimaksud bukan pengertian bahasa, interpretasi dapat berbentuk penjelasan, misalnya penjelasan naskah yang dipelajari.
Hakikat ilmu menurut Jujun Suriasumantri adalah:
  1. Ilmu merupakan kegiatan daripada sekedar produk yang siap dikonsumsi 
  2. Kegiatan ilmu bersifat dinamis tidak statis 
  3. Kegiatan mencari pengetahuan mempergunakan metode keilmuan 
  4. Ilmu tidak berhubungan dengan title, profesi, kedudukan 
  5. Ilmu ditentukan oleh cara berfikir yang sesuai dengan syarat keilmuan 
Dasar pengetahuan menurut Sudarminta adalah pengalaman, ingatan, kesaksian, minat dan rasa ingin tahu, pikiran dan penalaran, logika, bahasa, dan kebutuhan hidup manusia.
Pengalaman
Pengalaman adalah keseluruhan peristiwa perjumpaan dan apa yang terjadi pada manusia dalam interaksinya dengan alam, diri sendiri, lingkungan sosial sekitarnya dan dengan seluruh kenyataan, termasuk Yang Ilahi. Pengalaman dikelompokkan menjadi dua, pengalaman primer dan pengalaman sekunder. Pengalaman primer adalah pengalaman langsung akan persentuhan indrawi dengan benda-benda konkret di luar manusia dan akan peristiwa yang disaksikan sendiri. Sedangkan pengalaman sekunder adalah pengalaman tak langsung atau pengalaman reflektif mengenai pengalaman primer. Pengalaman yang terjadi pada manusia mempunyai tiga cirri pokok, yaitu pengalaman manusia itu amat beraneka ragam, pengalaman manusia adalah selalu berkaitan dengan objek tertentu di luar diri kita sebagai subjek, pengalaman manusia terus bertambah dan bertumbuh seiring bertambahnya umur, kesempatan, dan tingkat kedewasaan manusia. Tidak semua pengalaman akan menjadi pengetahuan, walaupun pengalaman lebih luas dari pengetahuan. Sekaya apapun pengalaman seseorang kalau hal itu tidak pernah disadari, dimengerti, dan diungkapkan, maka tidak akan berguna pengalaman tersebut.
Ingatan
            Ingatan mempunyai posisi sangat penting dalam pengetahuan. Walaupun banyak ilmu yang kita dapat dari pengalaman, kalau ingatan kita kurang kuat maka pengetahuan tersebut bisa hilang. Ingatan dapat dijadikan dasar bagi ilmu pengetahuan apabila memenuhi dua syarat berikut ini, saya memiliki kesaksian bahwa peristiwa yang saya ingat itu sungguh pernah saya alami atau saya saksikan di masa lalu, ingatan tersebut bersifat konsisten dan dapat berhasil menjadi dasar pemecahan persoalan yang sekarang saya hadapi berkaitan dengannya.
Kesaksian
            Kesaksian adalah penegasan sesuatu sebagai kebenaran oleh seorang saksi kejadian atau peristiwa, dan diajukan kepada oranglain untuk dipercaya. Percaya adalah menerima sesuatu sebagai kebenaran berdasarkan keyakinan akan kewenangan atau jaminan otoritas orang yang member kesaksian. Dalam mempercayai suatu kesaksian, kita harus memiliki bukti instrinsik dan ekstrinsik untuk memudahkan kita dalam mempercayai suatu kesaksian. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah melihat siapa orang yang memberikan kesaksian, apakah ia seorang yang mempunyai otoritas dalam bidang yang ia saksikan atau tidak. Kesaksian tidak dapat secara mutlak kita jadikan sebagai dasar ilmu pengetahuan, karena kesaksian rawan atas kekeliruan.
Minat dan rasa ingin tahu
            Pengalaman akan hilang begitu saja apabila seseorang yang memperoleh pengalaman tersebut tidak melakukan tindak lanjut atas pengalamannya tersebut. Minat dan rasa ingin tahulah yang sangat berpengaruh apakah individu tersebut akan menggali lebih dalam atau tidak pengalamannya untuk menemukan sebuah pengetahuan. Biasanya seseorang akan meminati apa yang dia anggap bernilai. Sedangkan rasa ingin tahu mendorong orang untuk bertanya dan melakukan penyelidikan atas apa yang dialami dan menarik minatnya.
Pikiran dan penalaran
            Setelah mendapatkan pengalaman dan dilanjutkan dengan minat dan rasa ingin tahu, seorang manusia memerlukan sesuatu untuk mengolahnya untuk menjadi pengetahuan. Kegiatan pokok pikiran dalam mencari pengetahuan adalah penalaran. Maka pikiran dan penalaran merupakan hal yang mendasari dan memungkinkann pengetahuan. Tanpa pemikiran dan penalaran tidak aka nada ilmu pengetahuan. Penalaran adalah proses bagaimana pikiran menarik kesimpulan dari hal-hal yang sebelumnya telah diketahui. Penalaran dapat berbentuk induksi, deduksi maupun abduksi. Induksi adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan umum (universal) dari berbagai kejadian atau kasus khusus (partikular). Sebaliknya deduksi adalah bentuk penalaran yang berangkat dari suatu pernyataan atau hukum umum kejadian khusus yang secara niscaya dapat diturunkan dari pernyataan atau hukum umum tersebut. Sedangkan abduksi adalah penalaran untuk merumuskan sebuah hipotesis berupa pernyataan umum yang kemungkinan kebenarannya masih perlu diuji coba.  Penalaranlah yang membedakan manusia dengan binatang. Berkat pikiran dan penalarannya, manusia tidak harus selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan alam dan sosial sekitarnya dan manusia dapat merubah alam dan sosial sekitarnya untuk disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhannya. (Bimma Dwi Nugraha)

Kamis, 13 Oktober 2011

Rangkuman Materi Hukum dan Pembangunan Persiapan UTS

Masyarakat adalah suatu kumpulan individu yang tinggal di kawasan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Dalam proses mencapai tujuan, individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan yang berbeda inilah yang menimbulkan interaksi sosial, baik yang bersifat positif maupun negatif. Interaksi negatif itulah yang dinamakan konflik. Untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat, diperlukan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dimana fungsi dari kaidah tersebut adalah untuk menertibkan masyarakat.
Kaidah-kaidah sosial tersebut dibagi menjadi empat, yaitu kaidah kepercayaan atau agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Dalam praktik nyatanya, kaidah hukumlah yang paling dominan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Karena, sifat dari kaidah hukum itu sendiri adalah memaksa dan memiliki sanksi yang tegas, dimana tiap butir peraturan yang berada di dalamnya, telah di legalisasi oleh pihak2 resmi dan berwenang. Jadi, orang akan berpikir dua kali sbelum melakukan tndakan yang dirasa melanggar hukum. Karena jika tidak, ia akan dijerat oleh sanksi hukum itu sendiri. Dan kaidah hukum efektif di gunakan, karena memiliki sifat penjera bagi mereka yang telah melakukan kesalahan.
Corak hukum, dapat di tempuh dengan tiga cara, yang pertama adalah unifikasi dimana arti dari unifikasi itu sendiri yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok  sosial atau suatu Negara. Misalnya,UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang terdapat di dalamnya, hanya berlaku di Negara Indonesia saja. Tidak akan berlaku di negara lain. Yang kedua adalah dualistik hukum, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam satuan kelompok sosial yang sama, atau dapat disebut negara. Contohnya adalah, di NAD, berlaku dua sistem peradilan. Hukum UUD 45 dan Hukum Islam. Jadi, bila seseorang melakukan tindak kejahatan, dia tidak hanya terkena hukum yang berlaku menurut UUD 45 saja, tetapi juga terkena hukuman yang di berikan oleh hukum Islam yang juga berlaku di sana. Contohnya, bila ada penduduk asli atau pendatangatau wisatawan sekalipun di Aceh yang mencuri, ia diberi hukuman oleh masyarakat setempat untuk di adili berdasarkan UU yang mengaturnya. Dan yang terakhir adalah pluralistis hukum. Yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda did lm kesatuan kelompok sosial atau suatu Negara. Contohnya adalah hukum yang dipakai di Indonesia ketika baru merdeka. Dimana Indonesia yang baru merdeka, belum memiliki landasan hukum yang kuat yang mampu mengatur ketertiban di dalam masyarakat.
Didalam pelaksanaan hukum acara pidana, terdapat dua azas. Yaitu azas legalitas dan azas praduga tak bersalah. Dimana kedua azas tersebut berperan sangat penting dalam mengatur ketertiban antar individu dalam kehidupan bermasyarakatarakat. Azas legalitas itu sendiri merupakan suatu ketentuan hukum yang menyebuntukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat ditindak hukum karena perbuatan tersebut tidak disebuntukan atau dituliskan dalam UU. Contohnya saja, ilmu hitam. Seperti santet. Memang, menurut kacamata publik, merupakan perbuatan yang salah dan dapat disebut kejahatan. Namun, untuk menghukum orang yang melakukan santet tersebut, hukum tdj dapat ikut andil di dalamnya. Karena, azas legalitas yang telah dijelaskan di awal paragraph. Yang kedua  adalah azas praduga tak bersalah, azas ini menyebuntukan bahwa seseorang tidak dapat diputuskan bersalah, sbelum diputuskan oleh hakim. Misalnya orang yang tertangkap basah sedang mencuri. Dia belum dapat dikatakan bersalah, karena belum diadili oleh hakim di meja hijau. Tujuan dari azas ini adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan onar, yang dilakukan masyarakat kepada seseoang yang tertangkap mata telah melakukan tindak kejahatan. Seperti misalnya, kasus pembakaran seorang pencuri sepeda motor, yang dilakukan oleh warga di suatu daerah. Dengan azas ini diharapkan masyarakat tidak “main hakim sendiri” dalam menyikapi suatu masalah.
Secara teoritis KUHP adalah bentuk hukum materiil. Sedangkan KUHAP adalah bentuk secara formiil. Maksudnya adalah KUHAP adalah bentuk nyata pelaksanaan dari KUHP. Dimana di dalam KUHP itu sendiri berisi aturan-aturan tentang perintah, larangan serta sanksinya, dan KUHAP merupakan tata cara pelaksanaan pengadilan yang didasarkan pada KUHP itu sendiri. Contohnya saja, seseorang yang terbukti membunuh atau melanggar salah satu pasal yang tertulis dalam KUHP. Dan untuk membuktikan tindakan pelanggaran tersebut, berlakulah KUHAP dimulai dari penangkapan sampai diputuskannya bersalah atau tidakanya ia oleh hakim di pengadilan.
Kumpul kebo dan black magic memang notabenenya merupakan perbuatan yang merugikan dan dapat di sebut kejahatan. Namun, pada kenyataannya sampai saat inipun belum ada proses kriminalisasinya, hal ini di sebabkan karena jika dibuat peraturan perundangan mengenai hal tersebut, maka akan berpotensi menimbulkan keonaran dalam masyarakat yang tentunya sangat berlawanan dengan tujuan dari hukum itu sendiri. Contohnya saja jika ada pria dan wanita tinggal dalam satu atap, tentunya akan menjadi permasalahan jika peraturan perundangan mengenai kumpul kebo atau larangan pria dan wanita tinggal dalam satu atap itu dibuat.
HAN lebih luas daripada HTN karena cakupannya lebih banyak daripada HTN. HTN adalah hukum yang mengatur terhadap pembentukan jabatan-jabatan dan susunan atau strukturnya. Jadi dalam HTN yang diatur hanya adalah hubungan jabatan dan pemangku jabatan. Sedangkan HAN mengatur mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, surat menyurat atau kearsipan negara dan tugas-tugas yang ditetapkan UU sebagai urusan negara. Jadi cakupan HAN lebih banyak dan luas daripada HTN.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena hukum dagang itu sendiri merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku individu yang satu dengan individu yang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan hukum dagang pada dasarnya sama seperti hukum perdata, namun cakupannya terbatas atau dikhususkan hanya pada bagian perniagaan saja. Jadi, kedua hukum tersebut memang saling terkait karena hukum dagang merupakan wujud nyata pelaksanaan dari hukum perdata. Contohnya saja dalam pejanjian jual beli tanah
Kebiasaaan adalah tindakan pola tingkah laku yang ttp, ajeg, lazim, normal, atau adap dalam masyarakat tertentu yang secara turun temurun berulang. Dalam pasal 15 AB yang berbunyi “selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila UU menetapkan demikian.”
Berdasarkan pasal diatas, kebiasaan di sini memang diakui keberadaannya, tetapi hanya apabila UU menunjuknya. Ini berarti, apabila UU tidak menunjuknya, hukum tidak perlu memberlakukannya. Kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum. Seorang hakim dapat menggunakan kebiasaan dalam mengambil keputusan apabila UU menetapkan demikian.
Perbedaan hakim peradilan pidana dan peradilan perdata, hakim pada peradilan pidana bersifat aktif untuk memecahkan kasus yang diajukan. Hakim mencari bukti dan menyelidiki sbelum kasus itu diajukaan dalam pengadilan. Hakim mengejar kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut UU dan harus ada keyekinan hakim. Hakim memberikan keputusan tentang kasus yang terjadi berdasarkan pasal2 dan aturan yang telah ada.
Sedangkan hakim pada peradilan perdata bersifat pasif. Dia hanya mendengarkan perkara brdsrkan argument dari penggugat dengan tergugat. Hakim mengejar kebenaran formal, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti yang ada di persidangan. Kasus bisa tidak dilanjuntukan secara hukum, namun bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Hakim memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan setelah mendengarkan argumen dalam sidang perdata tersebut. Hakim hanya sebagai moderator dalam persidangan. (Bimma Dwi Nugraha)

RANGKUMAN MATERI MPKT UI PERSIAPAN UTS

FILSAFAT Ilmu pengetahuan yang mencari hakekat tentang segala sesuatu dari realitas yang ada dan berlandaskan pada pemikiran yang bersifat rasional, kritis, sistematis, logis, metodis, dan koheren. Ilmu filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji seluruh fenomena yang dihadapi manusia secara kritis reflektif, integral, radikal, logis, sistematis, dan universal (semesta). Fenomena tersebut dapat diarahkan pada tema besar pada ilmu filsafat, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ontologi mengkaji tentang keberadaan sesuatu, membahas tentang ada, yang dapat dipahami baik secara konkret, faktual, metafisis atau epistemologi. Epistemologi membahas tentang pengetahuan yang akan dimiliki manusia apabila dia membutuhkannya. Aksiologis membahas tentang kaidah norma dan nilai yang ada pada manusia. Dengan demikian, jelas bahwa semua hal yang berkaitan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi sangat erat dan menjadi sesuatu yang mengakar pada manusia sesuai dengan tingkat perkembangannya secara intelektual. Objek penelitian filsafat dilihat dari dua aspek. Aspek pertama adalah objek materi dan aspek kedua adalah objek forma. Objek materi adalah bahan atau sesuatu yang menjadi kajian penelitiannya. Objek forma adalah focus perhatian seseorang terhadap objek materi yang dihadapinya. Faedah filsafat atau berfilsafat : Mengajak kita untuk bersikap arif dan berwawasan luas terhadap berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi manusia sehingga mampu memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Berfilsafat dapat membentuk pengalaman kehidupan seseorang secara lebih kreatif atas dasar pandangan hidup, dan ide-ide yang muncul karena keinginannya. Filsafat dapat membentuk sikap kritis seseorang dalam menghadapi berbagai fenomena atau gejala di sekitar manusia dan dalam permasalahan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan ilmiah.

LOGIKA Dalam bukunya Introduction to Logic, Irving M.Copi mendefinisikan logika sebagai suatu studi tentang metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk membedakan penalaran yang tepat dari penalaran yang tidak tepat. Ilmu tentang berpikir secara tepat. Mempelajari logika secara akademis memungkinkan seseorang untuk mengetahui metode-metode dan prinsip berpikir. Dengan dasar pengetahuan ini seseorang dituntut untuk terus menerus melatih dan mengasah akal budinya sehingga mampu membedakan pemikiran yang tepat dan teratur dari pemikiran yang sesat dan kacau. Logika alamiah adalah pemikiran yang dibawa sejak lahir. Biasanya digunakan untuk memecahkan masalah sehari-hari. Logika ilmiah diperoleh dengan mempelajari hukum-hukum penalaran sebagaimana mestinya. Dalam mempelajarinya manusia akan mengetahui prinsip2, norma2, dan teknik2 tertentu, jika dijalanakan akan mengurangi tingkat kesalahan penalaran Dari segi bentuk dan isi argumen logika dibedakan menjadi dua, yaitu logika formal dan logika material. Logika formal membahas masalah validitas argumen. Argumen dapat dikatakan valid jika kesimpulan penalaran benar-benar di lihat secara tepat atau lurus dari premis-premisnya. Logika material membahas isi argumen, valid tidak nya argumen tergantung proposisi-proposisi yang membentuknya. Jadi jika ada salah satu proposisi yang tidak benar maka argumen itu dinyatakan tidak valid.

Proses Penyimpulan : Logika Deduktif yaitu menyimpulkan penalaran yang bersifat umum menjadi bersifat khusus, biasanya berwujud silogisme. Silogisme sendiri adalah argumen yang terdiri dari tiga proposisi, proposisi pertama merupakan landasan penalaran, sedangkan proposisi ketiga berisi kesimpulan. Tujuan dari logika deduktif yaitu menjelaskan hubungan antara premis-premis dan kesimpulan dalam argumen yang valid, sehingga kita dapat membedakan argumen yang valid dengan argumen yang tidak valid. Contoh : “semua mahasiswa UI adalah orang pintar” dan “Bimma adalah mahasiswa UI” jadi Bimma adalah orang pintar. Kesimpulan yang saya ambil tersebut hanya melihat dari premis-premis yang ada, tanpa pengamatan lebih lanjut terhadap Bimma tersebut. Jadi kesimpulan dari suatu argumen deduktif mengandung kepastian mutlak. Adapun tiga ciri khas dari argumen deduktif ini, yaitu analitis : kesimpulan hanya ditarik dari premis-premis yang sdh ada, tautologis : kesimpulan sdh tersirat dalam premisnya, dan apriori : tidak melakukan penelitian lebih lanjut. Logika Induktif yaitu menyimpulkan penalaran dari yang bersifat khusus menjadi bersifat umum, biasanya berwujud sintesis. Sintesis sendiri adalah penggabungan premis-premis untuk mendapatkan kesimpulan. Biasanya dalam penalaran induktif cara yang dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan yaitu dengan cara melakukan penelitian inderawi. Jadi kesimpulan suatu argumen induktif tidak mengandung kepastian mutlak.

Definisi adalah penjelasan dari sebuah istilah secara singkat, jelas, padat sehingga istilah itu mdh dipahami dan tidak menimbulkan kerancuan dengan istilah yang lain. Definiens harus dapat dibalik dengan definiendum, definien tidak boleh masuk ke dalam definiens, definiens harus benar-benar menjelaskan definiendum, definiens harus paralel dengan definiendum, definiens kalau bisa berbentuk affirmative.

Proposisi : pengingkaran atau pengakuan yang berbentuk pernyataan. Unsur. Term subjek : sesuatu yang tentangnya pengakuan atau pengingkaran ditujukan. Term predikat : sesuatu yang diakui atau diingkari tentang term subjek. Kopula : penghubung antara term subjek dan term predikat dan memberi bentuk pengakuan atau pengingkaran pada dua term tersebut. Kuantitas proposisi. Proposisi singular adalah proposisi yang luas term subjeknya singular. Artinya pengertian term subjek itu menunjuk pada satu hal, benda, atau individu. Dst. Kualitas proposisi. Proposisi affirmative apabila apa yang menjadi term predikat diakui oleh term subjek. Dst.

Kesesatan berpikir dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kesesatan formal dan kesesatan material. Kesesatan formal adalah kesesatan yang dilakukan karena bentuk penalaran yang tidak valid. Kesesatan material adalah kesesatan yang menyangkut isi penalaran. Kesesatan bahasa, kesesatan relevansi timbul karena kesimpulan ditarik dengan premis yang tidak relevan. Argumentum Ad Hominem : melihat pribadi orang tersebut. Argumentum Ad Populum : untuk meyakinkan pendengar. Argumentum Ad Verecundiam : dilihat dari kealian dan kewibaan. Ignoratio Elenchi : tidak memiliki relevansi dengan premisnya. Biasanya faktor yang menyebabkan terjadinya kesesatan ini yaitu prasangka, kepercayaan, emosi, dll. kesesatan generalisasi yang tergesa : akibat dari induksi yang keliru karena kurangnya sumber yang mencukupi. Kesesatan komposisi : salah peletakan predikat pada term

FILSAFAT ILMU, Ilmu pengetahuan yang membahas ciri dan proses atau cara kerja ilmiah secara kritis. Dalam proses kerja filsafat ilmu pengetahuan terdapat dua aspek, yaitu aspek justifikasi yang menekanakan secara de jure kebenaran ilmiah dan aspek temuan yang secara de facto berupa teknologi. Tujuan : memahami persoalan ilmiah dengan melihat ciri dan cara kerja setiap ilmu atau penelitian ilmiah dengan cermat dan kritis, melakukan pencarian kebenaran ilmiah dengan tepat dan benar , memahami bahwa terdapat dampak kegiatan ilmiah yang berupa teknologi. Cara kerja : Sistematis, Logis, Intersubjektif, rasional, pembenaran secara metodologis.

Teori Kebenaran korespondensi : teori kebenaran yang bersumber dari persesuaian antara seorang subjek dengan objek yang dilihatnya, koherensi : ada persesuaian di antara beberapa subjek dengan objek yang diamatinya, pragmatik : terjadi karena ada manfaat serta kegunaan dari sebuah ilmu pengetahuan.

ETIKA salah satu cabang dari ilmu filsafat, merupakan ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip baik buruk yang diterapkan pada perilaku seseorang atau masyarakat. Pertimbangan rasional : mempertimbangkan berbagai kemungkinan untuk berbuat baik atau melakukan tindakan baik secara jernih, tenpa dilandasi oleh sikap emosional yang berlebihan. Etika Normatif dan Terapan Etika deskriptif memberikan gambaran tentang tingkah laku moral dalam arti yang luas, seperti berbagai norma dan aturan yang berbeda dalam suatu masyarakat atau individu yang berada dalam kebudayaan tertentu atau yang berada dalam kurun waktu atau periode tertentu. Dengan kata lain mengkaji berbagai bentuk ajaran-ajaran moral yang berkaitan dengan nilai yang baik dan buruk. Contoh : etika orang Jawa, batak. Etika normatif : etika yang mengkaji apa yang harus dirumuskan secara rasional dan bagaimana prinsip-prinsip etis dan tanggung jawab dapat digunakan oleh manusia. Etika umum memiliki landasan dasar seperti norma etis/ norma moral, hak dan kewajiban, dsb. Etika khusus, yakni Etika individual : menyangkut kewajiban dan sikap individu terhadap dirinya sendiri. Etika sosial : mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia atau masyarakat. Contoh : etika keluarga, etika bisnis. Metaetika : kajian etika yang membahas ucapan-ucapan atau kaidah-kaidah bahasa khususnya yang berkaitan dengan bahasa etis. Contoh : iklan di TV. Etika terapan : etika yang menitikberatkan pada aspek aplikatif teori etika atau norma yang ada. Disebut etika terapan karena sifatnya yang praktis, yaitu bertujuan memperlihatkan kegunaannya. Etika profesi : Etika yang berkaitan dengan profesi atau etika yang diterapkan dalam dunia kerja manusia. Etika profesi bersifat praktis, baik secara pragmatis, utilitaritis dan deontologis. Kaidah atau Norma Etika yang lazim dimunculkan, yakni Hati Nurani : penghayatan tentang yang baik dan yang buruk yang berkaitan dengan tindakan nyata atau perilaku konkret manusia. Kebebasan dan Tanggung Jawab, Nilai dan Norma.

Hak dan Kewajiban Hak legal : hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk yang dimunculkan melalui undang-undang, peraturan, dokumen yang sifatnya resmi, yang berasal dari suatu lembaga atau instansi tertentu. Hak khusus : hak yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Contoh : orang tua mempunyai hak anaknya akan patuh. Hak umum : hak yang diberikan kpd seseorang karena ia adalah manusia. Contoh : HAM. Hak individual : hak berupa kebebasan pendapat, berserikat, beragama, dsb, yang dimiliki individu terhadap negara atau masyarakat. Hak sosial : hak yang diperoleh seseorang ketika sebagai anggota suatu masyarakat ia berinteraksi dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh : hak pendidikan, hak pekerjaan,dll. Hak moral : hak seseorang yang didasari oleh prinsip atau peraturan etis. Contoh : hak seorang dosen untuk mengharapkan mahasiswanya berlaku jujur dalam menjawab UTS.

PENTINGNYA ETIKA, Etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai meralitas yang kadangkala membingungkan. Sebagai pemikir kritis dan sistematis etika ingin menimbulkan suatu ketrampilan intelektual : ketrampilan untuk berargumen secara rasional dan kritis. Alasan masih dibutuhkan etika. Terdapat pndangan yang beraneka ragam, modernisasi dan kemajuan teknologi membawa prbahan bsr dalam stktur masyarakat, mncul berbagai ideologi. Etika dapat membangkitkan semangat hidup manusia sehingga ia dapat menjadi manusia yang baik dan bijaksana melalui bidangnya.

PANCASILA, ideologi bersifat futuristik (berisi cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik di masa depan dan merupakan acuan untuk melakukan perubahan politik). Karena ideologi menyangkut masalah strategi bernegara, tidak jarang kelompok-kelompok masyarakat menggunakan ideologi sebagai alat untuk mempertahanakan dan memperoleh kepentingan diri secara sepihak dengan merugikan pihak lain.

NILAI PANCASILA, nilai religius : nilai yang berkaitan dengan keterikatan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sacaraal, suci, dan agung. Nilai moral : nilai tentang kebaikan yang muncul sebagai akibat perilaku orang, baik sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan orang lain atau masyarakat. Nilai kebangsaan : nilai tentang manusia yang secara kodariat memiliki hak dan kewajiban, kebebasan dan tanggung jawab, serta identitas yang membentuk eksistensi manusia atau jati diri dalam kehidupan bernegara. Nilai keadilan : nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan, dan pemerataan atas suatu hal. Nilai kebersamaan dan toleransi. Nilai kebersamaan : nilai yang dimiliki oleh manusia dalam interaksinya dengan sesame yang berkaitan dengan tujuan dan kepentingan tertentu. Nilai toleransi : nilai yang menghargai berbagai pendapat dan keyakinan orang lain tentang sesuatu hal dan dalam situasi tertentu.

Cinta Kasih, syarat : knowledge (pengenalan), responsibility (tanggung jawab), care (pengasuhan, perhatian, perlindungan, saling peduli), respect (saling menghormati), cinta terhadap Tuhan, persaudaraan, keibuan, erotis, diri sendiri.

Senin, 17 Mei 2010

MATERI PERSIAPAN UAS MPKI UI

DIMENSI SOSIAL AJARAN AGAMA ISLAM

Keluarga Islami
Pengertian dan Karakteristik Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang anggota-anggotanya terikat secara lahir dan batin serta terikat secara hukum karena pertalian darah dan perkawinan.
Keluarga inti terdiri dari suami, istri dan anak-anak
Keluarga besar adalah keluarga inti ditambah dengan kakek, nenek, paman, bibi, keponakan baik dari pihak ayah maupun ibu.
Dalam ajaran Islam, suatu keluarga yang islami adalah keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Sakinah berasal dari bahasa Arab yang berarti ketenangan. Beberapa pengertian sakinah :
·         Al-Jurjani mengemukakan satu defenisi mengenai sakinah, yaitu adanya ketentraman bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang selalu dilimpahkan kepada makhluk-Nya ke dalam hati pada saat datangnya goncangan dan cobaan.
·         Secara keseluruhan sakinah merupakan ketentraman jiwa dan ketenangan bathin
·         Sakinah merupakan suatu ketenangan yang harus didahului oleh gejolak karena dalam setiap rumah tangga diwarnai gejolak bahkan kesalahpahaman, namun ia dapat segera tertanggulangi lalu melahirkan sakinah (tenang).
Sakinah dapat tercapai jika di dalam keluarga ada rasa saling mencintai, rasa kasih sayang, pengertian dan tenggang rasa.
Mawaddah
·         Mawaddah memiliki arti kelapangan dada dan terhindarnya jiwa seseorang dari kehendak yang buruk.
·         Mawaddah adalah cinta sejati yang tidak lengkap kecuali semua unsur terpenuhi, yaitu perhatian, tanggung jawab, penghormatan serta pengetahuan.
·         Cinta yang erotis atau romantis. Bentuknya bisa ekspresi yang paling batin sampai yang paling zahir, dari yang sifatnya emosional hingga seksual.
Warahmah yaitu berhubungan dengan kewajiban. Kewajiban seorang suami menafkahi istri dan anak-anaknya, mendidik, dan memberikan contoh yang baik. Kewajiban seorang istri untuk mena’ati suaminya. Intinya warahmah ini kaitannya dengan segala kewajiban.
Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah adalah keluarga yang di dalamnya penuh dengan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan sebagai akibat dari menyatunya pemahaman dan kesucian hati serta bergabungnya kejelasan pandang dengan tekad yang kuat.

Karakteristik Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah :
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW menggambarkan bahwa kebahagiaan manusia atau keluarga yang sakinah akan tercapai bila memenuhi beberapa hal, yaitu :
1.      Rumah yang luas, maksudnya bukan rumah yang secara fisik berukuran luas, tetapi merupakan tempat tinggal yang memberikan kenyamanan, ketenangan dan kelapangan hati.
2.      Kendaraan yang layak, maksudnya tidak terbatas kepada mobil pribadi atau kendaraan lain, tetapi kendaraan yang bias menghantarkan pemiliknya ke tempat-tempat yang baik dan diridhai oleh Allah SWT.
3.      Istri yang sholehah dan suami yang sholeh, yaitu pendamping hidup yang senantiasa beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah serta selalu mengingatkan jika salah satu di antaranya melakukan kesalahan.
Beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah adalah :
1.      Mampu membina keluarga dan kehidupan secara mandiri sesuai dengan perintah Allah SWT.
2.      Mampu mendidik keluarga dan anak-anak agar menjadi generasi penerus yang sholeh, beriman dan bertaqwa.
3.      Anak-anak yang senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya. Dalam pandangan Islam berbakti kepada orang tua merupakan suatu keharusan yang harus selalu dijaga dengan baik.dalam beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan bahwa berbakti kepada orang tua demikian pentingnya, sehingga diletakkan pada posisi yang signifikan setelah kita berbakti kepada Allah SWT (Surah Luqman ayat : 14).

Fungsi dan Tujuan Keluarga
Fungsi dan tujuan keluarga tercermin dalam tanggung jawab keluarga, baik secara internal maupun eksternal.
Tanggung jawab internal ( interaksi antara anggota keluarga )
Menurut Islam salah satu dari fungsi dan tujuan keluarga adalah untuk mengintegrasikan individu yang dapat dicapai secara horizontal, dimana antara suami, istri dan anak-anak mempunyai tanggung jawab masing-masing, di antaranya :
1.      Hidup secara baik dalam rumah tangga, saling mencintai dan dicintai dan saling menyayangi.
2.      Suami dan istri harus memelihara kesucian diri di dalam dan di luar rumah tangga.
3.      Mempunyai hak dan kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan hak dan kewajiban tersebut.
4.      Kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri, dinikmati bersama dan digunakan untuk membesarkan anak-anak yang (juga) menjadi tanggung jawab bersama.
5.      Suami istri bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak mereka.
6.      Anak-anak harus mematuhi dan menghormati kedua orang tuanya.
7.      Anak-anak harus berbakti untuk orang tua selamanya dan senantiasa berdo’a untuk kebahagiaan dan kebaikan mereka baik mereka masih hidup ataupun telah wafat.

Tanggung jawab eksternal (interaksi sosial)
Ada jalinan keserasian antara tanggung jawab keluarga dengan kehidupan sosial karena keluarga adalah unit terkecil yang menjadi pendukung lahirnya sebuah masyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dalam suatu masyarakat yang para anggotanya saling berinteraksi dan mempunyai ketergantungan satu sama lain, hal ini melahirkan suatu hak dan kewajiban. Dimana kewajiban terhadap masyarakat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Diantara kewajiban itu adalah :
1.      Menegakkan keadilan dalam artian yang seluas-luasnya.
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
3.      Saling membantu dan tolong menolong ketika ada anggota masyarakat yang mengalami kesulitan.

Upaya Pembentukan Keluarga
Di dalam ajaran Islam, keluarga islami dibentuk melalui suatu pernikahan atau perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (UUP Perkawinan pasal 1/tahun 1974)
Sahnya pernikahan menurut Islam jika memenuhi beberapa hal berikut :
1.      Dipenuhinya semua rukun nikah
2.      Dipenuhi syarat2 nikah
3.      Tidak melanggar larangan perkawinan yang ditentukan oleh syari’at
Hikmah dan Tujuan Pernikahan :
1.      Hidup tentram dan sejahtera
2.      Menghindari perzinaan
3.      Mengatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus.
4.      Memelihara keturunan
5.      Melindungi wanita
6.      Menciptakan persaudaraan baru
7.      Mengatur masalah kewarisan

Masyarakat Islami
Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Islami
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang seluruh atau sebagian besar anggotanya merupakan orang-orang muslim yang berpedoman pada akidah dan hukum Islam yang dibentuk berdasarkan ajaran dan tata nilai Islam yang mengandung arti bahwa prinsip-prinsip dasar yang membentuk dan membina masyarakat itu adalah nilai-nilai luhur ajaran agama Islam serta berorientasi kepada fondasi tauhid.
Masyarakat Islami adalah masyarakat yang dibentuk berdasarkan etika Ketuhanan Yang Maha Esa yang bertopang pada :
1.  Mentaati perintah Allah SWT yang dicerminkan dengan kasih sayang terhadap sesama anggota masyarakat.
2.   Bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah SWT, segala puji hanya baginya semata yang dicerminkan pada upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara material dan spiritual berlandaskan pada kaedah moral yang mulia.
3.  Rasa dekat dengan Allah SWT yang dicerminkan dalam perasaan takut pada larangan-Nya yang membentuk sikap dan jiwa yang adil dan bertanggung jawab, menghindari tingkah laku curang dan menolak kejahatan dalam anggota masyarakat. (Departemen Agama RI, 1997 : 50).
Karakteristik Masyarakat Islami :
1.   Masyarakat Islami adalah masyarakat terbuka, berdasarkan pengakuan pada kesatuan umat dan cita-cita persaudaraan sesama manusia. Islam menganggap rasisme, kastaisme, dan dinastiisme sebagai satu hal yang mengingkari ketentuan Allah SWT dan merupakan pengkhianatan terhadap sesame manusia. Dalilnya : Surat An-nisa ayat 1 dan Surat Al-hujurat ayat 13.
2.      Masyarakat Islam adalah masyarakat yang terpadu, integratif, dimana agama Islam menjadi perekat yang menyatukannya. Masyarakat terpadu sendiri adalah masyarakat yang seimbang sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 7-9.
3.    Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis dan progresif karena manusia ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi yang seharusnya berfungsi secara dinamis dan progresif dalam menciptakan sarana dan prasarana bagi terwujudnya kesejahteraan manusia dalam segala aspek kehidupannya.
4.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang demokratis, baik secara spiritual, sosial, ekonomi, maupun demokrasi politik.
5.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang berkeadilan, yang membentuk semua aspek dari keadilan sosial baik di bidang moral, hokum, ekonomi dan politik yang telah ditetapkan dalam aturan dan kelembagaan yang telah disepakati. Dalilnya : Surat Al-Maidah ayat 8
6.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang berwawasan ilmiah dan terpelajar karena sangat menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
7.    Masyarakat Islami adalah masyarakat yang disiplin karena Allah SWT telah menetapkan segenap ajarannya berdasarkan aturan dan batasan yang terang yang berkaitan dengan kedisiplinan baik dalam hal ibadah maupun muamalah.
8.  Masyarakat Islami menentukan pada kegiatan keumatan yang memiliki tujuan yang jelas dan perencanaan yang sempurna menggunakan manajemen yang rasional dan efektif. Dilakukan dengan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip kehidupan dan kemasyarakatan.
9.   Masyarakat Islami membentuk persaudaraan yang tangguh dan menekankan kasih sayang antar sesama.
10.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang sederhana tetapi berkesinambungan.

Peran Keluarga dalam Membentuk Masyarakat Islami
Keluarga adalah unit terkecil yang menjadi penyusun, pendukung dan pembangkit lahirnya sebuah masyarakat. Masyarakat Islami merupakan misi Al-Qur’an yang yang harus diwujudkan dan diusahakan oleh setiap pribadi muslim. Individu yang islami tersebut dibentuk melalui didikan di dalam keluarga yang islami pula. Menurut Islam, keluarga tidak hanya bertujuan untuk mengintegrasikan individu tetapi sekaligus juga membentuk masyarakat yang islami. Integrasi individu dapat dicapai secara horizontal sementara masyarakat dicapai secara vertical dimana inidvidu dari semua lapisan perkembangan manusia.
Keluarga merupakan sebuah sel pertama yang penting bagi berdirinya sebuah masyarakat dan member pengaruh yang kuat dan mendasar dalam terbentuknya sebuah masyarakat. . Kedudukan keluarga sangat penting dan menentukan karena itu keberadaannya tidak mungkin untuk dihilangkan. Keluarga merupakan pusat dimana seluruh aktivitas manusia berlangsung dimana setiap anggota keluarga memiliki fungsi masing-masing secara terstruktur dan teratur. Setiap anggota keluarga harus memaksimalkan perannya masing-masing dalam mencapai terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Pada akhirnya ketika seluruh keluarga islam telah dapat mencapai tingkat sakinah, mawaddah wa rahmah maka terwujudnya masyarakat yang Islami secara utuh dapat tercapai.

Pranata Sosial Islam
1.      Mesjid dan Fungsinya bagi Masyarakat
Istilah masjid berasal dari kata sajada, yasjudu yang berarti bersujud atau menyembah, jadi secara harfiah masjid dapat diartikan sebagai tempat sujud. Masjid yang sesuai dengan konsep ajaran agama Islam adalah fungsi masjid yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu :
·         Pusat pendidikan dan penerangan, sebagai tempat Nabi saw menjelaskan wahyu, menjawab berbagai pertanyaan, memberikan fatwa dan mengajarkan agama Islam.
·         Tempat bermusyawarah dalam berbagai urusan masyarakat
·         Pusat makamah hukum dan peradilan dalam menyelesaikan berbagai perkara dan perselisihan.
·         Markas militer, tempat mengatur dan membuat strategi militer.
·         Kantor sekaligus pusat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi kenegaraan.
·         Pusat keuangan dan perbendaharaan negara (baitul mal)
·         Tempat tinggal bagi mereka yang ingin mendalami Islam (semacam pesantren)
·         Tempat penampungan orang tidak mampu, masjid nabawi memiliki suatu ruangan yang disebut dengan suffah sebagai tempat menyantuni kaum fakir.

Masjid masa depan
Pada dasarnya fungsi mesjid pada zaman modern relatif sama dengan fungsi mesjid pada zaman Rasulullah. Hanya saja memasuki millenium baru, mesjid harus menata dirinya dengan menampilkan sosok yang mengagumkan baik dari segi bangunan fisik, sarana, arsitektur dan nilai seninya. Aktivitasnya harus dikelola dengan manajemen modern yang mencontoh fungsi mesjid pada zaman Nabi SAW dengan cara melakukan aktualisasi pemahaman, dari pemahaman tekstual menuju konstektual sampai konseptual. Misalnya dengan :
·         pembangunan sarana fisik yang memadai
·         kegiatan ibadah mahdhah harus berjalan dengan teratur
·         menyiapkan sarana audio visual untuk pendidikan sejarah Islam yang dilengkapi dengan VCD, DVD, film dan sebagainya.
·         Sebagai pusat informasi Islam yang dikelola secara modern dengan internet, dilengkapi dengan faks, email, website dan sebagainya.
·         Pembentukan lembaga dakwah, diskusi2 rutin, kegiatan remaja masjid, penerbitan buku2, majalah2, brosur dan media2 lainnya.

2.      Lembaga Ekonomi Keumatan dalam Mensejahterakan Umat
Lembaga Ekonomi Keumatan dalam mensejahterakan Umat dapat kita aplikasikan dalam bentuk mengeluarkan zakat. Secara teknik, zakat adalah kewajiban keuangan seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan). Zakat bukan hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannas) secara langsung. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah "lembaga zakat". Di Indonesia kita mengenal adanya Badan Amil Zakat (BAZ).

3.      Madrasah, Pesantren dan Organisasi Sosial Keagamaan
Madrasah adalah sekolah dengan basis dasar Islami. Sedangkan pondok pesantren adalah pendidikan Islam tradisional khas Indonesia. Pondok berarti “rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu”, di samping itu, “pondok” mungkin juga berasal dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “asrama”. Sedangkan pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”. Organisasi Sosial Keagamaan : Di Indonesia, telah lahir dan berkembang organisasi sosial keagamaan yang berperan penting dalam pembaruan kehidupan masyarakat muslim. Terdapat dua organisasi di Indonesia yang masih eksis yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Nahdatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Muhammadiyah , prinsip dasar organisasi ini jelas, yakni menjalankan perintah Al-Qur’an, melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Maksudnya, mengajak orang berbuat baik dan menjauhkan dari perbuatan dosa. Tujuan uta-manya adalah untuk meredam dua faham yang kontroversial yang terjadi diantara dua kubu (santri dan abangan) yang sama-sama tumbuh di dalam masyarakat Jawa. Mereka beranggapan bahwa pengajaran Islam secara tradisional, terutama di tingkat pedesaan sudah sangat kolot sekali, sehingga menyebabkan ketidakmampuan menghadapi tantangan-tantangan modern. Tetapi juga mereka tidak senang melihat kultur Jawa terlalu banyak mencelup pendidikan dan prilaku-prilaku ke-Islaman yang mengajak orang untuk kembali kepada Qur’an secara murni.

Kerukunan Umat Beragama
Di dalam Al-Qur’an, kata ’akh’ (saudara) dalam bentuk tunggal ditemukan sebanyak 52 kali. Kata ini dapat berarti saudara kandung, saudara yang dijalin dari ikatan keluarga, saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama, saudara semasyarakat walau berselisih paham, dan persaudaraan seagama. Berdasarkan pengertian ini, paling tidak ada tiga macam ukhuwah, yaitu:
1.      Ukhuwah Islamiyah, yaitu ukhuwah yang bersifat Islami atau yang diajarkan Islam.
2.   Ukhuwah Insaniyah (basyariyyah), yaitu dalam arti seluruh umat manusia adalah saudara karena mereka berasal dari seorang ayah dan ibu.
3.      Ukhuwah Wathaniyah, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.

UKHUWAH ISLAMIYAH
Ukhuwah Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah. Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan syariat Islam. Hakekat Ukhuwah Islamiyah antara lain, nikmat Allah, perumpamaan tali tasbih, merupakan arahan Rabbani, dan merupakan cermin kekuatan iman. Sedangkan manfaat dari ukhuwah Islamiyah yaitu, kita dapat merasakan lezatnya iman dan mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat (termasuk dalam 7 golongan yang dilindungi), serta mendapatkan tempat khusus di surga.
Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah:
1.      Memberitahukan kecintaan kepada yang kita cintai.
2.      Memohon didoakan bila berpisah.
3.      Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa.
4.      Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim).
5.      Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara).
6.      Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu.
7.      Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya.
8.      Memenuhi hak ukhuwah saudaranya.
9.      Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan.
Tahapan-tahapan dari ukhuwah Islamiyah yaitu:
1.   Ta’aruf adalah saling mengenal sesama muslimin yang merupakan wujud nyata ketaatan kepada perintah Allah SWT.
2. Tafahum adalah saling memahami. Hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan saudaranya agar bisa bersegera memberikan pertolongan sebelum saudaranya meminta, karena pertolongan merupakan salah satu hak saudaranya yang harus ia tunaikan.
3.     Ta’awun adalah saling membantu tentu saja dalam kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.
Ukhuwah atau persaudaraan dalam Islam bukan saja mencirikan kualitas ketaatan seseorang terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga sekaligus merupakan salah satu kekuatan perekat sosial untuk memperkokoh kebersamaan. Fenomena kebersamaan ini dalam banyak hal dapat memberikan inspirasi solidaritas sehingga tidak ada lagi jurang yang dapat memisahkan silaturahmi di antara sesamanya. Meskipun demikian, dalam perjalanan sejarahnya, bangunan kebersamaan ini seringkali terganggu oleh godaan-godaan kepentingan yang dapat merusak keutuhan komunikasi dan bahkan mengundang sikap dan prilaku yang saling berseberangan. Karena itu, semangat ukhuwah ini secara sederhana dapat terlihat dari ada atau tidak adanya sikap saling memahami untuk menumbuhkan interaksi dan komunikasi.

Ukhuwah Islamiyah dapat pula diartikan sebagai:
·         Persaudaraan sesama muslim
·         Persaudaraan bersifat islami
·         Persaudaraan secara islami
·         Persaudaraan sesama saudara seiman
·         Secara bahasa ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan yang didasarkan ajaran Islam. Artinya, Islam telah mengajarkan bagaimana menjaga persaudaraan: baik dalam konteks sesama pemeluk agama Islam (ukhuwah al-Muslimin); persaudaraan sesama manusia (ukhuwah fi al-insaniyah); persaudaraan sesama makhluk ciptaan Tuhan (ukhuwah fi al-‘ubudiyah); maupun persaudaraan dalam hal kebangsaan (ukhuwah fi al-wathaniyah wasy-sya`b).

Ukhuwah Wathaniyah, yaitu persaudaraan antar bangsa dan Ukhuwah Insaniyah, yaitu persaudaraan sesama manusia. Kerja sama antarbangsa mesti dijalin sebaik mungkin dalam rangka menuju perdamaian dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Hubungan antar bangsa ini penting tanpa membedakan latar belakang agama bangsa-bangsa tersebut. Islam adalah agama yang mengajarkan kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan di dunia ini. Islam menganggap bahwa seluruh umat manusia, tanpa harus membedakan suku, ras, warna kulit, bahkan agama, adalah saudara yang harus dilindungi dan saling melindungi. Islam mengharamkan penganiayaan terhadap orang lain di luar Islam dan mengharuskan untuk saling hormat-menghormati dan memiliki sifat toleransi.

AGAMA ISLAM, BUDAYA, IPTEK DAN SENI
Agama Islam dan Budaya
Pengertian dan Ruang Lingkup Budaya Islam
Budaya adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi ) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan ( adat, akhlak, kesenian , ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudaaan sebagai warisan atau tradisi.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman.

Konsep Pengembangan Budaya Islam
Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Dalam kaidah fiqh disebutkan : “al adatu muhakkamatun“ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, budaya tersebut tidak bertentangan dengan Islam. ketika terdapat kebudayaan yang bertentangan dengan islam, maka kebudayaan itu harus dihindari. Seperti ngaben di Bali yang mengandung unsur-unsur syirik.

Agama Islam dan Seni
Perspektif dan Hakikat Seni dalam Islam
Seni adalah suatu ungkapan (ekspresi) jiwa yang halus, indah, dan lembut, sehingga dapat menimbulkan suasana yang tentram dan sejuk. Oleh sebab itu seni dimiliki oleh setiap manusia yang normal. Seni didalam agama islam mendapatkan tempat yang istimewa hampir seluruh aspek ajaran islam mengandung unsur seni. Tetapi seni didalam islam harus di arahkan kepada hal yang positif, menimbulkan budi pekerti, sopan santun yang lemah lembut, tidak mengarahkan kepada hal yang negatif, seperti menimbulkan syahwat dan kemungkaran. Semua aspek kehidupan manusia sebenarnya mengandung unsur seni seperti ; pada pakaian tutur kata, kendaraan, perumahan, alat-alat rumah tangga, alat tulis, dan lainnya.

Perspektif Alquran dan As-sunnah tentang Seni
Karya seni bagi umat islam dapat ditunjukan dengan bentuk bangunan yang indah, seperti istana raja dulunya,masjid, menara, kubah, dan lain-lain. Ada juga yang mewujudkan dengan seni lukis, seperti : lukisan keindahan alam, kaligrafi, bentuk-bentuk lukisan indah, dan gambar-gambar, dll, seperti seni suara qasidah, keroncong, MTQ, ada pula yang berbentuk seni tari, seni rabana, dan seni musik.

Konsep Pengembangan Seni Islam
Islam selalu memiliki batasan-batasan tertentu untuk mengatur umatnya agar tidak melenceng dari ajaran Islam. Seni yang dikehendaki islam adalah seni yang bisa mendatangkan manfaat, bukan mendatangkan mudarat seperti menimbulkan kemungkaran, syirik, menimbulkan syahwat, dan lain sebagainya.

Agama Islam dan IPTEK
Sumber – sumber Ilmu Pengetahuan :
·         Al-Quran
·         As-sunnah
·         Alam semesta
Motivasi Islam Mengembangkan IPTEK
Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan ilmu pengetahuan. Ia sangat mendorong umatnya agar terus menuntut ilmu pengetahuan dan tekhnologi, menggunakan akal fikiran, menggali dan menganalisis setiap aspek ilmu pengetahuan dalam setiap sisi kehidupan. Ayat-ayat Alquran memerintahkan manusis untuk terus meningkatkan kemampuan ilmiahnya. Nabi Muhammad SAW pernah berdoa kepada Allah (Taha:114) yang artinya : Tuhanku, tambahkan ilmu pengetahuan ku..”
Manusia sendiri juga memiliki naluri haus akan ilmu pengetahuan sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW : ”ada dua keinginan yang tidak pernah terpuaskan yaitu kenginan untuk mendapatkan pengetahuan dan mencari harta”.

Perspektif Alquran dan As-sunnah tentang IPTEK
Ilmu dalam Islam merupakan hal-hal yang bisa membuat manusia menyadari akan ke Esaan Allah sebagai Sang Pencipta. Ilmu pengetuan memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Ilmu pengetahuan dalam pandangan Islam baik yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan maupun yang berasal wahyu Ilahi agama, keduanya berasal dan bersumber dari Allah SWT, semua pengetahuan yang ada sesungguhnya berasal dari Allah yang dijelaskan dalam Alquran dan juga As-sunnah. Seperti yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah : 31 ; ”dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (baenda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakan kepada para malaikat lalu berfirman : ”Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!”. Yang dimaksud dengan menyebutkan nama benda adalah pengetahuan akan segal sesuatu, hakikat,fungsi, keadaan, dan lainnya. QS. Al-baqarah: 32; ” Mereka menjawab,” Maha Suc Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Konsep Pengembangan IPTEK
Islam mengajarkan umatnya untuk mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan yang ada. Adapun ilmu pengetahuan yang nantinya akan dikembangkan menjadi tekhnologi baru tersebut haruslah berdasarkan akan akidah kita yang berpedoman kepada Alquran dan Hadits Rasulullah SAW. Islam juga mementingkan pengembangan dan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah-pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada kemanusiaan dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ’Alamin). Bahkan Allah menyebutkan tentang keutamaan orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan ini seperti : “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Mujadillah [58] : 11 ).
Rasulullah SAW pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi zaman yang sama sekali lain dari zamanmu kini.” (Al-Hadits Nabi SAW). “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.” (Al-Hadits Nabi SAW).
Berdasarkan Hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwasannya kita sebagai umat Islam mempunyai kewajiban untuk menguasai IPTEK ini. Di tangan kitalah masa depan bumi ini kedepannya akan seperti apa. Sehingga perlu dasar pengetahuan tentang bagaimana menjaga dan merawat bumi sebagaimana tugas kita sebagai khalifahnya Allah SWT.
Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa ketika Aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek harus bersumber dari al-Qur`an dan al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur al-Qur`an dan al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya (Al-Baghdadi, 1996: 12).

Pengembangan IPTEK di dunia Islam
Sebagimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pengembangan IPTEK didunia islam sangat di anjurkan asalkan penggunaanya tidak bertentangan dengan yang terdapat dalam ajaran Alquran dan As-sunah dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Integrasi Iman, Ilmu, dan Amal
Iman secara bahasa berarti pembenaran dan keyakinan, tidak terkandung keraguan di dalamnya. Pembenaran yang dimaksud dari iman ini meliputi dua perkara yaitu membenarkan segala perintah dan larangan-Nya serta melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan- larangantersebut. Iman merupakan kebutuhan dasar kita dalam hidup untuk menentukan arah hidup kedepannya sebab iman adalah fondasi utama dalam hidup ini. Lalu apakah hubungan dari masalah sampah dan keimanan kita dalam kehidupan sehari-hari? Seperti yang telah kita ketahui, kebersihan merupakan sebagaian dari iman. Agama dan ajaran dalam Islam menaruh perhatian amat tinggi pada kebersihan, baik lahiriah fisik maupun batiniyah psikis. Kebersihan lahiriyah itu tidak dapat dipisahkan dengan kebersihan batiniyah. Secara implisit dapat kita simpulkan bahwa iman merupakan bagian analisis yang penting dalam kasus ini. Iman dapat menjadi acuan utama kita dalam bertindak terhadap lingkungan. Iman akan membuat kita sadar dalam bertindak, apakah itu sesuai dengan ajaran agama atau tidak, apakah itu baik atau tidak. Keimanan akan menuntun kita untuk melakukan yang terbaik terhadap lingkungan. Hal tersebut termasuk bagaimana analisis mengenai dampak lingkungan terhadap perbuatan kita dan sampah yang kita hasilkan, apakah cara kita mengolah limbah tersebut sudah cukup baik agar tidak merusak lingkungan dan melanggar apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk menuju kepada keimanan yang benar yaitu bagaimana seharusnya kita menempatkan diri sebagai makhluk terhadap Allah SWT, dibutuhkan ilmu sebagai pedoman dan petunjuk jalan agar tidak tersesat dan menyebabkan kita termasuk orang-orang yang merugi. Ilmu merupakan suatu kebutuhan manusia untuk mengikuti perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi. Adapun hubungan ilmu tersebut dengan masalah sampah yaitu, bagaimana kita menggunakan dan mengaplikasikan ilmu yang ada untuk menanggulangi permasalahan sampah dengan cara yang tepat. Kita bisa menciptakan atau paling tidak mendayagunakan teknologi tepat guna yang merupakan hasil dari ilmu dalam perkembangannya. Teknologi yang digunakan dapat menyederhanakan hidup manusia. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat menimbulkan efek negative terhadap lingkungan. Di sinilah ilmu berperan penting, karena dengan kita mengerti kegunaan dan efek dari teknologi tersebut secara seimbang, kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dalam kehidupan kita, yaitu dengan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dihasilkan, dan memperhatikan kelestarian sumber daya yang rusak akibat teknologi dan ulah manusia melalui inovasi dalam teknologi tersebut. Sehingga kita dapat menggunakan teknologi yang berinovasi ini untuk memberikan kita manfaat dan kemudahan, tetapi juga tidak mengeksploitasi lingkungan yang harus kita jaga ini, karena ilmu merupakan penyokong bagi iman dan amal kita sebagai manusia.
Amal adalah perbuatan. Mengamalkan berarti melaksanakan, menerapkan segala iman dan ilmu yang kita punya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa amal merupakan bentuk perwujudan dari iman dan ilmu yang kita miliki. Apapun yang kita lakukan di dunia ini merupakan amal perbuatan kita selama menjadi manusia, dan apapun yang kita lakukan (kebaikan atau keburukan sekecil apa pun) tersebut akan mendapatkan ganjarannya di akhirat nantinya. Maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Dalam hal ini, membuang sampah atau limbah semabarangan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan tentunya merupakan suatu tindakan yang dikecam menurut agama dan hukum. Kita harus selalu mempertanggungjawabkan perbuatan kita, maka kita harus melakukan hal-hal yang terpuji dan menjauhi yang tercela. Iman dan ilmu kita adalah dua hal yang akan terwujud dalam amalan kita sehari-hari. Iman akan menjaga kita untuk melakukan yang diperintahkan oleh agama, dan menjauhi yang dilarang. Sedangkan ilmu akan menjadi dasar amalan agar amal yang kita lakukan tepat sasaran dan tidak merusak lingkungan kita, karena ilmu membuat kita mengetahui manfaat dan efek dari segala tindakan kita sehingga kita dapat menjadi lebih berhati-hati.
Iman, Ilmu, Amal. Sebuah trilogi yang tidak dapat dipisahkan karena satu sama lain saling terkait dan saling berhubungan. Iman sebagai dasar kita dalam bertindak, ilmu sebagai penyokong dari iman dan amal, dan seluruhnya kita wujudkan dalam bentuk amalan kita terhadap diri kita, masyarakat, lingkungan dan terhadap Allah swt. Agar iman kuat, kita harus memupuknya dengan ilmu dan amal. Semakin luas ilmu, dan semakin ikhlas amal kita, maka akan semakin kuat pula iman kita. Dari uraian diatas, kita dapat mengerti betapa penting konsep integrasi dari iman, ilmu dan amal dalam kehidupan kita sehari-hari terkait masalah sampah yang telah diuraikan tersebut.