Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Oktober 2011

Rangkuman Materi Hukum dan Pembangunan Persiapan UTS

Masyarakat adalah suatu kumpulan individu yang tinggal di kawasan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Dalam proses mencapai tujuan, individu memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan yang berbeda inilah yang menimbulkan interaksi sosial, baik yang bersifat positif maupun negatif. Interaksi negatif itulah yang dinamakan konflik. Untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat, diperlukan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dimana fungsi dari kaidah tersebut adalah untuk menertibkan masyarakat.
Kaidah-kaidah sosial tersebut dibagi menjadi empat, yaitu kaidah kepercayaan atau agama, kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan dan kaidah hukum. Dalam praktik nyatanya, kaidah hukumlah yang paling dominan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Karena, sifat dari kaidah hukum itu sendiri adalah memaksa dan memiliki sanksi yang tegas, dimana tiap butir peraturan yang berada di dalamnya, telah di legalisasi oleh pihak2 resmi dan berwenang. Jadi, orang akan berpikir dua kali sbelum melakukan tndakan yang dirasa melanggar hukum. Karena jika tidak, ia akan dijerat oleh sanksi hukum itu sendiri. Dan kaidah hukum efektif di gunakan, karena memiliki sifat penjera bagi mereka yang telah melakukan kesalahan.
Corak hukum, dapat di tempuh dengan tiga cara, yang pertama adalah unifikasi dimana arti dari unifikasi itu sendiri yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok  sosial atau suatu Negara. Misalnya,UUD 1945 dan peraturan-peraturan yang terdapat di dalamnya, hanya berlaku di Negara Indonesia saja. Tidak akan berlaku di negara lain. Yang kedua adalah dualistik hukum, yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam satuan kelompok sosial yang sama, atau dapat disebut negara. Contohnya adalah, di NAD, berlaku dua sistem peradilan. Hukum UUD 45 dan Hukum Islam. Jadi, bila seseorang melakukan tindak kejahatan, dia tidak hanya terkena hukum yang berlaku menurut UUD 45 saja, tetapi juga terkena hukuman yang di berikan oleh hukum Islam yang juga berlaku di sana. Contohnya, bila ada penduduk asli atau pendatangatau wisatawan sekalipun di Aceh yang mencuri, ia diberi hukuman oleh masyarakat setempat untuk di adili berdasarkan UU yang mengaturnya. Dan yang terakhir adalah pluralistis hukum. Yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda did lm kesatuan kelompok sosial atau suatu Negara. Contohnya adalah hukum yang dipakai di Indonesia ketika baru merdeka. Dimana Indonesia yang baru merdeka, belum memiliki landasan hukum yang kuat yang mampu mengatur ketertiban di dalam masyarakat.
Didalam pelaksanaan hukum acara pidana, terdapat dua azas. Yaitu azas legalitas dan azas praduga tak bersalah. Dimana kedua azas tersebut berperan sangat penting dalam mengatur ketertiban antar individu dalam kehidupan bermasyarakatarakat. Azas legalitas itu sendiri merupakan suatu ketentuan hukum yang menyebuntukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat ditindak hukum karena perbuatan tersebut tidak disebuntukan atau dituliskan dalam UU. Contohnya saja, ilmu hitam. Seperti santet. Memang, menurut kacamata publik, merupakan perbuatan yang salah dan dapat disebut kejahatan. Namun, untuk menghukum orang yang melakukan santet tersebut, hukum tdj dapat ikut andil di dalamnya. Karena, azas legalitas yang telah dijelaskan di awal paragraph. Yang kedua  adalah azas praduga tak bersalah, azas ini menyebuntukan bahwa seseorang tidak dapat diputuskan bersalah, sbelum diputuskan oleh hakim. Misalnya orang yang tertangkap basah sedang mencuri. Dia belum dapat dikatakan bersalah, karena belum diadili oleh hakim di meja hijau. Tujuan dari azas ini adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan onar, yang dilakukan masyarakat kepada seseoang yang tertangkap mata telah melakukan tindak kejahatan. Seperti misalnya, kasus pembakaran seorang pencuri sepeda motor, yang dilakukan oleh warga di suatu daerah. Dengan azas ini diharapkan masyarakat tidak “main hakim sendiri” dalam menyikapi suatu masalah.
Secara teoritis KUHP adalah bentuk hukum materiil. Sedangkan KUHAP adalah bentuk secara formiil. Maksudnya adalah KUHAP adalah bentuk nyata pelaksanaan dari KUHP. Dimana di dalam KUHP itu sendiri berisi aturan-aturan tentang perintah, larangan serta sanksinya, dan KUHAP merupakan tata cara pelaksanaan pengadilan yang didasarkan pada KUHP itu sendiri. Contohnya saja, seseorang yang terbukti membunuh atau melanggar salah satu pasal yang tertulis dalam KUHP. Dan untuk membuktikan tindakan pelanggaran tersebut, berlakulah KUHAP dimulai dari penangkapan sampai diputuskannya bersalah atau tidakanya ia oleh hakim di pengadilan.
Kumpul kebo dan black magic memang notabenenya merupakan perbuatan yang merugikan dan dapat di sebut kejahatan. Namun, pada kenyataannya sampai saat inipun belum ada proses kriminalisasinya, hal ini di sebabkan karena jika dibuat peraturan perundangan mengenai hal tersebut, maka akan berpotensi menimbulkan keonaran dalam masyarakat yang tentunya sangat berlawanan dengan tujuan dari hukum itu sendiri. Contohnya saja jika ada pria dan wanita tinggal dalam satu atap, tentunya akan menjadi permasalahan jika peraturan perundangan mengenai kumpul kebo atau larangan pria dan wanita tinggal dalam satu atap itu dibuat.
HAN lebih luas daripada HTN karena cakupannya lebih banyak daripada HTN. HTN adalah hukum yang mengatur terhadap pembentukan jabatan-jabatan dan susunan atau strukturnya. Jadi dalam HTN yang diatur hanya adalah hubungan jabatan dan pemangku jabatan. Sedangkan HAN mengatur mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, surat menyurat atau kearsipan negara dan tugas-tugas yang ditetapkan UU sebagai urusan negara. Jadi cakupan HAN lebih banyak dan luas daripada HTN.
Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum perdata dan hukum dagang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena hukum dagang itu sendiri merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tingkah laku individu yang satu dengan individu yang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan hukum dagang pada dasarnya sama seperti hukum perdata, namun cakupannya terbatas atau dikhususkan hanya pada bagian perniagaan saja. Jadi, kedua hukum tersebut memang saling terkait karena hukum dagang merupakan wujud nyata pelaksanaan dari hukum perdata. Contohnya saja dalam pejanjian jual beli tanah
Kebiasaaan adalah tindakan pola tingkah laku yang ttp, ajeg, lazim, normal, atau adap dalam masyarakat tertentu yang secara turun temurun berulang. Dalam pasal 15 AB yang berbunyi “selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila UU menetapkan demikian.”
Berdasarkan pasal diatas, kebiasaan di sini memang diakui keberadaannya, tetapi hanya apabila UU menunjuknya. Ini berarti, apabila UU tidak menunjuknya, hukum tidak perlu memberlakukannya. Kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum. Seorang hakim dapat menggunakan kebiasaan dalam mengambil keputusan apabila UU menetapkan demikian.
Perbedaan hakim peradilan pidana dan peradilan perdata, hakim pada peradilan pidana bersifat aktif untuk memecahkan kasus yang diajukan. Hakim mencari bukti dan menyelidiki sbelum kasus itu diajukaan dalam pengadilan. Hakim mengejar kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang harus didasarkan pada alat-alat bukti yang sah menurut UU dan harus ada keyekinan hakim. Hakim memberikan keputusan tentang kasus yang terjadi berdasarkan pasal2 dan aturan yang telah ada.
Sedangkan hakim pada peradilan perdata bersifat pasif. Dia hanya mendengarkan perkara brdsrkan argument dari penggugat dengan tergugat. Hakim mengejar kebenaran formal, yakni kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti yang ada di persidangan. Kasus bisa tidak dilanjuntukan secara hukum, namun bisa diselesaikan dengan cara perdamaian. Hakim memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan setelah mendengarkan argumen dalam sidang perdata tersebut. Hakim hanya sebagai moderator dalam persidangan. (Bimma Dwi Nugraha)

Kamis, 17 Desember 2009

Persiapan UAS Hukum dan Pembangunan Sosial

JAMSOSTEK
Program JAMSOSTEK merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja.
Perlindungan program JAMSOSTEK berbentuk santunan dan penggantian biaya atas seluruh penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibgat dari risiko2 sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja, cacad, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Perusahaan yang diwajibkan menjadi peserta program JAMSOSTEK adalah perusahaan yang memperkerjakan sedikit-sedikitnya 10 orang tnaga kerja, atau membayar upah sekurang-kurangnya 1 juta/bulan.
Prosedur Jaminan Kecelakaan Kerja: Perusahaan terlebih dulu menanggung seluruh biaya pengobatan/ perawatan, pengangkutan, biaya rehabilitasi dan STMB, dan kemudian perusahaan meminta ganti/klaim kepada Jamsostek.
Mengurus Jaminan Hari Tua: Menghubungi kantor PT Jamsostek setempat yang ada di seluruh Indonesia. Mengisi dan menyampaikan formulir Jamsostek kepada PT Jamsostek dengan disertai Kartu Peserta dan bukti-bukti pendukung lain yang diperlukan.
Mengurus Jaminan Kematian: Perusahaan atau keluarga mengajukan permintaan pembayaran JK kepada PT Jamsostek dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia. Mengisi dan menyampaiakan formulir Jamsostek dengan disertai bukti-bukti : kartu peserta, surat keterangan kematian dari kepolisisan/rumah sakit/kelurahan. PT Jamsostek akan membayar JK beserta biaya pemakaman dengan diketahui oleh keluarga dan perusahaan.
Suami/istri maksimal 3 orang anak wajib mendapat pelayanan JPK.
Mengurus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: Menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan setiap mengajukan permintaan pelayanan JPK kepada PPK.
Sanksi bagi perusahaan yang lalai dikenakan denda sebesar 2 % per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.
Kewajiban peserta (karyawan perusahaan): Menyampaikan kepada pengusaha daftar susunan keluarga, termasuk perubahannya. Memberikan kartu kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yang baru jika peserta pindah tempat kerja.
Kewajiban PT Jamsostek : Menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha sertifikat kepesertaan Jamsostek dan kartu peserta untuk tenaga kerja. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak formulir pendaftaran dan iuran pertama diterima PT Jamsostek.
Kewajiban Pengusaha : Memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan2 dan daftar kecelakaan kerja. Menyampaikan daftar data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jamsostek kepada PT Jamsostek. Mendaftarkan permohonan dan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Menyampaikan kembali formulir yang telah diisi kepada PT Jamsostek paling lambat 30 hari sejak formulir diterima dari badan penyelenggara.
Sanksi bagi yang melanggar : Bagi perusahaan yang melanggar kepersertaan, iuran, dan laporan dikenakan sanksi pidana ancaman hukuman kurungan kepada pengusaha maksimal enam bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta.
Jika mengulangi lagi akan di kurung selama 8 bulan. Keterlambatan pembayaran iuran akan didenda. Selain itu pelanggar akan dikenakan ganti rugi apabila ada hal lain yang berhubungan dgn administratif yang dilanggar.

SOMASI
Somasi adalah teguran tertulis atau peringatan untuk memenuhi suatu kewajiban terhadap perbuatan wan prestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1995 KUH perdata dan 1938 KUH perdata yang meliputi :
  1. tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan perjanjian tepat pada waktunya
  2. melaksanakan suatu perbuatan tetapi tidak seperti yang dijanjikan
  3. melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian
Somasi diperlukan untuk memberikan kesempatan tergugat memenuhi prestasi yang dijanjikan disamping mengingatkan tergugat guna menghindari gugatan melalui pengadilan dan tindakan hukum lainnya.
Unsur Somasi :
  1. memuat pernyataan tentang adanya kelalaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian
  2. adanya tujuan yang jelas yaitu menuntut untuk dipenuhi
  3. berisi peringatan akan adanya tuntutan hukum apabila tidak dapat dipenuhi isi somasi
  4. memberikan batas waktu yang cukup agar somasi itu dapat diterima dengan baik dan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayahnya. Jadi gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan terhadap pihak lain yang diajukan di pengadilan negeri. Gugatan bisa berbentuk lisan atau tertulis.

Syarat materil bagi sebuah gugatan harus berisi berupa hal-hal yang harus dipenuhi mengenai identitas para hak membuat vosita dan petitum. Vosita ialah perkaranya, sedangkan petitum adalah hal yang mengenai tuntutannya. Setelah persyaratan formal diberikan ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri memanggil tergugat. Biasanya penggugat bicara apa yang dijadikan gugatannya dan tuntutannya. Lalu pihak tergugat biasanya menyampaikan keberatannya terhadap isi gugatan atau tuntutannya (disebut replik). Setelah tergugat menyampaikan keberatan, pihak penggugat juga menyampaikan keberatannya juga terhadap pernyataan tergugat tadi (disebut duplik)

KEWAJIBAN OTONOM DAN HETERONOM
Di dalam kaedah hukum perburuhan terdapat kaedah otonom dan heteronom.
Kaedah Otonom
Kaedah otonom adalah ketentuan-ketentuan dibidang perburuhan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja. Kaedah otonom meliputi:
  1. Perjanjian kerja : Suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
    1. Upah : suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan. Dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan dan peraturan penudang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan untuk buruh maupun keluarganya.
    2. Pemegang saham : orang2 yang ikut mananamkan modal pribadinya untuk membangun dan/atau mempertahankan kelangsunagn perusahaan.
    3. Kreditor : sebagai partner perusahaan dalam pembiayaan operasional, kreditor berhak mendapatkan keterangan tentang posisi keuangan perusahaan dari karyawan / manajer.
    4. Lingkungan : menghindari polisi udara dan kerusakan lingkungan\
  2. Peraturan perusahaan : peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang memuat syarat2 kerja serta tata tertib perusahaan.
  3. Perjanjian perburuhan : perjanjian dimana pihak buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain selama waktu tertentu dengan menerima upah dan majikan mengikatkan diri untuk memperkerjakan buruh dengan memberi upah.

Kaedah Heteronom
Ketentuan-ketentuan dibidang perburuhan yang dibuat diluar pihak yang terkait dalam suatu hubungan kerja. Pihak yang paling dominan adalah pemerintah.
Contoh : apabila secara otonom ditetapkan bahwa buruh mendapat upah sesuai yang dikehendaki majikan. Hal ini jelas merugikan pihak buruh, sedangkan menurut hukum heteronom, buruh mendapat upah sesuai dengan hasil kerjanya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraannya. Dari hal diatas, maka yang berlaku adalah kaedah hukum heteronom yang ditetapkan oleh pemerintah itu, bukan kaeadah otonom yang independen dari perusahaan.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat Pertama dan Teakhir yang putusannya berrsifat final untuk :
  1. Menguji UU terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Selain kewenangan di atas, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Sumber Hukum Internasional
Dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
  1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang diakui secara tegas oleh negara2 yang bersengketa
  2. Kebiasaan Intenasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. Asas2 hukum umum yang diterima oleh bangsa-bangsa yang beadab
  4. Tunduk kepada ketentuan pasal 59, putusan pengadilan dan ajaran para ahli yang sangat memenuhi syarat dari berbagai negara sebagai sarana pelengkap bagi penentuan aturan hukum
1, 2, 3 merupakan sumber hukum yang utama, sedangkan 4 sebagai pelengkap.

Subjek Hukum Internasional
Setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional
Negara
Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan dalam negara itu.
Tahta Suci
Tahta suci ialah gereja khatolik roma yang diwakili Paus di Vatikan. Walaupun belum memenuhi pesyaratan yang ditentukan, tetapi mempunyai kedudukan yang sama dengan negaa sebagai subjek hukum Internasional
Manusia
Manusia dapat disebut sebagai subjek hukum apabila dalam tindakan atau kegiatannya memperoleh penilaian positif atau negatif oleh masy dunia. Ex : pertanggung jawaban individu terhadap PD II.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional betujuan untuk kepentingan sosial. Ex : memberantas kelaparan, penyakit, dll.

Sektor-sektor yang Meningkatkan Capital Income
  1. Perikanan dan Kehutanan
  2. Industri pengolahan
  3. Listrik
  4. Air
  5. Gas
  6. Pengangkutan dan Penggudangan
  7. Membangun Bank, Badan2 keuangan, Real Estate
  8. Perumahan
  9. Membuat Administrasi negara yang teratur
  10. Badan pertanahan
  11. Membangun perusahaan jasa (pariwisata, penerbangan, parkir)
  12. Pajak pendapatan, penghasilan, bumi dan bangunan
  13. Bea cukai
  14. Industri olahraga
  15. Kesehatan
Dilema
  1. Uang
  2. Laju pertambahan penduduk
  3. Moral dan mental pembangunnya
  4. Banyaknya kejahatan
  5. Jasmani dan Rohani

Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya mengacu pada kata empowerment, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki sendirri oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat titik beratnya adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri.
Pada dasarnya, memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (kartasasmita 1996).

Karakteristik Masyarakatnya
Tujuan pemberdayaan masyarakat itu sangat baik, diharapkan masyarakat mampu menolong dirinya sendiri yang menyangkut kelangsungan hidupnya. Akan tetapi tidak semua pemberdayaan masyarakat itu tepat sasaran. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus benar-benar memahami bagaimana proses adaptasi masyarakat pertanian, peternakan, maupun masyarakat nelayan agar pemberdayaan masyarakat mengenai sasaran yang telah ditentukan.
Ex : Terdapat kesamaan upaya pemberdayaan pada masyarakat petani dengan pemberdayaan masyarakat nelayan dengan tujuan pemberdayaan yang sama. Sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi karena masyarakat petani dan nelayan mempunyai latar belakang dan sosial budaya yang berbeda, walaupun pada hakekatnya perikanan dapat dilihat sebagai bagian dari pertanian, tetapi jika dilihat dari sistem mata pencarian jelas menunjukkan perbedaan.