Senin, 17 Mei 2010

MATERI PERSIAPAN UAS MPKI UI

DIMENSI SOSIAL AJARAN AGAMA ISLAM

Keluarga Islami
Pengertian dan Karakteristik Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang anggota-anggotanya terikat secara lahir dan batin serta terikat secara hukum karena pertalian darah dan perkawinan.
Keluarga inti terdiri dari suami, istri dan anak-anak
Keluarga besar adalah keluarga inti ditambah dengan kakek, nenek, paman, bibi, keponakan baik dari pihak ayah maupun ibu.
Dalam ajaran Islam, suatu keluarga yang islami adalah keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Sakinah berasal dari bahasa Arab yang berarti ketenangan. Beberapa pengertian sakinah :
·         Al-Jurjani mengemukakan satu defenisi mengenai sakinah, yaitu adanya ketentraman bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang selalu dilimpahkan kepada makhluk-Nya ke dalam hati pada saat datangnya goncangan dan cobaan.
·         Secara keseluruhan sakinah merupakan ketentraman jiwa dan ketenangan bathin
·         Sakinah merupakan suatu ketenangan yang harus didahului oleh gejolak karena dalam setiap rumah tangga diwarnai gejolak bahkan kesalahpahaman, namun ia dapat segera tertanggulangi lalu melahirkan sakinah (tenang).
Sakinah dapat tercapai jika di dalam keluarga ada rasa saling mencintai, rasa kasih sayang, pengertian dan tenggang rasa.
Mawaddah
·         Mawaddah memiliki arti kelapangan dada dan terhindarnya jiwa seseorang dari kehendak yang buruk.
·         Mawaddah adalah cinta sejati yang tidak lengkap kecuali semua unsur terpenuhi, yaitu perhatian, tanggung jawab, penghormatan serta pengetahuan.
·         Cinta yang erotis atau romantis. Bentuknya bisa ekspresi yang paling batin sampai yang paling zahir, dari yang sifatnya emosional hingga seksual.
Warahmah yaitu berhubungan dengan kewajiban. Kewajiban seorang suami menafkahi istri dan anak-anaknya, mendidik, dan memberikan contoh yang baik. Kewajiban seorang istri untuk mena’ati suaminya. Intinya warahmah ini kaitannya dengan segala kewajiban.
Keluarga Sakinah, Mawaddah Warahmah adalah keluarga yang di dalamnya penuh dengan ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan sebagai akibat dari menyatunya pemahaman dan kesucian hati serta bergabungnya kejelasan pandang dengan tekad yang kuat.

Karakteristik Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah :
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW menggambarkan bahwa kebahagiaan manusia atau keluarga yang sakinah akan tercapai bila memenuhi beberapa hal, yaitu :
1.      Rumah yang luas, maksudnya bukan rumah yang secara fisik berukuran luas, tetapi merupakan tempat tinggal yang memberikan kenyamanan, ketenangan dan kelapangan hati.
2.      Kendaraan yang layak, maksudnya tidak terbatas kepada mobil pribadi atau kendaraan lain, tetapi kendaraan yang bias menghantarkan pemiliknya ke tempat-tempat yang baik dan diridhai oleh Allah SWT.
3.      Istri yang sholehah dan suami yang sholeh, yaitu pendamping hidup yang senantiasa beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah serta selalu mengingatkan jika salah satu di antaranya melakukan kesalahan.
Beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah adalah :
1.      Mampu membina keluarga dan kehidupan secara mandiri sesuai dengan perintah Allah SWT.
2.      Mampu mendidik keluarga dan anak-anak agar menjadi generasi penerus yang sholeh, beriman dan bertaqwa.
3.      Anak-anak yang senantiasa berbakti kepada kedua orang tuanya. Dalam pandangan Islam berbakti kepada orang tua merupakan suatu keharusan yang harus selalu dijaga dengan baik.dalam beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan bahwa berbakti kepada orang tua demikian pentingnya, sehingga diletakkan pada posisi yang signifikan setelah kita berbakti kepada Allah SWT (Surah Luqman ayat : 14).

Fungsi dan Tujuan Keluarga
Fungsi dan tujuan keluarga tercermin dalam tanggung jawab keluarga, baik secara internal maupun eksternal.
Tanggung jawab internal ( interaksi antara anggota keluarga )
Menurut Islam salah satu dari fungsi dan tujuan keluarga adalah untuk mengintegrasikan individu yang dapat dicapai secara horizontal, dimana antara suami, istri dan anak-anak mempunyai tanggung jawab masing-masing, di antaranya :
1.      Hidup secara baik dalam rumah tangga, saling mencintai dan dicintai dan saling menyayangi.
2.      Suami dan istri harus memelihara kesucian diri di dalam dan di luar rumah tangga.
3.      Mempunyai hak dan kewajiban yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan hak dan kewajiban tersebut.
4.      Kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami istri, dinikmati bersama dan digunakan untuk membesarkan anak-anak yang (juga) menjadi tanggung jawab bersama.
5.      Suami istri bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak mereka.
6.      Anak-anak harus mematuhi dan menghormati kedua orang tuanya.
7.      Anak-anak harus berbakti untuk orang tua selamanya dan senantiasa berdo’a untuk kebahagiaan dan kebaikan mereka baik mereka masih hidup ataupun telah wafat.

Tanggung jawab eksternal (interaksi sosial)
Ada jalinan keserasian antara tanggung jawab keluarga dengan kehidupan sosial karena keluarga adalah unit terkecil yang menjadi pendukung lahirnya sebuah masyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dalam suatu masyarakat yang para anggotanya saling berinteraksi dan mempunyai ketergantungan satu sama lain, hal ini melahirkan suatu hak dan kewajiban. Dimana kewajiban terhadap masyarakat harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Diantara kewajiban itu adalah :
1.      Menegakkan keadilan dalam artian yang seluas-luasnya.
2.      Menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.
3.      Saling membantu dan tolong menolong ketika ada anggota masyarakat yang mengalami kesulitan.

Upaya Pembentukan Keluarga
Di dalam ajaran Islam, keluarga islami dibentuk melalui suatu pernikahan atau perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (UUP Perkawinan pasal 1/tahun 1974)
Sahnya pernikahan menurut Islam jika memenuhi beberapa hal berikut :
1.      Dipenuhinya semua rukun nikah
2.      Dipenuhi syarat2 nikah
3.      Tidak melanggar larangan perkawinan yang ditentukan oleh syari’at
Hikmah dan Tujuan Pernikahan :
1.      Hidup tentram dan sejahtera
2.      Menghindari perzinaan
3.      Mengatur hubungan laki-laki dan wanita ( yang secara fitrahnya saling tertarik ) dengan aturan yang khusus.
4.      Memelihara keturunan
5.      Melindungi wanita
6.      Menciptakan persaudaraan baru
7.      Mengatur masalah kewarisan

Masyarakat Islami
Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Islami
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang seluruh atau sebagian besar anggotanya merupakan orang-orang muslim yang berpedoman pada akidah dan hukum Islam yang dibentuk berdasarkan ajaran dan tata nilai Islam yang mengandung arti bahwa prinsip-prinsip dasar yang membentuk dan membina masyarakat itu adalah nilai-nilai luhur ajaran agama Islam serta berorientasi kepada fondasi tauhid.
Masyarakat Islami adalah masyarakat yang dibentuk berdasarkan etika Ketuhanan Yang Maha Esa yang bertopang pada :
1.  Mentaati perintah Allah SWT yang dicerminkan dengan kasih sayang terhadap sesama anggota masyarakat.
2.   Bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah SWT, segala puji hanya baginya semata yang dicerminkan pada upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat secara material dan spiritual berlandaskan pada kaedah moral yang mulia.
3.  Rasa dekat dengan Allah SWT yang dicerminkan dalam perasaan takut pada larangan-Nya yang membentuk sikap dan jiwa yang adil dan bertanggung jawab, menghindari tingkah laku curang dan menolak kejahatan dalam anggota masyarakat. (Departemen Agama RI, 1997 : 50).
Karakteristik Masyarakat Islami :
1.   Masyarakat Islami adalah masyarakat terbuka, berdasarkan pengakuan pada kesatuan umat dan cita-cita persaudaraan sesama manusia. Islam menganggap rasisme, kastaisme, dan dinastiisme sebagai satu hal yang mengingkari ketentuan Allah SWT dan merupakan pengkhianatan terhadap sesame manusia. Dalilnya : Surat An-nisa ayat 1 dan Surat Al-hujurat ayat 13.
2.      Masyarakat Islam adalah masyarakat yang terpadu, integratif, dimana agama Islam menjadi perekat yang menyatukannya. Masyarakat terpadu sendiri adalah masyarakat yang seimbang sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rahman ayat 7-9.
3.    Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis dan progresif karena manusia ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi yang seharusnya berfungsi secara dinamis dan progresif dalam menciptakan sarana dan prasarana bagi terwujudnya kesejahteraan manusia dalam segala aspek kehidupannya.
4.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang demokratis, baik secara spiritual, sosial, ekonomi, maupun demokrasi politik.
5.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang berkeadilan, yang membentuk semua aspek dari keadilan sosial baik di bidang moral, hokum, ekonomi dan politik yang telah ditetapkan dalam aturan dan kelembagaan yang telah disepakati. Dalilnya : Surat Al-Maidah ayat 8
6.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang berwawasan ilmiah dan terpelajar karena sangat menekankan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
7.    Masyarakat Islami adalah masyarakat yang disiplin karena Allah SWT telah menetapkan segenap ajarannya berdasarkan aturan dan batasan yang terang yang berkaitan dengan kedisiplinan baik dalam hal ibadah maupun muamalah.
8.  Masyarakat Islami menentukan pada kegiatan keumatan yang memiliki tujuan yang jelas dan perencanaan yang sempurna menggunakan manajemen yang rasional dan efektif. Dilakukan dengan disiplin yang tinggi dalam melaksanakan prinsip-prinsip kehidupan dan kemasyarakatan.
9.   Masyarakat Islami membentuk persaudaraan yang tangguh dan menekankan kasih sayang antar sesama.
10.  Masyarakat Islami adalah masyarakat yang sederhana tetapi berkesinambungan.

Peran Keluarga dalam Membentuk Masyarakat Islami
Keluarga adalah unit terkecil yang menjadi penyusun, pendukung dan pembangkit lahirnya sebuah masyarakat. Masyarakat Islami merupakan misi Al-Qur’an yang yang harus diwujudkan dan diusahakan oleh setiap pribadi muslim. Individu yang islami tersebut dibentuk melalui didikan di dalam keluarga yang islami pula. Menurut Islam, keluarga tidak hanya bertujuan untuk mengintegrasikan individu tetapi sekaligus juga membentuk masyarakat yang islami. Integrasi individu dapat dicapai secara horizontal sementara masyarakat dicapai secara vertical dimana inidvidu dari semua lapisan perkembangan manusia.
Keluarga merupakan sebuah sel pertama yang penting bagi berdirinya sebuah masyarakat dan member pengaruh yang kuat dan mendasar dalam terbentuknya sebuah masyarakat. . Kedudukan keluarga sangat penting dan menentukan karena itu keberadaannya tidak mungkin untuk dihilangkan. Keluarga merupakan pusat dimana seluruh aktivitas manusia berlangsung dimana setiap anggota keluarga memiliki fungsi masing-masing secara terstruktur dan teratur. Setiap anggota keluarga harus memaksimalkan perannya masing-masing dalam mencapai terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Pada akhirnya ketika seluruh keluarga islam telah dapat mencapai tingkat sakinah, mawaddah wa rahmah maka terwujudnya masyarakat yang Islami secara utuh dapat tercapai.

Pranata Sosial Islam
1.      Mesjid dan Fungsinya bagi Masyarakat
Istilah masjid berasal dari kata sajada, yasjudu yang berarti bersujud atau menyembah, jadi secara harfiah masjid dapat diartikan sebagai tempat sujud. Masjid yang sesuai dengan konsep ajaran agama Islam adalah fungsi masjid yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, yaitu :
·         Pusat pendidikan dan penerangan, sebagai tempat Nabi saw menjelaskan wahyu, menjawab berbagai pertanyaan, memberikan fatwa dan mengajarkan agama Islam.
·         Tempat bermusyawarah dalam berbagai urusan masyarakat
·         Pusat makamah hukum dan peradilan dalam menyelesaikan berbagai perkara dan perselisihan.
·         Markas militer, tempat mengatur dan membuat strategi militer.
·         Kantor sekaligus pusat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi kenegaraan.
·         Pusat keuangan dan perbendaharaan negara (baitul mal)
·         Tempat tinggal bagi mereka yang ingin mendalami Islam (semacam pesantren)
·         Tempat penampungan orang tidak mampu, masjid nabawi memiliki suatu ruangan yang disebut dengan suffah sebagai tempat menyantuni kaum fakir.

Masjid masa depan
Pada dasarnya fungsi mesjid pada zaman modern relatif sama dengan fungsi mesjid pada zaman Rasulullah. Hanya saja memasuki millenium baru, mesjid harus menata dirinya dengan menampilkan sosok yang mengagumkan baik dari segi bangunan fisik, sarana, arsitektur dan nilai seninya. Aktivitasnya harus dikelola dengan manajemen modern yang mencontoh fungsi mesjid pada zaman Nabi SAW dengan cara melakukan aktualisasi pemahaman, dari pemahaman tekstual menuju konstektual sampai konseptual. Misalnya dengan :
·         pembangunan sarana fisik yang memadai
·         kegiatan ibadah mahdhah harus berjalan dengan teratur
·         menyiapkan sarana audio visual untuk pendidikan sejarah Islam yang dilengkapi dengan VCD, DVD, film dan sebagainya.
·         Sebagai pusat informasi Islam yang dikelola secara modern dengan internet, dilengkapi dengan faks, email, website dan sebagainya.
·         Pembentukan lembaga dakwah, diskusi2 rutin, kegiatan remaja masjid, penerbitan buku2, majalah2, brosur dan media2 lainnya.

2.      Lembaga Ekonomi Keumatan dalam Mensejahterakan Umat
Lembaga Ekonomi Keumatan dalam mensejahterakan Umat dapat kita aplikasikan dalam bentuk mengeluarkan zakat. Secara teknik, zakat adalah kewajiban keuangan seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian kekayaan bersihnya atau hasil usahanya apabila kekayaan yang dimilikinya telah melebihi nishab (kadar tertentu yang telah ditetapkan). Zakat bukan hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannas) secara langsung. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran Surah Al Hasyr ayat 7. Salah satu cara yang dituntut oleh Syariah Islam atas kewajiban kolektif perekonomian umat Islam adalah "lembaga zakat". Di Indonesia kita mengenal adanya Badan Amil Zakat (BAZ).

3.      Madrasah, Pesantren dan Organisasi Sosial Keagamaan
Madrasah adalah sekolah dengan basis dasar Islami. Sedangkan pondok pesantren adalah pendidikan Islam tradisional khas Indonesia. Pondok berarti “rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu”, di samping itu, “pondok” mungkin juga berasal dari bahasa Arab “fanduk” yang berarti “asrama”. Sedangkan pesantren menurut pengertian dasarnya adalah “tempat belajar para santri”. Organisasi Sosial Keagamaan : Di Indonesia, telah lahir dan berkembang organisasi sosial keagamaan yang berperan penting dalam pembaruan kehidupan masyarakat muslim. Terdapat dua organisasi di Indonesia yang masih eksis yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Nahdatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Muhammadiyah , prinsip dasar organisasi ini jelas, yakni menjalankan perintah Al-Qur’an, melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Maksudnya, mengajak orang berbuat baik dan menjauhkan dari perbuatan dosa. Tujuan uta-manya adalah untuk meredam dua faham yang kontroversial yang terjadi diantara dua kubu (santri dan abangan) yang sama-sama tumbuh di dalam masyarakat Jawa. Mereka beranggapan bahwa pengajaran Islam secara tradisional, terutama di tingkat pedesaan sudah sangat kolot sekali, sehingga menyebabkan ketidakmampuan menghadapi tantangan-tantangan modern. Tetapi juga mereka tidak senang melihat kultur Jawa terlalu banyak mencelup pendidikan dan prilaku-prilaku ke-Islaman yang mengajak orang untuk kembali kepada Qur’an secara murni.

Kerukunan Umat Beragama
Di dalam Al-Qur’an, kata ’akh’ (saudara) dalam bentuk tunggal ditemukan sebanyak 52 kali. Kata ini dapat berarti saudara kandung, saudara yang dijalin dari ikatan keluarga, saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama, saudara semasyarakat walau berselisih paham, dan persaudaraan seagama. Berdasarkan pengertian ini, paling tidak ada tiga macam ukhuwah, yaitu:
1.      Ukhuwah Islamiyah, yaitu ukhuwah yang bersifat Islami atau yang diajarkan Islam.
2.   Ukhuwah Insaniyah (basyariyyah), yaitu dalam arti seluruh umat manusia adalah saudara karena mereka berasal dari seorang ayah dan ibu.
3.      Ukhuwah Wathaniyah, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.

UKHUWAH ISLAMIYAH
Ukhuwah Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah. Ukhuwah Islamiyah bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan syariat Islam. Hakekat Ukhuwah Islamiyah antara lain, nikmat Allah, perumpamaan tali tasbih, merupakan arahan Rabbani, dan merupakan cermin kekuatan iman. Sedangkan manfaat dari ukhuwah Islamiyah yaitu, kita dapat merasakan lezatnya iman dan mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat (termasuk dalam 7 golongan yang dilindungi), serta mendapatkan tempat khusus di surga.
Hal-hal yang menguatkan ukhuwah islamiyah:
1.      Memberitahukan kecintaan kepada yang kita cintai.
2.      Memohon didoakan bila berpisah.
3.      Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila berjumpa.
4.      Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali non muhrim).
5.      Sering bersilaturahmi (mengunjungi saudara).
6.      Memberikan hadiah pada waktu-waktu tertentu.
7.      Memperhatikan saudaranya dan membantu keperluannya.
8.      Memenuhi hak ukhuwah saudaranya.
9.      Mengucapkan selamat berkenaan dengan saat-saat keberhasilan.
Tahapan-tahapan dari ukhuwah Islamiyah yaitu:
1.   Ta’aruf adalah saling mengenal sesama muslimin yang merupakan wujud nyata ketaatan kepada perintah Allah SWT.
2. Tafahum adalah saling memahami. Hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan saudaranya agar bisa bersegera memberikan pertolongan sebelum saudaranya meminta, karena pertolongan merupakan salah satu hak saudaranya yang harus ia tunaikan.
3.     Ta’awun adalah saling membantu tentu saja dalam kebaikan dan meninggalkan kemungkaran.
Ukhuwah atau persaudaraan dalam Islam bukan saja mencirikan kualitas ketaatan seseorang terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya, tetapi juga sekaligus merupakan salah satu kekuatan perekat sosial untuk memperkokoh kebersamaan. Fenomena kebersamaan ini dalam banyak hal dapat memberikan inspirasi solidaritas sehingga tidak ada lagi jurang yang dapat memisahkan silaturahmi di antara sesamanya. Meskipun demikian, dalam perjalanan sejarahnya, bangunan kebersamaan ini seringkali terganggu oleh godaan-godaan kepentingan yang dapat merusak keutuhan komunikasi dan bahkan mengundang sikap dan prilaku yang saling berseberangan. Karena itu, semangat ukhuwah ini secara sederhana dapat terlihat dari ada atau tidak adanya sikap saling memahami untuk menumbuhkan interaksi dan komunikasi.

Ukhuwah Islamiyah dapat pula diartikan sebagai:
·         Persaudaraan sesama muslim
·         Persaudaraan bersifat islami
·         Persaudaraan secara islami
·         Persaudaraan sesama saudara seiman
·         Secara bahasa ukhuwah Islamiyah adalah persaudaraan yang didasarkan ajaran Islam. Artinya, Islam telah mengajarkan bagaimana menjaga persaudaraan: baik dalam konteks sesama pemeluk agama Islam (ukhuwah al-Muslimin); persaudaraan sesama manusia (ukhuwah fi al-insaniyah); persaudaraan sesama makhluk ciptaan Tuhan (ukhuwah fi al-‘ubudiyah); maupun persaudaraan dalam hal kebangsaan (ukhuwah fi al-wathaniyah wasy-sya`b).

Ukhuwah Wathaniyah, yaitu persaudaraan antar bangsa dan Ukhuwah Insaniyah, yaitu persaudaraan sesama manusia. Kerja sama antarbangsa mesti dijalin sebaik mungkin dalam rangka menuju perdamaian dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Hubungan antar bangsa ini penting tanpa membedakan latar belakang agama bangsa-bangsa tersebut. Islam adalah agama yang mengajarkan kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan di dunia ini. Islam menganggap bahwa seluruh umat manusia, tanpa harus membedakan suku, ras, warna kulit, bahkan agama, adalah saudara yang harus dilindungi dan saling melindungi. Islam mengharamkan penganiayaan terhadap orang lain di luar Islam dan mengharuskan untuk saling hormat-menghormati dan memiliki sifat toleransi.

AGAMA ISLAM, BUDAYA, IPTEK DAN SENI
Agama Islam dan Budaya
Pengertian dan Ruang Lingkup Budaya Islam
Budaya adalah pikiran, akal budi, adat istiadat. Sedang kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin ( akal budi ) manusia, seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Ahli sosiologi mengartikan kebudayaan dengan keseluruhan kecakapan ( adat, akhlak, kesenian , ilmu dll). Sedang ahli sejarah mengartikan kebudaaan sebagai warisan atau tradisi.
Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman.

Konsep Pengembangan Budaya Islam
Kebudayaan yang tidak bertentangan dengan Islam. Dalam kaidah fiqh disebutkan : “al adatu muhakkamatun“ artinya bahwa adat istiadat dan kebiasaan suatu masyarakat, yang merupakan bagian dari budaya manusia, mempunyai pengaruh di dalam penentuan hukum. Tetapi yang perlu dicatat, budaya tersebut tidak bertentangan dengan Islam. ketika terdapat kebudayaan yang bertentangan dengan islam, maka kebudayaan itu harus dihindari. Seperti ngaben di Bali yang mengandung unsur-unsur syirik.

Agama Islam dan Seni
Perspektif dan Hakikat Seni dalam Islam
Seni adalah suatu ungkapan (ekspresi) jiwa yang halus, indah, dan lembut, sehingga dapat menimbulkan suasana yang tentram dan sejuk. Oleh sebab itu seni dimiliki oleh setiap manusia yang normal. Seni didalam agama islam mendapatkan tempat yang istimewa hampir seluruh aspek ajaran islam mengandung unsur seni. Tetapi seni didalam islam harus di arahkan kepada hal yang positif, menimbulkan budi pekerti, sopan santun yang lemah lembut, tidak mengarahkan kepada hal yang negatif, seperti menimbulkan syahwat dan kemungkaran. Semua aspek kehidupan manusia sebenarnya mengandung unsur seni seperti ; pada pakaian tutur kata, kendaraan, perumahan, alat-alat rumah tangga, alat tulis, dan lainnya.

Perspektif Alquran dan As-sunnah tentang Seni
Karya seni bagi umat islam dapat ditunjukan dengan bentuk bangunan yang indah, seperti istana raja dulunya,masjid, menara, kubah, dan lain-lain. Ada juga yang mewujudkan dengan seni lukis, seperti : lukisan keindahan alam, kaligrafi, bentuk-bentuk lukisan indah, dan gambar-gambar, dll, seperti seni suara qasidah, keroncong, MTQ, ada pula yang berbentuk seni tari, seni rabana, dan seni musik.

Konsep Pengembangan Seni Islam
Islam selalu memiliki batasan-batasan tertentu untuk mengatur umatnya agar tidak melenceng dari ajaran Islam. Seni yang dikehendaki islam adalah seni yang bisa mendatangkan manfaat, bukan mendatangkan mudarat seperti menimbulkan kemungkaran, syirik, menimbulkan syahwat, dan lain sebagainya.

Agama Islam dan IPTEK
Sumber – sumber Ilmu Pengetahuan :
·         Al-Quran
·         As-sunnah
·         Alam semesta
Motivasi Islam Mengembangkan IPTEK
Agama Islam adalah agama yang sangat memperhatikan ilmu pengetahuan. Ia sangat mendorong umatnya agar terus menuntut ilmu pengetahuan dan tekhnologi, menggunakan akal fikiran, menggali dan menganalisis setiap aspek ilmu pengetahuan dalam setiap sisi kehidupan. Ayat-ayat Alquran memerintahkan manusis untuk terus meningkatkan kemampuan ilmiahnya. Nabi Muhammad SAW pernah berdoa kepada Allah (Taha:114) yang artinya : Tuhanku, tambahkan ilmu pengetahuan ku..”
Manusia sendiri juga memiliki naluri haus akan ilmu pengetahuan sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW : ”ada dua keinginan yang tidak pernah terpuaskan yaitu kenginan untuk mendapatkan pengetahuan dan mencari harta”.

Perspektif Alquran dan As-sunnah tentang IPTEK
Ilmu dalam Islam merupakan hal-hal yang bisa membuat manusia menyadari akan ke Esaan Allah sebagai Sang Pencipta. Ilmu pengetuan memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Ilmu pengetahuan dalam pandangan Islam baik yang diperoleh melalui ilmu pengetahuan maupun yang berasal wahyu Ilahi agama, keduanya berasal dan bersumber dari Allah SWT, semua pengetahuan yang ada sesungguhnya berasal dari Allah yang dijelaskan dalam Alquran dan juga As-sunnah. Seperti yang terdapat dalam QS.Al-Baqarah : 31 ; ”dan dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (baenda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakan kepada para malaikat lalu berfirman : ”Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!”. Yang dimaksud dengan menyebutkan nama benda adalah pengetahuan akan segal sesuatu, hakikat,fungsi, keadaan, dan lainnya. QS. Al-baqarah: 32; ” Mereka menjawab,” Maha Suc Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Konsep Pengembangan IPTEK
Islam mengajarkan umatnya untuk mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan yang ada. Adapun ilmu pengetahuan yang nantinya akan dikembangkan menjadi tekhnologi baru tersebut haruslah berdasarkan akan akidah kita yang berpedoman kepada Alquran dan Hadits Rasulullah SAW. Islam juga mementingkan pengembangan dan penguasaan Iptek untuk menjadi sarana ibadah-pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk berkhidmat kepada kemanusiaan dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ’Alamin). Bahkan Allah menyebutkan tentang keutamaan orang-orang yang mempunyai ilmu pengetahuan ini seperti : “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Mujadillah [58] : 11 ).
Rasulullah SAW pun memerintahkan para orang tua agar mendidik anak-anaknya dengan sebaik mungkin. “Didiklah anak-anakmu, karena mereka itu diciptakan buat menghadapi zaman yang sama sekali lain dari zamanmu kini.” (Al-Hadits Nabi SAW). “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap Muslimin, Sesungguhnya Allah mencintai para penuntut ilmu.” (Al-Hadits Nabi SAW).
Berdasarkan Hadits tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwasannya kita sebagai umat Islam mempunyai kewajiban untuk menguasai IPTEK ini. Di tangan kitalah masa depan bumi ini kedepannya akan seperti apa. Sehingga perlu dasar pengetahuan tentang bagaimana menjaga dan merawat bumi sebagaimana tugas kita sebagai khalifahnya Allah SWT.
Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa ketika Aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek harus bersumber dari al-Qur`an dan al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur al-Qur`an dan al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya (Al-Baghdadi, 1996: 12).

Pengembangan IPTEK di dunia Islam
Sebagimana yang telah dijelaskan sebelumnya, pengembangan IPTEK didunia islam sangat di anjurkan asalkan penggunaanya tidak bertentangan dengan yang terdapat dalam ajaran Alquran dan As-sunah dan bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.

Integrasi Iman, Ilmu, dan Amal
Iman secara bahasa berarti pembenaran dan keyakinan, tidak terkandung keraguan di dalamnya. Pembenaran yang dimaksud dari iman ini meliputi dua perkara yaitu membenarkan segala perintah dan larangan-Nya serta melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan- larangantersebut. Iman merupakan kebutuhan dasar kita dalam hidup untuk menentukan arah hidup kedepannya sebab iman adalah fondasi utama dalam hidup ini. Lalu apakah hubungan dari masalah sampah dan keimanan kita dalam kehidupan sehari-hari? Seperti yang telah kita ketahui, kebersihan merupakan sebagaian dari iman. Agama dan ajaran dalam Islam menaruh perhatian amat tinggi pada kebersihan, baik lahiriah fisik maupun batiniyah psikis. Kebersihan lahiriyah itu tidak dapat dipisahkan dengan kebersihan batiniyah. Secara implisit dapat kita simpulkan bahwa iman merupakan bagian analisis yang penting dalam kasus ini. Iman dapat menjadi acuan utama kita dalam bertindak terhadap lingkungan. Iman akan membuat kita sadar dalam bertindak, apakah itu sesuai dengan ajaran agama atau tidak, apakah itu baik atau tidak. Keimanan akan menuntun kita untuk melakukan yang terbaik terhadap lingkungan. Hal tersebut termasuk bagaimana analisis mengenai dampak lingkungan terhadap perbuatan kita dan sampah yang kita hasilkan, apakah cara kita mengolah limbah tersebut sudah cukup baik agar tidak merusak lingkungan dan melanggar apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk menuju kepada keimanan yang benar yaitu bagaimana seharusnya kita menempatkan diri sebagai makhluk terhadap Allah SWT, dibutuhkan ilmu sebagai pedoman dan petunjuk jalan agar tidak tersesat dan menyebabkan kita termasuk orang-orang yang merugi. Ilmu merupakan suatu kebutuhan manusia untuk mengikuti perubahan dan perkembangan zaman yang terjadi. Adapun hubungan ilmu tersebut dengan masalah sampah yaitu, bagaimana kita menggunakan dan mengaplikasikan ilmu yang ada untuk menanggulangi permasalahan sampah dengan cara yang tepat. Kita bisa menciptakan atau paling tidak mendayagunakan teknologi tepat guna yang merupakan hasil dari ilmu dalam perkembangannya. Teknologi yang digunakan dapat menyederhanakan hidup manusia. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat menimbulkan efek negative terhadap lingkungan. Di sinilah ilmu berperan penting, karena dengan kita mengerti kegunaan dan efek dari teknologi tersebut secara seimbang, kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dalam kehidupan kita, yaitu dengan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dihasilkan, dan memperhatikan kelestarian sumber daya yang rusak akibat teknologi dan ulah manusia melalui inovasi dalam teknologi tersebut. Sehingga kita dapat menggunakan teknologi yang berinovasi ini untuk memberikan kita manfaat dan kemudahan, tetapi juga tidak mengeksploitasi lingkungan yang harus kita jaga ini, karena ilmu merupakan penyokong bagi iman dan amal kita sebagai manusia.
Amal adalah perbuatan. Mengamalkan berarti melaksanakan, menerapkan segala iman dan ilmu yang kita punya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa amal merupakan bentuk perwujudan dari iman dan ilmu yang kita miliki. Apapun yang kita lakukan di dunia ini merupakan amal perbuatan kita selama menjadi manusia, dan apapun yang kita lakukan (kebaikan atau keburukan sekecil apa pun) tersebut akan mendapatkan ganjarannya di akhirat nantinya. Maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan sesuatu. Dalam hal ini, membuang sampah atau limbah semabarangan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan tentunya merupakan suatu tindakan yang dikecam menurut agama dan hukum. Kita harus selalu mempertanggungjawabkan perbuatan kita, maka kita harus melakukan hal-hal yang terpuji dan menjauhi yang tercela. Iman dan ilmu kita adalah dua hal yang akan terwujud dalam amalan kita sehari-hari. Iman akan menjaga kita untuk melakukan yang diperintahkan oleh agama, dan menjauhi yang dilarang. Sedangkan ilmu akan menjadi dasar amalan agar amal yang kita lakukan tepat sasaran dan tidak merusak lingkungan kita, karena ilmu membuat kita mengetahui manfaat dan efek dari segala tindakan kita sehingga kita dapat menjadi lebih berhati-hati.
Iman, Ilmu, Amal. Sebuah trilogi yang tidak dapat dipisahkan karena satu sama lain saling terkait dan saling berhubungan. Iman sebagai dasar kita dalam bertindak, ilmu sebagai penyokong dari iman dan amal, dan seluruhnya kita wujudkan dalam bentuk amalan kita terhadap diri kita, masyarakat, lingkungan dan terhadap Allah swt. Agar iman kuat, kita harus memupuknya dengan ilmu dan amal. Semakin luas ilmu, dan semakin ikhlas amal kita, maka akan semakin kuat pula iman kita. Dari uraian diatas, kita dapat mengerti betapa penting konsep integrasi dari iman, ilmu dan amal dalam kehidupan kita sehari-hari terkait masalah sampah yang telah diuraikan tersebut.

Rabu, 07 April 2010

TES KECIL SSI

Nagari adalah unit-unit politis teritorial yang sangat otonom. Nagari diperintah oleh kepala-kepala suku matrilinial, yang disebut penghulu.
Peraturan provinsi No.13/1983 memungkinkan nagari diakui sebagai komunitas hukum adat dan mengakui KAN sebagai lembaga yang mewakili komunitas ini. Tugas utama KAN : memperkuat nilai-nilai tradisional, mempertahankan kesatuan populasi nagari, dan menyelesaikan sengketa-sengketa mengenai masalah-masalah adat, serta mengelola kekayaan nagari. Dengan demikian secara paradoksikal, nagari sebagai komunitas hukum adat dan KAN secara formal diatur, tetapi sebagai hukum dan institusi-institusi informal. Tetapi KAN baru itu lebih dikendalikan oleh Golkar dan lebih birokratis daripada para pendahulu mereka dari masa 1970-an, dan representasi klan serta kepala-kepala suku merosot. Ketidaksesuaian antara pemerintahan desa dan nagari, Otoritas desa didasarkan atas tempat tinggal territorial di desa, sedangkan otoritas adat didasarkan atas lokalisasi politis daripada garis keturunan dan property seseorang. Keputusan membagi nagari menjadi desa mempunyai efek social, ekonomis, dan cultural yang merugikan. Nagari adalah mikrokosmos politis tata pemerintahan adat Minangkabau yang lebih luas, selaras dengan fundamen-fundamen dasar adat, matriklan, dan bahasa, sementara desa adalah unit terendah dari Negara birokratis.
Perubahan dari desa ke nagari didukung oleh LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau), fungsi utamanya adalah untuk menampung aspirasi-aspirasi politis para pemimpin adat. Di mata para intelektual, alasan utama mengapa desa tidak berjalan dengan baik adalah kurangnya sumber-sumber financial dan personalis yang memenuhi persyaratan. Alasan ingin kembali, di satu pihak, kembali pada nilai-nilai dan tata pemerintahan adat seakan memiliki harapan besar bagi perbaikan kondisi-kondisi social, cultural dan politis di kawasan itu. Di pihak lain, adat dan kepala-kepala suku dianggap lemah, otokratis, dan ketinggalan zaman.

Jumat, 26 Maret 2010

UTS Filsafat Ilmu Sosial

Menurut Husserl, dasar pemikiran dari fenomenologi adalah semua manusia hidup sebagai manusia yang sadar. Husserl menyatakan bahwa kita memiliki “sikap natural” yang mengandalkan tingkah laku kita, sehingga kita senantiasa melakukan hal-hal dalam kehidupan sehari-hari tanpa dibuat-buat atau direncanakan sebelumnya. Fenomenologi memiliki pengandaian: manusia harus berdiri di satu titik tertentu dan kemudian membentuk “fenomenological epoche”. Ketika perpindahan pikiran terjadi antar-korelasi structural maka objek akan dapat dipahami melalui tindakan yang kita lakukan. Struktur ini juga merupakan esensi yang digunakan untuk memperoleh dasar dari setiap tindakan yang dilakukan manusia. Jadi Husserl menganggap fenomenologi sebagai ilmu pengetahuan pokok. Heidegger kemudian melanjutkan penelitian Husserl. Heidegger menganalisa bahwa kesadaran bukanlah murni pikiran saja. Akan tetapi menurutnya itu merupakan “Dasein” yaitu suatu pemikiran fakta hasil dari interaksi manusia dengan lingkungannya yang akan menjelaskan sisi alamiah. Perubahan istilah menjadi Dasein menandakan perubahan konsep fenomenologi yang sangat besar oleh Heidegger. Fenomenologi kembali kpd dunia empiris dr makhluk hidup yang berinteraksi dgn lingkungan sekitar. Jadi dari sana pula muncul konsep fenomenologi yang baru yaitu fenomenologi eksistensi. Dia memunculkan konsep analitis fundamental dalam fenomenologi yaitu hidup di dunia dan hidup bersama yang lain. Hasil kerja dari Schutz adalah dua pendekatan (sosiologi fenomenologi dan ethnomethodology). Kedua pendekatan ini sama2 menggiring analisis social berpindah dari yg sebelumnya focus pd individu mnj focus terhadap struktur dan institusi social. Ethnomenologi berusaha menemukan masalah yang ada di kehidupan bermasyarakat sehari-hari utk kemudian memahaminya melalui interaksi maupun peraturan yang ada di masyarakat.

Ilmu social lebih terbelakang dibandingkan ilmu alam karena kedua jenis ahli tersebut berada dalam dunia yang berbeda. Hal ini menitikberatkan pada fakta bahwa ahli ilmu social memang menarik diri dari praktisi analitik. Karl Popper (pembunuh positivism logis), Otto Neurath (Vienna), Karl Menger (Vienna) tidak menarik diri dari tradisi analitik. Doktrin fisikalisme: epistemologis, metalinguistik, dan konsep fisikalisme yang nomologikal. Epistemologis adalah konsep fisikalisme yang mengandung sikap komprehensif. Pemikiran ini tidak tergantung pada realism sains yg menimbulkan korespodensi teori mengenai kebenaran, tetapi menyertai beberapa elemen konstruktif pada tingkat metaepistemologi yang berhubungan dengan justifikasi. Metalinguistik focus pada “setiap pernyataan ilmiah adalah pernyataan dgn fakta empiris yg menyerupai keteraturan hukum”. Bagi Neurath, fisikalistik tidak mewakili kondisi logis dalam hubungan ekspresi individu terhadap teori2 tinggi dalam berbagai disiplin ilmu, melainkan mewakili kondisi epistemology yang berhubungan dengan bolehnya pernyataan-pernyataan untuk digabungkan dalam satu ilmu pengetahuan sendiri.

Pendekatan teoritis mencoba menggabungkan ilmu social dan mendorongnya pada sebuah kritik. Pendekatan praktis beranggapan bahwa ilmu social kritis paling baik dipadukan secara praktis dan politis disbanding secara teoritis atau epistemis. Habermas memiliki pandangan tertentu dalam melihat pendekatan praktis dan pluralis. Ia menganggap setiap teori dan metode memiliki legitimasi yang relative. Sebenarnya ia melihat logika penjelasan adalah pluralistic dan ia menghilangkan perangkat teori umum. Ia juga beranggapan bahwa beragam teori social semestinya bias terhubung satu sama lain dalam satu atap. Dalam membahasa persoalan modernisasi rakyat, Habermas menganggap teori yang telah ada memiliki legitimasinya tersendiri dan teori kritis berusaha menggabungkan beragam teori dan metode serta praduganya yg bermacam2.
Pendekatan Kantian tidak berorientasi pada teori, melainkan memandang kritik sebagai pengetahuan social yang bertujuan praktis.
Pendekatan Hegelian bersuaha menggabungkan ilmu pengetahuan social dalam teori2 komprehensif utk menghasilakn sebuah sejarah umum dalam masy modern.

Selasa, 23 Maret 2010

Persiapan UTS HAM

1. Salah satu masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat memasuki era reformasi adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu juga dialami oleh bangsa lain yang berada pada masa transisi dari rezim otoritarian menuju rezim yang demokratis.
2. Salah satu mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan adalah melalui Pengadilan HAM ad hoc. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.” Pengadilan tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR.
3. Keberadaan Pengadilan HAM ad hoc pernah menimbulkan perdebatan karena merupakan salah satu bentuk pengesampingan asas non-retroaktif. Namun demikian, melalui Putusan MK No. 065/PUU-II/2004, Pengadilan HAM ad hoc dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pengadilan tersebut merupakan pengesampingan terhadap asas non-retroaktif yang dilakukan dengan sangat hati-hati, hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut sebagai berikut.
(a) pembentukannya hanya terhadap peristiwa-peristiwa tertentu dengan locus delicti dan tempus delicti yang terbatas, bukan untuk semua peristiwa secara umum; dan
(b) Pengadilan HAM ad hoc hanya dapat dibentuk atas usul DPR karena menurut UUD 1945 DPR adalah representasi rakyat Indonesia, yang berarti bahwa pada dasarnya rakyatlah yang menentukan kapan pelanggaran HAM yang berat sebelum pembentukan UU Pengadilan HAM telah terjadi yang penyelesaiannya membutuhkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
4. Walaupun keberadaan Pengadilan HAM ad hoc sudah dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi, namun terdapat berbagai perbedaan pendapat dan muncul permasalahan dalam pelaksanaan pembentukannya, yaitu:
a. Pertama, pernah muncul pendapat bahwa Pengadilan HAM ad hoc harus dibentuk terlebih dahulu sebelum dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Pendapat ini pernah dikemukakan oleh beberapa tokoh yang menolak panggilan Tim ad hoc Komnas HAM karena berpendapat bahwa penyelidikan Komnas HAM tidak sah karena belum terbentuk Pengadilan HAM ad hoc. Pendapat ini mendasarkan pada pandangan bahwa usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang dibuat oleh DPR didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, yang diperoleh melalui mekanisme kerja DPR sendiri dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
b. Kedua, belum adanya kesepahaman tentang mekanisme penyelidikan oleh Komna HAM dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, serta ukuran telah lengkapnya penyelidikan yang menentukan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Hal itu menimbulkan pengembalian hasil penyelidikan yang berulang-ulang serta terhentinya perkara pelanggaran HAM tersebut di Kejaksaan Agung.
5. Terhadap permasalahan pertama, yaitu apakah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk sebelum atau sesudah penyelidikan dan penyidikan telah mendapatkan jawaban berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-V/2007. Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sepanjang mengenai kata “dugaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sesuai dengan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan sejak diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.
6. Putusan tersebut tidak terkait dengan keterlibatan DPR, tetapi terkait dengan dasar pertimbangan DPR dalam mengambil keputusan. Sebagai akibat hukum dari putusan tersebut, maka usul DPR untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc adalah setelah dan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung. Hal itu secara tegas dinyatakan dalam pertimbangan hukum putusan MK sebagai berikut.
“...untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan Pengadilan HAM ad hoc atas suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu DPR. Akan tetapi, DPR dalam merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, DPR tidak akan serta merta menduga sendiri tanpa memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.”
7. Dengan demikian, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di masa lalu melalui Pengadilan HAM ad hoc mekanismenya dimulai dari penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut DPR memberikan usul pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada Presiden untuk menangani kasus tersebut.
8. Permasalahan yang masih belum terselesaikan adakan kesepahaman mekanisme penyelidikan dan penyidikan serta pengajuan kepada DPR untuk mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memang sangat sedikit mengatur tentang hal ini, hanya dalam 4 (empat pasal). Untuk menyelesaikannya, tentu dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dengan merinci pengaturan mekanisme penyelidikan dan penyidikan tersendiri, serta pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Namun upaya lain yang dapat dilakukan adalah membuat kesepahaman dan kesepakatan terutama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung mengenai prosedur dan mekanisme penyelidikan dan penyidikan, serta standar kelengkapan yang harus dipenuhi untuk pelimpahan suatu kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
9. Terhadap permasalahan tersebut, Komnas HAM tentu dapat saja mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara kepada MK. Namun dalam perkara tersebut harus dibuktikan dua isu hukum yang penting, yaitu (1) apakah Komnas HAM merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; dan (2) apakah kewenangan yang dipersengketakan tersebut merupakan kewenangan yang juga diberikan oleh UUD 1945.


ABSTRAK
Tekanan untuk diadakannya peradilan internasional khususnya pada Pelanggaran
HAM di Timor-timur didasarkan atas ketidakpercayaan dunia internasional pada
sistem peradilan Indonesia serta Pelanggaran HAM di Timor-timur mempunyai
nuansa khusus karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam arti pelaku
Pelanggaran HAM difasilitasi oleh kekuasaan pemerintah (berbuat dalam konteks
pemerintahan), sehingga akan sulit untuk diadakan pengadilan bagi pelaku
kejahatan secara fair dan tidak memihak. Dicabutnya Perpu No 1 tahun 1999
tentang pengadilam HAM dengan pertimbangan konstitusional maka dibentuklah
Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pembentukan
Undang-Undang ini menumbuhkan (imposing) konsep-konsep atau terminologi
hukum yang belum dikenal dalam hukum positif di Indonesia. Adapun
permasalahan dalam penelitian ini adalah Sejauhmana implikasi kewenangan
Pengadilan flak Asasi Manusia Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 untuk mengadili pelanggaran hukum humaniter Internasional dalam
konflik bersenjata Non-internasional yang dalam hal ini termasuk kejahatan HAM
berat sesuai dengan ketentuan hukum internasional ? dan Bagaimana usaha yang
dapat dilakukan dalam menangani kejahatan Hak Asasi Manusia berat yang
mempunyai unsur pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) sesuai
dengan Protokol Tambahan II Tahun 1977 Konvensi Jenewa 1949 dan Statute
Rome 1998 serta Hukum acara yang dilakukan dalam pengadilan HAM untuk
mengadili pelanggaran Hukum Humaniter internasional dalam konflik bersenjata
Non-internasional?
Metode penelitian dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan
masalah dilakukan secara yuridis normatif (formal) dengan cara mempelajari,
mengkaji dan menginterpretasikan apa Baja yang terdapat dalam bahan-bahan
hukum berupa konvensi internasional, perundang-undangan, literatur, dan
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan analisis kewenangan pengadilan HAM
Indonesia dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
dalam mengadili pelanggaran hak Asasi Manusia Berat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM nasional sendiri walaupun
menganut prinsip-prinsip hukum internasional tetapi masih memakai mekanisme
dan sistem peradilan nasional (hal ini dibuktikan dengan masih digunakan
KUHAP dan KUHP dalam sistem acara peradilan HAM). Dalam pengaturan
jenis-jenis tindak pidana (genoside dan kejahatan kemanusian), Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM tidak secara tuntas
memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana yang diatur
dan Statuta Roma 1998 (genoside, kejahatan kemanusian, agresi dan kejahatan
perang). Sehingga pembaharuan hukum (khususnya bagi pengadilan HAM
Indonesia) patut menjadi prioritas utama dalam memaksimalkan penegakkan
HAM Di Indonesia.







Menimbang:

a.
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b.
bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi
Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
c.
bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu
dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mengingat:

1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan2 Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
4.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).


Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSI


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini;
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi
yang bertanggung jawab secara individual;
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada
tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang
ini.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 2


Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum.

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan


Pasal 3


(1)
Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

BAB III
LINGKUP KEWENANGAN


Pasal 4


Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.

Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh
warga negara Indonesia.

Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas)
tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a.
kejahatan genosida;
b.
kejahatan terhadap kemanusiaan;
Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a.
membunuh anggota kelompok;
b.
mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
c.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara
fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau
e.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g.
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid.

BAB IV
HUKUM ACARA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 10


Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Bagian Kedua

Penangkapan

Pasal 11

(1)
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan
penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
(2)
Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat
perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan
alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan;
(3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
diberikan kepada keluarganya segera penangkapan dilakukan;
(4)
Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan
ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti
yang ada kepada penyidik;
(5)
Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu)
hari;
(6)
Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Penahanan


Pasal 12


(1)
Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan;
(2)
Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan;
(3)
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa
yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti
yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka
atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau
mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 13

(1)
Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya;
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum
dapat diselesaikan, maka penahanan dapat, diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari
oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 14

(1)
Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya;
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum
dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari
oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 15

(1)
Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 16

(1)
Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan
paling lama 60 (enam puluh) hari;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 17

(1)
Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan
paling lama 60 (enam puluh) hari;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penyelidikan


Pasal 18


(1)
Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia;
(2)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dan unsur masyarakat.
Pasal 19

(1)
Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik
berwenang:
a.
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam
masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat
pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan
barang bukti;
c.
memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan
didengar keterangannya;
d.
memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e.
meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang
dianggap perlu;
f.
memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
g.
atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan;
4) bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2)
Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada
penyidik.
Pasal 20

(1)
Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti
permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik;
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik;
(3)
Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut
kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 3) (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan
tersebut.
Bagian Kelima
Penyidikan


Pasal 21


(1)
Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung;
(2)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima
laporan atau pengaduan;
(3)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat
mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat;
(4)
Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya masing-masing;
(5)
Unsur dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukumi;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.
setia kepada Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945; dan
g.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal 22

(1)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima
dan dinyatakan lengkap oleh penyidik;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah
hukumnya;
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum
dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya;
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung;
(5)
Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka
kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil
penyidikan untuk dilakukan penuntutan;
(6)
Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat
diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda
dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan
praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Penuntutan


Pasal 23


(1)
Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa
Agung;
(2)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat
mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau
masyarakat;
(3)
Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya masing-masing;
(4)
Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat:
a.
Warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun;
c.
berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
g.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal 24

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan
paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.


Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis
kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.

Bagian Ketujuh
Sumpah


Pasal 26


Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam


tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu


janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".


"Saya bersumpah/berjanji bahwa senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama,
dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".

Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan


Pasal 27


(1)
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2)
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang,
terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga)
orang hakim ad hoc;
(3)
Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dari Pengadilan
HAM yang bersangkutan.
Pasal 28

(1)
Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul
Ketua Mahkamah Agung;
(2)
Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) orang;
(3)
Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.


Pasal 29


Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:

1.
warga negara Republik Indonesia;
2.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun;
4.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
5.
sehat jasmani dan rohani;
6.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
8.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum
melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing
yang lafalnya berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu
janji atau pemberian”.

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang pasar 1945, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama,
dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti
layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".

Paragraf 3
Acara Pemeriksaan


Pasal 31


Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM
dalam waktu paling 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan HAM.

Pasal 32

(1)
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke
Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi;
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc;
(3)
Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurangkurangnya
12 (dua belas) orang;
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan
Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
Pasal 33

(1)
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung;
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang
hakim ad hoc;
(3)
Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
(4)
Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas
usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
(5)
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)diangkat untuk satu kali masa jabatan
selama 5 (lima) tahun;
(6)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi
syarat:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
d.
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
h.
memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
BAB V
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI


Pasal 34


(1)
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas
perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak
manapun;
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat
penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma;
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI


Pasal 35


(1)
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli
warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi;
(2)
Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan
dalam amar putusan Pengadilan HAM;

(3)
Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 36


Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d,
dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e,
dan j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
lama 25 (dua puluh lima) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 39

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh)
tahun.

Pasal 41

Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal13 atau Pasal 9 dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Pasal 42

(1)
Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer
dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi
Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan
pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif
dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan
secara patut, yaitu:
a.
komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau atas dasar keadaan saat
itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan atau baru
saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b.
komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan yang layak dan
diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan
perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang
untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(2)
Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab secara pidana
terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh bawahannya yang

berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak
melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yaitu:

a.
atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara
jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
b.
atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang
lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau
menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan

Pasal 40.
BAB VIII
PENGADILAN HAM AD HOC


Pasal 43


(1)
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undangundang
ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc;
(2)
Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden;
(3)
Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana di maksud dalam ayat (1) berada di lingkungan
Peradilan Umum.
Pasal 44

Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 45


(1)
Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Pengadilan HAM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan
Makassar;
(2)
Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada
Pengadilan Negeri di:
a.
Jakarta Pusat yang meliputi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat,
Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan
Tengah;
b.
Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur;
c.
Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya;
d.
Medan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi,
dan Sumatera Barat.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 46


Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluwarsa.

Pasal 47

(1)
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undangundang
ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi kebenaran
dan Rekonsiliasi;
(2)
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
Undang-undang.
Pasal 48

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah
atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

Pasal 49

Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah
Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat menurut Undang-undang ini.

Pasal 50

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 51

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.