Kamis, 31 Januari 2013

Hukum Berdoa Sambil Angkat Tangan Sesudah Zikir Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah. Banyak riwayat yang menunjukkannya, bahkan sampai pada derajat mutawatir. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikannya sebagai salah satu sebab dikabulkannya doa.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik." Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sampai kusut tampangnya dan penuh debu, ia mengangkat tangannya ke langit sambil berseru, "Ya Rabbi, Ya Rabb." Sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya adalah haram. Iapun dikeyangkan dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doanya.

Dan dalam hadits Salman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Mulia, malu apabila hambanya mengangkat kedua tangannya kepadanya lalu mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Ahmad dan selainnya)

Tetapi jika ada riwayat yang menyebutkan tidak mengangkat tangan dalam kondisi tertentu –baik secara eksplisit (seperti pada khutbah Jum'at dan istisqa) atau implisit (seperti doa istiftah, doa sebelum salam dan sesudah salam)- maka yang sunnah tidak mengangkat kedua tangan dalam kondisi tersebut. Bahkan, bisa termasuk bagian dari mengada-ada hal baru dalam urusan ibadah. Karena asal dari ibadah adalah tauqifi, yakni tidak diketahui kecuali dengan adanya dalil.

Lalu bagaimana dengan doa sesudah zikir ba'da Shalat fardhu? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, Tidak boleh. Karena tidak ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang mencontohkannya . Yang ada, beliau berdoa sambil mengangkat tangan antara adzan dan iqamah. Sedangkan sesudah zikir ba'da Shalat beliau tidak mengangkat tangan dalam rangka berdoa.

Kedua, Sebagian ulama yang lain membolehkan berdoa dengan mengangkat tangan sesudah zikir ba'da shalat. Alasannya, berdoa saat itu termasuk ibadah mustaqilah (berdiri sendiri) yang tidak memiliki kaitan dengan zikir ba'da shalat. Waktu tersebut adalah waktu bebas untuk melakukan aktifitas seperti berbaring, mengobrol, dan aktifitas lainnya. termasuk di dalamnya berdoa. Bahkan berdoa termasuk ibadah yang pokok. Maka siapa yang ingat akan hajatnya sesudah zikir ba'da shalat lalu ia mengangkat kedua tangannya dalam rangka berdoa itu bukan termasuk bid'ah. Syaratnya, tidak dikaitkan dengan zikir ba'da shalat dan dikerjakan secara terus-menerus atau dirutinkan.
. . . hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam . . .
Namun bagi siapa hendak berdoa, maka yang lebih afdhal ia berdoa sebelum salam. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda –sesudah menjelaskan bacaan tasyahhud-,

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو
"Kemudian ia memilih doa yang ia suka dan berdoa dengannya." (HR. Al-Bukhari)

Alasan lainnya, saat seseorang shalat maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karenanya hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam. Tapi perlu dicatat bahwa hal itu tidak boleh dijadikan sebagai amalan sunnah yang rutin sehingga dianggap sebagai paket ibadah shalat atau penyempurna ibadah shalat. Sebabnya, shalat adalah ibadah khusus yang memiliki ketentuan dari jenis, bentuk, , kadar, waktu, tempat, sebab, dan tata caranya dari pembuat syariat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jum'at?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Terdapat dua keterangan dari hadits shahih berkaitan dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat sunnah rawatib setelah shalat Jum'at. Yaitu antara dua rakaat dan empat rakaat.   


Dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadh milik Muslim)

Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.

Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul Mubarak radhiyallahu 'anhum.

Sebagian lagi mengambil jalan dengan mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat sunnah rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
Imam Atha' rahimahullah berkata, "Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."
. . . persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih . . .
Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.

Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."

Sebagiannya lagi ada yang memahami hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.

Sesungguhnya persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Rabu, 30 Januari 2013

Ada motif dibalik "Full Partisipation Age"

Wacana 'Abad partisipasi penuh perempuan (full partisipation age)' semakin menggema ke seantero dunia. Wacana yang didengungkan oleh dunia Barat ini, tak lain dan tak bukan untuk memotivasi para perempuan  agar lebih maksimal berpartisipasi dalam proses ekonomi. Jika kita melihat, bukankah dunia Barat telah memberikan kebebasan partisipasi tanpa batas dan tidak sesuai dengan fitrah untuk berekspresi di ranah publik kepada para perempuannya? Lalu mengapa masih didengungkan abad partisipasi penuh perempuan? Mengapa demikian? Apa motif sesungguhnya dibalik wacana ini?

Tak lain panah proraganda ini membidik para perempuan di negeri-negeri Muslim para penghuni negara-negara dunia ketiga yang notabene masih kurang berani membebaskan kaum hawa dari belenggu nilai-nilai suci agama Islam. Tentu saja sistem sekuler-kapitalis yang melahirkan wacana ini tidak berangkat atas dasar kasih sayang dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan tetapi mengharapkan partisipasi penuh dalam rangka mengeluarkan perempuan dari harkat dan martabatnya demi sebuah ambisi tertentu yang berujung pada rusaknya tata nilai kehidupan islami. Betapa tidak partisipasi di ranah publik yang dilakoni oleh perempuan di dunia Barat justru menghasilkan malapetaka sosial. Tingginya pelecehan dan kekerasan selsual, seks bebas, perceraian, single parent, anak bermasalah dll adalah produk yang dilahirkan atas ambisi dibalik wacana ini yang perlahan mulai menular ke negeri-negeri Muslim walaupun partisipasi perempuan di ranah publik bisa dibilang belum sepenuhnya. Lantas,  apa jadinya jika semua Muslimah mengambil peran di ranah publik atas dasar paradigma full partisipation age? Padahal, belum full saja partisipasi perempuan, sudah sedemikian rusak dampaknya. Tak terbayang, bagaimana jika para perempuan benar-benar terlibat penuh dalam segala hal.

Tentu saja hal ini sarat dengan kepentingan ideologi kapitalis yang menggiring para perempuan untuk menjelma sebagai pahlawan perekonomian dunia yang saat ini tengah kolaps. Terutama krisis multidimensi di Barat mengharapkan kontribusi besar para Muslimah dalam menyelamatkan keadaan tersebut. Lantas peran seperti apa yang diharapkan kapitalsime global itu?

Pertama, Muslimah didorong sebagai mesin pencetak uang. Perempuan diberdayakan secara fisik, baik dengan bekerja di sektor-sektor industri, jasa, bahkan hiburan. Selain itu, digelontorkan pula modal khusus perempuan agar memiliki usaha rumahan sehingga menjadi perempuan mandiri secara finansial. Dengan kiprah mereka di bidang ekonomi ini, perempuan turut menggelindingkan roda perekonomian.

Kedua, perempuan didorong berperan dalam mengaruskan konsumtifisme. Berkat kemandirian finansial di mana perempuan mampu menghasilkan uang sendiri, maka perempuan tetap memiliki daya beli. Ia pun mampu memenuhi hasrat konsumtifnya. Tingginya tingkat konsumtifisme akan mendorong proses produksi sehingga mampu memutar roda perekonomian. Perempuan pun makin enjoy dan bahagia karena bisa memenuhi kebutuhan konsumtifnya sendiri tanpa harus bergantung pada laki-laki.

Yang diuntungkan dari peran tersebut adalah Barat. Belum lagi banjirnya produk-produk asing sukses menggilas produk dalam negeri yang disetir oleh pasar bebas serta dilakoni oleh kaum perempuan sebagai penghasil produk yang diberdayakan pemerintah melalui model pemberdayaan ekonomi keluarga itu sendiri dan penikmat produk-produk asing. Mereka didorong berjibaku dengan waktu, memeras energi habis-habisan agar menghasilkan uang dan membelanjakan uang itu untuk memanjakan diri, apalagi hal tersebut adalah yang sangat fitrah disukai kaum perempuan itu sendiri yang kini menjadi fenomena di tengah-tengah Muslimah.

Berbeda dengan Barat, Islam menempatkan perempuan pada posisi bermartabat. Peran kaum Muslimah ini sudah digariskan dengan jelas. Bahwa perempuan memiliki peran utama di rumah, sebagai ummun wa rabbatul bayt dan pendidik anak.

Misalnya, Islam membebankan masalah finansial pada para lelaki, sehingga perempuan fokus mengurus rumah tangga dan anak-anak.  Namun, ia berdiri men-support suami guna menguatkan perannya dalam berbagai kiprah. Perannya ini akan menjaga bangunan institusi keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat dan negara.

Selain itu, Muslimah diwajibkan cerdas dengan terus menuntut ilmu dan mengkaji tsaqofah sebagai bekalnya. Perempuan bisa memperoleh ilmu di rumah, juga di luar rumah dengan menghadiri majelis ilmu atau pendidikan formal. Yang mengajarkan bisa sesama Muslimah dalam lingkungan yang kondusif. Itulah salah satu peran strategis Muslimah di ranah publik juga sebagai daiyah yang memiliki kontribusi sangat besar dalam pembentukan keluarga yang tangguh, generasi terbaik, cerdas dan masyarakat madani.

Karena itu, semestinya pengarusutamaan peran Muslimah saat ini adalah berupa pencerdasan politik pada perempuan. Hal ini agar mereka memahami hakikat diri dan berkiprah sesuai fitrahnya. Jangan sampai Muslimah tenggelam dalam arus pemberdayaan ala Barat yang akan menggerus dan selanjutnya menghilangkan identitasnya sebagai Muslimah sejati.

Oleh : Ully Armia ()

Kamis, 31 Mei 2012

Konstitutif KriminologiBerangkat dari critical criminology (teori kritis) dengan perspektif konflik meskipun ia merupakan kritik terhadap critical criminology itu sendiri.
Tokohnya: Marx, Austin Tulk, Quinney
Hendry & Milovanovich: konstitutif kriminologi udah merupakan perkembangan selanjutnya dari critical criminology (teori-teori kritis) namun dia memiliki premis-premis baru yang membuatnya berbeda dari critical criminology; yang mana sesuai dengan logika perkembangan linear Kuhn.
 Poin utama: masyarakat berbeda dengan konsep consensus (Masyarakat adalah entitas yang dibentuk dari kesepakatan masing-masing individu; dimana walau masing-masing mereka memiliki nilai, namun ada suatu kesepakatan) yaitu masyarakat itu sudah dari sananya berbentuk struktur; entitas yang berbentuk struktur; yang factor dominan yang membentuk masyarakat adalah ekonomi dan proses produksi.
 Konsensus; hukum adalah sesuatu yang dibentuk (produk-produk) hasil kesepakatan masyarakat. Konflik; hukum adalah area yang dikuasai oleh kelompok tertentu saja (borjuis) karena mereka memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi sehingga undang-undang/hukum merupakan produk dari mereka yang berkuasa (berada dalam struktur atas masyarakat).
Quinney: criminal justice indextrial complex; sistem peradilan pidana adalah instrument yang menjaga kepentingan mereka yang berkuasa secara ekonomi (misalnya polisi yang menjaga kepentingan pengusaha/penguasa)
Crime of domination: indentik dengan bahasan konstitutif kriminologi:
 Konstitutif kriminologi juga berbicara mengenai konstruksi hukum dan pendefinisian kejahatan (penegakan hukum; control sosial) yang memberikan kontribusi atas law enforcement (proses yang melibatkan kelompok politik yang memperjuangkan kepentingan ekonominya); law enforcement adalah suatu pertarungan kepentingan yang pemenangnya sudah pasti mereka yang berkuasa. Namun pertarungan yang terjadi bukan dalam bentuk interpersonal; namun sebuah produk dari pertarungan kekuasaan di dalam wacana (area discourse). N.B. Wacana: isu, pemikiran
 Semua perubahan sosial, pendefinisian kejahatan, dan penegakan hukum berangkat dari kepentingan ekonomi. Namun ini terlalu reduksionis sehingga konstitutif krminologi kemudian mengkritiknya bahwa ekonomi bukan satu-satunya pengaruh.
 Strukturasi: teori yang dipengaruhi oleh Giddens dan Bordue: mengkritik pandangan struktur-bentuk-agen (pengaruh bentuk linear) format masyarakat terjadi karena adanya pengaruh struktur (misalnya sistem politik, sistem ekonomi, dll) dalam membentuk perilaku agen dan juga dalam saat yang sama, agen mempengaruhi bentuk struktur itu sendiri. Misalnya: di dalam penjara, bukan peraturan yang ditetapkan dalam penjara saja yang mempengaruhi narapidana, namun juga perilaku narapidana yang juga mempengaruhi peraturan dalam penjara. sementara dalam grand theory sebelumnya yaitu critical strukturlah yang akan mempengaruhi agen (bagaimana anda berperilaku dalam masyarakat, itulah yang diatur oleh hukum).
 Interaksi simbolik: bagaimana orang berperilaku itu sesuai dengan bagaimana label yang diberikan pada individu tersebut.
 Proses terbentuknya hukum dan pendefinisian kejahatan itu terjadi atas interaksi struktur dengan agen

FOKUS DARI KONSTITUTIF KRIMINOLOGI
:
1. Praktek kewacanaan sebagai codetermination: yang membentuk definisi mengenai pendefinisian kejahatan dimulai dari proses kewacanaan (perbincangan-perbincangan atau diskusi-diskusi yang dilakukan oleh organisasi pemerintah/expert) misalnya talk show di tv yang narasumbernya memberikan pandangan-pandangan. Jadi agen disini bukan hanya penguasa, namun mereka juga bisa dari kalangan expert (jadi yang membentuk wacana bukan hanya penguasa; pertarungannya bukan lagi penguasa-rakyat, namun pertarungan wacana; wacana disini bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pengaruh cukup kuat) Jadi, meskipun struktur memiliki kekuasaan mengatur agen, namun agen juga bisa membentuk tatanan yang terjadi di masyarakat.
2. Symbolic violence; munculnya symbolic violence as ideological domination; produk dari dominasi ideologis. Mungkin tidak langsung mengenai pelaku, namun secara tidak langsung membangun wacana. Misalnya: dalam pemberitaan, terdapat wacana yang memberikan simbol-simbol tertentu bagi perempuan yang menjadi pelaku kejahatan, misalnya ‘penipu cantik’, dll (kan nggak ada ‘penipu ganteng’) N.B. REALITAS ITU IMAJINER tidak ada yang real, semuanya imajiner, karena semua itu hanya hasil dari konstruksi sosial. Signified: makna yang diberikan pada suatu obyek. Signifier: realitas obyektif pada barang.
3. Sense of data; berdasarkan peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Barak --> melampaui skeptical posmo; artinya dekonstruksi curiga terhadap sesuatu
Tahap 1 : ada peristiwa --> wacana --> dominative
Tahap 2: membongkar wacana
Tahap 3: rekonstruksi (membangun kembali wacana yang baru, yang terlibat bukan struktur tapi agen) Tidak ada definisi absolute dalam kejahatan, semuanya relatif

Peacemaking Criminology
• Welfare criminology: kebijakan kriminologi tentang kejahatan
• Newsmaking: bagaimana media bisa memberikan pemahaman tentang kejahatan sehingga tidak terjadi distorsi.
• Konstitutif memiliki demistifikasi: membongkar kesalahan diskursus yang berkembang di masyarakat agar lebh proporsional. Demistifikasi dilakukan dengan cara melakukan dekonstruksi (menemukan kecelakaan/ kontingensi/ keganjilan, harus selalu bersikap curiga pada diskursus yang muncul).
• Konstitutif melampaui pos modern skeptic --> curiga
• Hermeunika kecurigaan
• Konstitutif sampai pada rekonstruksi: membangun kembali
Welfare criminology memiliki 4 tahap pembuatan kebijakan kriminal:
1. Regulasi: untuk menjamin kepastian hukum
2. Sosialisasi: dilakukan setelah regulasi ditegakkan, esensi edukasi
3. Fasilitas: titik sentral WC, pos anggaran paling besar (edukasi, kesehatan, pangan)
4. Sanki: tidak boleh diberikan sebelum ada fasilitas
• Crime of survival (Quinney) --> tidak bisa dianggap salah apabila pemerintah belum memberikan kebijakan proporsional yang dapat merubah kehidupannya. Orang miskin tidak boleh didiskriminalisasi.
• Trickle Down Effect --> kemajuan di suatu daerah berimbas ke daerah lain; manusia sebagai subjek pembangunan, menentukan perubahannya sendiri: capability (analogi bejana).
• Peacemaking criminology keluar dari rasionalitas kriminologi yang dominan.
• Demonologis: kejahatan adalah perilaku yang dipengaruhi oleh setan.
• Muncul classical criminology: didorong oleh Beccaria, Stuart Mill, Bentham tentang ‘The Administration of Justice’ (Beccaria) memunculkan penology modern penghukuman harus dilakukan oleh otoritas legal  SPP • Stuart Mill & Bentham; Utilitarianism --> hanya focus pada peaku, bukan korban
• Positivistic; equality before the law --> universalisme/ posmo; hukum itu relatif
• Peacemaking mengkritik: criminology & criminal justice are essentially negative enterprise (punitive response). • Penology: reaksi formal yang diberikan oleh state terhadap kejahatan (kenapa harus Negara yang menghukum? Apakah Negara berhak memiliki super power? Padahal dalam masyarakat ada sistem penal yang bisa dikatakan lebih efektif).

Peacemaking berkembang tahun 80-an
• Gandhi: Respon terhadap kejahatan jangan dibalas dengan kejahatan lagi. Ahimsa (Non kekerasan)
• Martin Luther King: Boikot – Non kekerasan
• Desman Tutu: Ubuntu – Kemanusiaan – Mendorong upaya rekonsiliasi. Forgive and not forget/ forgive and forget (substansinya adalah memaafkan). Kemanusiaan, Kesejahteraan adalah milik bersama.
• Nelson Mandela: Mandiba

Pepinsky
1. Syarat peacemaking adalah responsive interaction: hubungan responsive dapat menciptakan perdamaian
2. Kekerasan adalah datang dari orang yang hanya memikirkan tujuannya/agendanya, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap orang lain. Kejahatan adalah tindakan yang muncul karena orang tersebut tidak bersikap responsive.
• Trust worthy resiprokal (hubungan cosmic yang terganggu – curiga) relationship --> karena terjadi kejahatan sehingga menjadi rusak (resah, curiga, takut)
• Responsivitas: dalam memahami kejahatan; pelaku kejahatan adalah orang yang tidak bisa memahami kepentingan/kebutuhan/perasaan orang lain.
• Bagaimana respon yang diberikan terhadap kejahatan --> responsiveness
• Jika terjadi kejahatan, Negara jangan merasa menjadi pihak yang paling mampu menyelesaikan masalah. Biarkan lembaga/anggota masyarakat yang menyelesaikan masalah.
• Peacemaking: subjek menjadi penting. Aspek kebebasan dalam memilih sebagai upaya penciptaan kontrol sosial. (misalnya biarkan papua yang memiliki mekanisme adakat sendiri karena lebih efektif untuk menyelesaikan masalah)
• Jika Negara bertindak akan menambah ekskalasi ketidakseimbangan pada cosmic, harusnya mekanismenya adalah yang relatif/mikro/konstekstual.
• Quinney: Kapasitas seseorang mengakhiri penderitaan terletak pada kapasitas dalam merasakan penderitaan orang lain.
L. Moyers (2005) Bentuk gerakan peacemaking:
1. Radical feminism: banyak perempuan yang menjadi korban & pelaku jika pelaku adalah perempuan yang dipenjara dan punya anak, maka penderitaannya bertambha. Peacemaking tidak hanya focus pada pelaku, namun juga korban dan masyarakat. Humanisme: merasakan perasaan orang lain
2. Aboriosims
3. Restorative Justice: Fokus pada korban. Persoalan selesai jika pelaku bisa mengganti rugi kondisi yang telah rusak akibat kejahatannya (fisik, psikologis, hubungan cosmic) Ada proses medisi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pointnya: kesediaan korban untuk terlibat dalam program tersebut (SPP) sehingga pelaku bisa melihat hasi dari perbuatannya terhadap korban, lebih memiliki efek daripada penggentarjeraan.
• Ganti rugi: pelaku mengganti secara financial (pelaku mendapat pendidikan)
• Penyembuhan
• Mediasi: moderator tidak punya kekuasaan
• Diskusi panel
• Inisiasi musyawarah

Culture Criminology• Bagaimana image symbol dalam kejahatan berpengaruh dalam kehidupan sehari hari
• Lebih banyak bicara mengenai value, kalau kosntitutif rekonstruksi
• Culture criminology juga bicara tentang bagaimana konstruksi media mempengaruhi kehidupan sehari-hari

Framework Culture Criminology
• Cultural criminology adalah integrasi kriminologi dengan culture studies
• Culture studies: bicara tentang representasi, symbol, gaya yang dihadirkan oleh produk (film, gesture, gaya, dll)
• contoh konsep semiotika  meode untuk mengungkapkan makna dibalik symbol. Baju hitam: berkabung. Dalam semiotika ada ‘property making’ contoh di jembatan ada tulisan ‘STV XYZ’ itu berarti bahwa daerah tersebut adalah wilayahnya.
• Focus pada representasi kejahatan dan penegakan hukum.
• Posmo mengkritik modern: pada form (representasi bentuk yang dihadirkan. Fenomena – Immanuel Kant  makna dibaliknya) dan content (Numena  fakta)
• Dalam modern, form dan content berbeda, namun dalam posmo, form is content: diri anda yang otentik sebenarnya diri anda yang dipresentasikan.
• Galaxy simulacra (simulasi): semua hal tidak ada yang real karena dikonstruksi. Tidak ada yang otentik. (Jean Boudrillad)
• Posmo: gaya, meskipun ada sesuatu di baliknya, tapi merupakan substansi itu sendiri.
• Analisis modern: dalam sebuah gaya pasti ada sesuatu dibaliknya.
• Dalam posmo: makna berada dalam representasi dan presentasi.
• Modern: kejahatan disebabkan oleh factor kriminogen
• Studi kejahatan bukan hanya pada pelaku dan peristiwanya, tetapi juga pada cover media --> posmo Tradisi interaksionis
• Yang penting: image dari subyek yang akan diajak berinteraksi, bukan pada peristiwanya --> makna yang dilekatkan.
• Contoh: labeling --> fokusnya tentang bagaimana orang dilabel, bukan pada peristiwanya sehingga kejahatan adalah kosntruksi sosial dan politik, karena masyarakat memberikan label pada penjahat.
• Respective constructive: perilaku yang dibangun karena dikonstruksikan pada sesuatu ‘saya jahat kaena saya dilabel jahat’.
Tradisi Kritikal - Pehatian pada aspek politik - Tentang politik pada aspek kejahatan, penyimpangan, merginalisasi - Label menjadi produk structural, yakni ketika yang melabel adalah penguasa
Kerangka Metodologis
Cultural criminology memiliki 2 aspek metodologis:
1. Etnografi; mengetahui nuansa makna pada budaya tertentu Michelle Fuko:
2. Content & textual; analisis dari media massa Analisis Media & Tekstual
• Melakukan dekonstruksi: pilihan kata, gambar, rujukan media yang terkait kepentingan tertentu
• Ketika sebuah program dilempar ke publik, maka ada kepentingan kepentingan
• Simbiosis mutulaisme: polisi dan media sama sama menyebabkan pemahaman masyarakat berupa imaginative.
• Bagaimana media mempengaruhi pembauran konstruksi dalam kehidupan sehari-hari.
• Konstitutif: mempromosikan peacemaking
• Culture: mengakui perbedaan yang diusung oleh budaya pop yang sering didiskriminalisasi, termasuk kejahatan yang budaya kerjanya sama dengan non-kejahatan, tidak bisa diterapkan pada semua kasus, tapi hanya yang berkaitan dengan kelompok marginal.
• The official demonisizing of various outsider; mengkonstruksi sesuatu sebagai pengikut setan (seperti homo, anak jalanan)
Area perhatian cultural criminology:
1. Crime as culture - Banyak yang dilabel sebagai kejahatan sebenarnya adalah perilaku yang subculture (berkembang begitu saja) - Perilaku subculture secara kolektif diorganisasikan oleh symbol, ritual meaning, dan makna bersama - Yang namanya kejahatan tidak harus terkait pada lokus tertentu. - Persoalan style (gaya) untuk mendefinisikan karakteristik internal dari penyimpang dan kejahatan. - Kejahatan adalah value yang berkembang yang menjadi bagian dari budaya, nilai nilai yang berkembang untuk memenuhi.
2. Culture as crime - Mengkriminalisasi, ada budaya tertentu yang dianggap jahat. Pemerintah biasa mengkriminalisasi culture tertentu melalui public labeling. Kriminalisasi terhadap 1. Cultural popular 2. Art photography 3. Punk & heavy metal band Karena masyarakat menganggap perilaku ini mendorong oleh delikuensi pemerintah mengkriminalisasi melalui media massa.
3. Media construction of crime and crime control Media menjadikan aktivitas sistem peradilan pidana sebagai sumber info. Sistem peradilan pidana menunjukkan bahwa mereka sudah bekerja  ada inter koneksi - Sistem peradilan pidana mengarahkan media, isu apa yang penting untuk menjadi perhatian publik. Ingin menciptakan ketakutan tertentu. - Sehingga masyarakat menganggap itulah realitas yangterjadi di masyarakat sehingga real pula konsekuensinya.
4. The politic of culture and crime in cultural criminology - Inilah poin kritikalnya  aspek politik. - Cultural criminology adalah intellectual resistence  karena menghadirkan diskursus terhadap konstruksi konvensional dari kejahatan terhadap wacana-wacana dominan dan melakukan dekonstruksi the official demonizing of various outsider. - Bentuk konkret dari intellectual resistence adalah  newsmaking criminology.

Newsmaking criminology dan konstruksi media pada kejahatan
• Newsmaking criminology beyond skeptical posmo (melampaui posmo yang bersifat curiga dan mengkritik) semua bersifat curiga, semua realitas dicurigai memiliki kepentingan, dll. Tapi newsmaking criminology tidak hanya melakukan konstruksi, namun juga rekonstuksi.
• Posmo: realitas adalah sesuatu yang ditafsirkan
• Jack mengungkapkan premis penting “cultural criminology tidak pernah bicara sesuatu yang kontemporer, namun arti kejahatan dan penegakan hukum dibawah konstruksi” contohnya: ribut mengenai grasi yang diberikan pada Corby.
• Simbolik interaksionism > teori labeling Constructive criminology > bicara mengenai aspek politik dari simbolik interaksionism itu.
• The meaning of crime is always under construction
• Mssyarakat dibangun berdasarkan tanda symbol, kode, makna yang berada dalam alam abstrak dengan ada atau tidak terhadap realitas yang sebenarnya.
• Kebenaran itu merujuk pada diri sendiri;
• Hubungan antara kejahatan dan media memang fokusnya: 1. Presentasi kejahatan di dalam media
• Media massa itu tidak bisa dilihat hanya sebagai subjek yang berpengaruh pada perilaku orang. Permasalahan lain adalah, bagaimana media bisa berpengaruh pada realitas dan kepentingan kepentingan di belakangnya.
• Yang harus dilakukan adalah menggunakan metode-metode yang kualiatif: masuk ke dalam media untuk menyelami investasi ideologi dan kepentingan media.
• Cultural criminology: the political aspect of learning; dalam film misalnya, selalu ada investasi politik, ideologi, ekonomi yang bermain di belakang itu.

Jumat, 14 Oktober 2011

Teori-teori Konflik (Coflict Theories)


            Teori konflik adalah sebuah teori yang berlawanan dengan teori konsensus, penerimaan umum dari nilai-nilai dasar seperti kebajikan, kehormatan, benar, dan salah itu berbeda. Dalam teori konflik ini terdapat kesepakatan kecil pada nilai-nilai dasar. Teori konflik ini timbul karena masyarakat terdiri dari banyak kelompok yang bersaing, masing-masing dengan kepentingan yang berbeda, sehingga sulit menemukan titik temu dalam masyarakat ini. Hukum dalam masyarakat seperti ini dapat menjadi sebuah senjata yang sangat kuat yang dapat digunakan untuk menegakkan kepentingan pribadi mereka, sering dengan mengorbankan kepentingan umum. Dalam masyarakat tersebut juga terdiri atas kelas sosial yang berbeda-beda. Kelas sosial yang berbeda dapat dibedakan dengan ketidaksetaraan di bidang-bidang seperti kekuasaan, wewenang, kekayaan, kerja dan kondisi hidup, gaya hidup, pendidikan, agama, dan budaya.
Demoralization of English
Working Class (Engels)
            Inggris adalah negara yang pertama kali menemukan teknologi-teknologi baru yang mengejutkan dunia. Penemuan-penemuan teknologi oleh ilmuwan inggris tersebut mampu mengubah keadaan inggris secara luas. Yang biasanya mata pencaharian masyarakatnya di bidang agraris berubah menjadi bidang industri. Peristiwa itulah yang sering kita sebut dengan revolusi industri. Sebuah revolusi tidak selalu berdampak positif, tetapi adakalanya juga berdampak negatif untuk kalangan tertentu. Dalam peristiwa revolusi industri Inggris ini, para pekerja lah yang sangat dirugikan. Mereka harus bekerja siang dan malam, tidak ada waktu untuk mencari kesenangan dunia. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun turut menjadi korbannya. Tapi apa daya, mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menawar, mereka takut akan hukuman. Hal seperti ini membuat para pekerja hidup dalam kemiskinan, mereka hanya mempunyai dua pilihan, kelaparan atau mengambil apa yang ia butuhkan dengan jalan mencuri. Jika demoralisasi melampaui titik tertentu maka pekerja akan berubah menjadi kriminal. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya masyarakat kapitalistik melahirkan permusuhan antara individu dengan individu lain.
Marxism
            Karl Marx memfokuskan perhatiannya pada kodisi ekonomi yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Ia mengidentifikasikan struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua hubungan manusia. Produksi memiliki dua komponen, yaitu kekuatan produktif dan hubungan produktif. Karl Marx mengusulkan gagasan bahwa ketimpangan distribusi kekuasaan dan kekayaan menghasilkan kejahatan. Kejahatan ini berkembang sebagai akibat konflik sosial. Kejahatan juga mengalihkan perhatian kelas bawah dari eksploitasi yang mereka alami dari anggota lain dari kelas mereka sendiri, daripada terhadap system ekonomi kapitalis. Kejahatan memungkinkan kelas penguasa untuk menciptakan kesadaran palsu di antara yang diperintah dengan membuat mereka berpikir bahwa kepentingan mereka sendiri dan orang-orang dari kelas yang berkuasa adalah identik. Anggota penguasa akan dapat melanggar hukum tanpa berhadapan dengan hukum, sementara anggota kelas bawah akan dihukum.
Richard Quinney : Class, State, and Crime (1980)
            Kejahatan adalah respon yang tak terelakkan untuk kondisi-kondisi material kapitalisme. Kejahatan yang biasanya dilakukan oleh kelas pekerja yaitu kejahatan akomodasi atau kejahatan perlawanan. Kejahatan akomodasi adalah kejahatan predator, seperti pecurian dan perampokan dan kejahatan kekerasan, seperti pembunuhan, penyerangan, dan pemerkosaan. Kejahatan tersebut dilakukan oleh mereka yang diperlakukan secara brutal oleh kapitalisme. Kejahatan perlawanan termasuk kedua-duanya baik reaksi non-revolusioner yakni reaksi yang secara sadar melawan eksploitasi maupun kejahatan yang secara sengaja dilakukan oleh kaum proletar sebagai tindakan pemberontakan melawan kapitalisme, seperti alkoholisme, merusak property, perkelahian, dll. Kejahatan tidak hanya dapat dilakukan oleh kaum proletar saja, melainkan kejahatan dapat dilakukan oleh kelas penguasa. Kejahatan yang dilakukan oleh kelas penguasa adalah hasil dari system kapitalistik. Kejahatannya bersifat dominasi dan menekan sebagai upaya yang dilakukan oleh kapitalis untuk melindungi kepentingan mereka. Contoh: kejahatan korporasi, seperti penetapan harga, system penawaran yang curang, serta pelanggaran keamanan. Kapitalis dapat melakukan dominasi lanjutan dengan cara melakukan kejahatan peradilan pidana yang dilakukan oleh personel peradilan pidana. Tidak adanya solusi untuk kejahatan di bawah masyarakat kapitalis menyebabkan kejahatan tumbuh subur. Jika dibandingkan dengan masyarakat sosialis, masyarakat sosialis akan memiliki tingkat kejahatan yang jauh lebih rendah karena perjuangan kelas yang kurang intens akan mengurangi kekuatan menuju kejahatan dan fungsi kejahatan.
Cotemporary Critical Criminology
            Kriminologi kritis memandang kejahatan sebagai fungsi konflik sosial dan persaingan ekonomi. Bertujuan untuk mengetahui struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua manusia. Menolak anggapan bahwa hukum ini dirancang untuk mempertahankan masyarakat yang adil dan bahwa penjahat adalah orang jahat yang ingin menginjak-injak hak orang lain. Mereka menganggap tindakan rasisme, seksisme, imperialism, kondisi kerja yang tidak aman, perawatan anak yang tidak memadai, perumahan kurang memadai, polusi, dan perang-dibuat sebagai alat kebijakan untuk menghadapi orang luar dan pembenaran bagi perbuatan yang merupakan konsekuensi dari semua itu sebagai kejahatan yang sesungguhnya.
Instrumental Vs Structural Theory
            Teori instrumental melihat hukum pidana dan sistem peradilan pidana sebagai instrument untuk mengendalikan orang miskin. Teori struktural percaya bahwa hukum bukan domain eksklusif orang kaya, melainkan digunakan untuk menjaga kepentingan jangka panjang dari system kapitalis dan mengkontrol anggota dari setiap kelas yang mengancam keberadaannya.
Critical Feminist Theory
            Pandangan feminism kritis, ketidaksetaraan gender sebagai bentuk kekuatan yang tidak merata antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat kapitalis. Sistem patriarki dikembangkan di mana pekerjaan laki-laki dinilai dan pekerjaan perempuan itu dinilai kembali berdasarkan penilaian terhadap pekerjaan laki-laki. Eksploitasi ganda perempuan dalam rumah tangga dan dalam pasar tenaga kerja berarti bahwa wanita menghasilkan nilai surplus jauh lebih besar bagi para kapitalis daripada pria.

Tujuan dan Hakekat Ilmu Pengetahuan Ilmiah


Sudah tidak asing lagi bagi mahasiswa ilmu sosial dan ilmu politik saat mendengar kata ilmu pengetahuan ilmiah. Mereka sudah terbiasa melakukan penelitian-penelitian ilmiah seperti yang dilakukan oleh ilmu-ilmu alam. Dalam mempelajari metode ilmiah dibutuhkan sebuah ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan tersebut adalah filsafat ilmu. Kegiatan filsafat ilmu yaitu mempelajari metode ilmiah (bagaimana prosesnya, strukturnya, syarat-syaratnya) dan mempelajari penyelenggaraan kegiatan ilmiah (asas serta alasan pembenaran).
Pengetahuan ilmiah mempunyai empat ciri umum, antara lain:
  1. Pengetahuan yang berlaku umum 
  2. Tidak bergantung pada faktor subyektif 
  3. Obyektif (teori tidak bermakna ganda) 
  4. Otonom, tidak dipengaruhi oleh faktor dari luar ilmu
Selain ciri umum di atas, pengetahuan ilmiah juga mempunyai tiga ciri isi, antara lain:
  1.  Merupakan pengetahuan yang mempunyai dasar pembenar 
  2. Sistematik 
  3.  Inter subyektitas
Pengetahuan ilmiah merupakan pengetahuan yang mempunyai dasar pembenar, yaitu segenap pengaturan cara kerja ilmiah yang diarahkan untuk memperoleh derajat kepastian sebesar mungkin. Dan setiap pernyataan didasarkan pada pemahaman yang apriori.
Di dalam pengetahuan ilmiah harus terdapat sistem dalam susunan pengetahuan ilmiah dalam cara memperoleh pengetahuan. Pengetahuan ilmiah juga harus berasal dari beberapa bahan keterangan, dan tidak diperbolehkan hanya berasal dari satu bahan keterangan saja. Bahan-bahan keterangan itu pun harus diusahakan menjadi sebuah kebulatan. Apabila dilihat secara horisontal akan terlihat sebagai hasil komparasi, subsumasi, generalisasi. Sedangkan dilihat secara vertikal akan menjadi tahapan dari pemikiran analitik dan intepretatif.
Isi pengetahuan ilmiah harus intersubyektif, antara lain:
  1. Kepastian tidak didasarkan pada intuisi-intuisi serta pemahaman secara subyektif 
  2. Kepastian dijamin oleh sistemnya 
  3.  Subyek penyelenggara ilmu (manusia) secara perorangan, harus dapat diganti oleh orang-orang yang lain 
  4.  Subyek harus memenuhi syarat: cerdas, berfikir menggunakan nalar dan kritis, pengetahuan yang luas tentang susunan dan teknik penyelidikan, dsb.
Dalam melakukan kegiatan penyelidikan ilmiah, terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Biasanya kegiatan penyelidikan ilmiah dilakukan untuk memberikan deskribsi, eksplikasi, dan interpretasi. Deskripsi adalah suatu penerapan bagaimana keadaannya atau berlangsungnya secara tepat suatu kumpulan gejala. Contoh : Bagaimana keadaannya atau berlangsungnya suatu revolusi atau perdamaian? Apakah gerakan planit-planit mengambil bentuk melingkar atau elips? Gejala yang dipelajari dengan pertanyaan “bagaimana”, dicatat dalam keadaannya yang saling berhubungan. Sedangkan eksplikatif adalah penjelasan yang didasarkan pada pemahaman dan pendalaman gejala yang diteliti, penjelasan tersebut bukan merupakan penjelasan yang terakhir, tetapi hanya sementara. Pertanyaan utama tujuan penjelasan adalah “mengapa”. Contoh: mengapa di dalam masyarakat tertentu berlaku kebiasaan yang menyangkut perkawinan yang telah dirumuskan secara rapih? Lain halnya dengan interpretasi, interpretasi adalah usaha untuk menetapkan makna yang dikandung oleh gejala yang diteliti. Interpretasi yang dimaksud bukan pengertian bahasa, interpretasi dapat berbentuk penjelasan, misalnya penjelasan naskah yang dipelajari.
Hakikat ilmu menurut Jujun Suriasumantri adalah:
  1. Ilmu merupakan kegiatan daripada sekedar produk yang siap dikonsumsi 
  2. Kegiatan ilmu bersifat dinamis tidak statis 
  3. Kegiatan mencari pengetahuan mempergunakan metode keilmuan 
  4. Ilmu tidak berhubungan dengan title, profesi, kedudukan 
  5. Ilmu ditentukan oleh cara berfikir yang sesuai dengan syarat keilmuan 
Dasar pengetahuan menurut Sudarminta adalah pengalaman, ingatan, kesaksian, minat dan rasa ingin tahu, pikiran dan penalaran, logika, bahasa, dan kebutuhan hidup manusia.
Pengalaman
Pengalaman adalah keseluruhan peristiwa perjumpaan dan apa yang terjadi pada manusia dalam interaksinya dengan alam, diri sendiri, lingkungan sosial sekitarnya dan dengan seluruh kenyataan, termasuk Yang Ilahi. Pengalaman dikelompokkan menjadi dua, pengalaman primer dan pengalaman sekunder. Pengalaman primer adalah pengalaman langsung akan persentuhan indrawi dengan benda-benda konkret di luar manusia dan akan peristiwa yang disaksikan sendiri. Sedangkan pengalaman sekunder adalah pengalaman tak langsung atau pengalaman reflektif mengenai pengalaman primer. Pengalaman yang terjadi pada manusia mempunyai tiga cirri pokok, yaitu pengalaman manusia itu amat beraneka ragam, pengalaman manusia adalah selalu berkaitan dengan objek tertentu di luar diri kita sebagai subjek, pengalaman manusia terus bertambah dan bertumbuh seiring bertambahnya umur, kesempatan, dan tingkat kedewasaan manusia. Tidak semua pengalaman akan menjadi pengetahuan, walaupun pengalaman lebih luas dari pengetahuan. Sekaya apapun pengalaman seseorang kalau hal itu tidak pernah disadari, dimengerti, dan diungkapkan, maka tidak akan berguna pengalaman tersebut.
Ingatan
            Ingatan mempunyai posisi sangat penting dalam pengetahuan. Walaupun banyak ilmu yang kita dapat dari pengalaman, kalau ingatan kita kurang kuat maka pengetahuan tersebut bisa hilang. Ingatan dapat dijadikan dasar bagi ilmu pengetahuan apabila memenuhi dua syarat berikut ini, saya memiliki kesaksian bahwa peristiwa yang saya ingat itu sungguh pernah saya alami atau saya saksikan di masa lalu, ingatan tersebut bersifat konsisten dan dapat berhasil menjadi dasar pemecahan persoalan yang sekarang saya hadapi berkaitan dengannya.
Kesaksian
            Kesaksian adalah penegasan sesuatu sebagai kebenaran oleh seorang saksi kejadian atau peristiwa, dan diajukan kepada oranglain untuk dipercaya. Percaya adalah menerima sesuatu sebagai kebenaran berdasarkan keyakinan akan kewenangan atau jaminan otoritas orang yang member kesaksian. Dalam mempercayai suatu kesaksian, kita harus memiliki bukti instrinsik dan ekstrinsik untuk memudahkan kita dalam mempercayai suatu kesaksian. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah melihat siapa orang yang memberikan kesaksian, apakah ia seorang yang mempunyai otoritas dalam bidang yang ia saksikan atau tidak. Kesaksian tidak dapat secara mutlak kita jadikan sebagai dasar ilmu pengetahuan, karena kesaksian rawan atas kekeliruan.
Minat dan rasa ingin tahu
            Pengalaman akan hilang begitu saja apabila seseorang yang memperoleh pengalaman tersebut tidak melakukan tindak lanjut atas pengalamannya tersebut. Minat dan rasa ingin tahulah yang sangat berpengaruh apakah individu tersebut akan menggali lebih dalam atau tidak pengalamannya untuk menemukan sebuah pengetahuan. Biasanya seseorang akan meminati apa yang dia anggap bernilai. Sedangkan rasa ingin tahu mendorong orang untuk bertanya dan melakukan penyelidikan atas apa yang dialami dan menarik minatnya.
Pikiran dan penalaran
            Setelah mendapatkan pengalaman dan dilanjutkan dengan minat dan rasa ingin tahu, seorang manusia memerlukan sesuatu untuk mengolahnya untuk menjadi pengetahuan. Kegiatan pokok pikiran dalam mencari pengetahuan adalah penalaran. Maka pikiran dan penalaran merupakan hal yang mendasari dan memungkinkann pengetahuan. Tanpa pemikiran dan penalaran tidak aka nada ilmu pengetahuan. Penalaran adalah proses bagaimana pikiran menarik kesimpulan dari hal-hal yang sebelumnya telah diketahui. Penalaran dapat berbentuk induksi, deduksi maupun abduksi. Induksi adalah proses penalaran untuk menarik kesimpulan umum (universal) dari berbagai kejadian atau kasus khusus (partikular). Sebaliknya deduksi adalah bentuk penalaran yang berangkat dari suatu pernyataan atau hukum umum kejadian khusus yang secara niscaya dapat diturunkan dari pernyataan atau hukum umum tersebut. Sedangkan abduksi adalah penalaran untuk merumuskan sebuah hipotesis berupa pernyataan umum yang kemungkinan kebenarannya masih perlu diuji coba.  Penalaranlah yang membedakan manusia dengan binatang. Berkat pikiran dan penalarannya, manusia tidak harus selalu menyesuaikan diri dengan lingkungan alam dan sosial sekitarnya dan manusia dapat merubah alam dan sosial sekitarnya untuk disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhannya. (Bimma Dwi Nugraha)

Kamis, 13 Oktober 2011

Rangkuman Materi Hukum dan Pembangunan Persiapan UTS

Masyarakat adalah suatu kumpulan individu yang tinggal di kawasan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Dalam proses mencapai tujuan, individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan yang berbeda inilah yang menimbulkan interaksi sosial, baik yang bersifat positif maupun negatif. Interaksi negatif itulah yang dinamakan konflik. Untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat, diperlukan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dimana fungsi dari kaidah tersebut adalah untuk menertibkan masyarakat.
Kaidah-kaidah sosial tersebut dibagi menjadi empat, yaitu kaidah kepercayaan atau agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Dalam praktik nyatanya, kaidah hukumlah yang paling dominan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Karena, sifat dari kaidah hukum itu sendiri adalah memaksa dan memiliki sanksi yang tegas, dimana tiap butir peraturan yang berada di dalamnya, telah di legalisasi oleh pihak2 resmi dan berwenang. Jadi, orang akan berpikir dua kali sbelum melakukan tndakan yang dirasa melanggar hukum. Karena jika tidak, ia akan dijerat oleh sanksi hukum itu sendiri. Dan kaidah hukum efektif di gunakan, karena memiliki sifat penjera bagi mereka yang telah melakukan kesalahan.
Corak hukum, dapat di tempuh dengan tiga cara, yang pertama adalah unifikasi dimana arti dari unifikasi itu sendiri yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok  sosial atau suatu Negara. Misalnya,UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang terdapat di dalamnya, hanya berlaku di Negara Indonesia saja. Tidak akan berlaku di negara lain. Yang kedua adalah dualistik hukum, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam satuan kelompok sosial yang sama, atau dapat disebut negara. Contohnya adalah, di NAD, berlaku dua sistem peradilan. Hukum UUD 45 dan Hukum Islam. Jadi, bila seseorang melakukan tindak kejahatan, dia tidak hanya terkena hukum yang berlaku menurut UUD 45 saja, tetapi juga terkena hukuman yang di berikan oleh hukum Islam yang juga berlaku di sana. Contohnya, bila ada penduduk asli atau pendatangatau wisatawan sekalipun di Aceh yang mencuri, ia diberi hukuman oleh masyarakat setempat untuk di adili berdasarkan UU yang mengaturnya. Dan yang terakhir adalah pluralistis hukum. Yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda did lm kesatuan kelompok sosial atau suatu Negara. Contohnya adalah hukum yang dipakai di Indonesia ketika baru merdeka. Dimana Indonesia yang baru merdeka, belum memiliki landasan hukum yang kuat yang mampu mengatur ketertiban di dalam masyarakat.
Didalam pelaksanaan hukum acara pidana, terdapat dua azas. Yaitu azas legalitas dan azas praduga tak bersalah. Dimana kedua azas tersebut berperan sangat penting dalam mengatur ketertiban antar individu dalam kehidupan bermasyarakatarakat. Azas legalitas itu sendiri merupakan suatu ketentuan hukum yang menyebuntukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat ditindak hukum karena perbuatan tersebut tidak disebuntukan atau dituliskan dalam UU. Contohnya saja, ilmu hitam. Seperti santet. Memang, menurut kacamata publik, merupakan perbuatan yang salah dan dapat disebut kejahatan. Namun, untuk menghukum orang yang melakukan santet tersebut, hukum tdj dapat ikut andil di dalamnya. Karena, azas legalitas yang telah dijelaskan di awal paragraph. Yang kedua  adalah azas praduga tak bersalah, azas ini menyebuntukan bahwa seseorang tidak dapat diputuskan bersalah, sbelum diputuskan oleh hakim. Misalnya orang yang tertangkap basah sedang mencuri. Dia belum dapat dikatakan bersalah, karena belum diadili oleh hakim di meja hijau. Tujuan dari azas ini adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan onar, yang dilakukan masyarakat kepada seseoang yang tertangkap mata telah melakukan tindak kejahatan. Seperti misalnya, kasus pembakaran seorang pencuri sepeda motor, yang dilakukan oleh warga di suatu daerah. Dengan azas ini diharapkan masyarakat tidak “main hakim sendiri” dalam menyikapi suatu masalah.
Secara teoritis KUHP adalah bentuk hukum materiil. Sedangkan KUHAP adalah bentuk secara formiil. Maksudnya adalah KUHAP adalah bentuk nyata pelaksanaan dari KUHP. Dimana di dalam KUHP itu sendiri berisi aturan-aturan tentang perintah, larangan serta sanksinya, dan KUHAP merupakan tata cara pelaksanaan pengadilan yang didasarkan pada KUHP itu sendiri. Contohnya saja, seseorang yang terbukti membunuh atau melanggar salah satu pasal yang tertulis dalam KUHP. Dan untuk membuktikan tindakan pelanggaran tersebut, berlakulah KUHAP dimulai dari penangkapan sampai diputuskannya bersalah atau tidakanya ia oleh hakim di pengadilan.
Kumpul kebo dan black magic memang notabenenya merupakan perbuatan yang merugikan dan dapat di sebut kejahatan. Namun, pada kenyataannya sampai saat inipun belum ada proses kriminalisasinya, hal ini di sebabkan karena jika dibuat peraturan perundangan mengenai hal tersebut, maka akan berpotensi menimbulkan keonaran dalam masyarakat yang tentunya sangat berlawanan dengan tujuan dari hukum itu sendiri. Contohnya saja jika ada pria dan wanita tinggal dalam satu atap, tentunya akan menjadi permasalahan jika peraturan perundangan mengenai kumpul kebo atau larangan pria dan wanita tinggal dalam satu atap itu dibuat.
HAN lebih luas daripada HTN karena cakupannya lebih banyak daripada HTN. HTN adalah hukum yang mengatur terhadap pembentukan jabatan-jabatan dan susunan atau strukturnya. Jadi dalam HTN yang diatur hanya adalah hubungan jabatan dan pemangku jabatan. Sedangkan HAN mengatur mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, surat menyurat atau kearsipan negara dan tugas-tugas yang ditetapkan UU sebagai urusan negara. Jadi cakupan HAN lebih banyak dan luas daripada HTN.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena hukum dagang itu sendiri merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku individu yang satu dengan individu yang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan hukum dagang pada dasarnya sama seperti hukum perdata, namun cakupannya terbatas atau dikhususkan hanya pada bagian perniagaan saja. Jadi, kedua hukum tersebut memang saling terkait karena hukum dagang merupakan wujud nyata pelaksanaan dari hukum perdata. Contohnya saja dalam pejanjian jual beli tanah
Kebiasaaan adalah tindakan pola tingkah laku yang ttp, ajeg, lazim, normal, atau adap dalam masyarakat tertentu yang secara turun temurun berulang. Dalam pasal 15 AB yang berbunyi “selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila UU menetapkan demikian.”
Berdasarkan pasal diatas, kebiasaan di sini memang diakui keberadaannya, tetapi hanya apabila UU menunjuknya. Ini berarti, apabila UU tidak menunjuknya, hukum tidak perlu memberlakukannya. Kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum. Seorang hakim dapat menggunakan kebiasaan dalam mengambil keputusan apabila UU menetapkan demikian.
Perbedaan hakim peradilan pidana dan peradilan perdata, hakim pada peradilan pidana bersifat aktif untuk memecahkan kasus yang diajukan. Hakim mencari bukti dan menyelidiki sbelum kasus itu diajukaan dalam pengadilan. Hakim mengejar kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut UU dan harus ada keyekinan hakim. Hakim memberikan keputusan tentang kasus yang terjadi berdasarkan pasal2 dan aturan yang telah ada.
Sedangkan hakim pada peradilan perdata bersifat pasif. Dia hanya mendengarkan perkara brdsrkan argument dari penggugat dengan tergugat. Hakim mengejar kebenaran formal, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti yang ada di persidangan. Kasus bisa tidak dilanjuntukan secara hukum, namun bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Hakim memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan setelah mendengarkan argumen dalam sidang perdata tersebut. Hakim hanya sebagai moderator dalam persidangan. (Bimma Dwi Nugraha)