Kamis, 18 Februari 2010

Persiapan Tes Kecil I Sistem Sosial Indonesia

Sistem Sosial Indonesia tidak hanya memberikan gambaran empiris secara sepotong-potong (partial dan dijointed) dari konsep-konsep sosiologi, tetapi memberikan suatu gambaran secara secara historis, sistemik, analitik dan komprehensif tentang masyarakat Indonesia.
Sistem Sosial Indonesia bertujuan mempelajari masyarakat dengan perspektif sosiologis, artinya :
menggambarkan struktur masyarakat Indonesia sebagai masyarakat majemuk, menggambarkan proses sosial yang terjadi di Indonesia (sebagai satuan politik/negara), menggambarkan perkembangan integrasi sosial dan nasional dalam dimensi sejarah (perubahan sosial).

Integrasi sosial menunjuk suatu proses dimana unsur-unsur dalam suatu masyarakat (kelompok sosial, satuan daerah, institusi sosial) saling berhubungan secara harmonis.
Integrasi nasional lebih mengacu pada proses menyatunya unsur-unsur tadi secara formal dan legal ke dalam suatu Nasion-State atau negara-bangsa (satuan politik).
Jadi Integrasi sosial lebih bersifat sosiologis sedang integrasi nasional lebih politis.

Bangsa (nation) : satuan ras atau etnik, tetapi menurut Rupert Emerson, bangsa adalah sense of belonging terhadap suatu warisan budaya dan sejarah yang sama dan keinginan untuk hidup bersama dalam suatu kesatuan politik (negara). Ben Anderson menyebut sebagai imagined community.
Negara (state) : suatu satuan politis yang mengandung tiga unsur dasar: pemerintah yang berdaulat, rakyat, dan wilayah.

Kelompok etnik memiliki asal dan budaya yang sama dan mengadopsi endogamy. Our colour does not say much about what lies under the skin.
Identitas etnis berbeda intensitasnya, ada yang keras ada yang kabur tergantung master status (status utama dimana orang mengidentifikasikan statusnya sendiri) yang mereka pakai. Jadi ada hot ethnicity (emosional yang mendalam dan ingin merdeka) serta cold ethnicity (kurang emosional, digunakan untuk mencari keuntungan sesaat).

Perspektif Struktural fungsional : perspektif ini percaya masyarakat dapat dianalogikan sebagai anggota tubuh, dengan kata lain masyarakat merupakan suatu system dimana unsur-unsurnya saling terikat dalam suatu pola keteraturan tertentu (struktur sosial) dan masing-masing unsur itu memiliki fungsi yang berbeda-beda yang digunakan untuk survival. Jika salah satu sistem terjadi disfungsi akan mengakibatkan disfungsi terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Perspektif Konflik : masyarakat adalah tempat bertemunya kelompok-kelompok yang memiliki kebutuhan dan kepentingan sendiri (individual self interest) yang harus diperjuangkan. Kelompok yang lebih dominan atau berkuasa dapat mempertahankan status quo. Perspektif ini melihat keteraturan sosial selalu beada dalam proses menjadi (becoming) yakni merpkn hasil dari konflik yang terjadi terus-menerus antara kelompok yang berkuasa dengan klmpk lain yang juga ingin mendapat kekuasaan.

Interaksionisme Simbolik : Realitas sosial dibentuk oleh interaksi antar individu di masyarakat (reality is socially contructed).
Setiap individu mampu mendefinisikan situasi, menginterpretasi dan menegosiasikannya dengan lawan interaksinya. Masyarakat berinteraksi satu sama lain dengan memakai lambang/simbol, bisa dengan bahasa, gerak tubuh, lisan, verbal maupun nonverbal. Jadi makna sosial merupakan hasil interaksi antara individu sehari-hari, bukan dicetak oleh kekuatan struktur yang telah terbentuk dan mapan, jadi social order is a negotiated order.
Masyarakat berinteraksi satu sama lain dengan memakai lambang/simbol, bisa dengan bahasa, gerak tubuh, lisan, verbal maupun nonverbal.
Manusia memiliki kesadaran dan kemampuan, sehingga bisa berubah karena reaksi lawan interaksinya.
Interaksi manusia di masyarakat menyerupai suatu drama dimana setiap individu memainkan peran dan menampilkan  dirinya dengan terus-menerus menjaga kesan lawan interaksinya (impression management). Jika gagal memunculkan imej yang baik bisa mendapat label (labeling theory).

Tujuan Sistem Sosial Indonesia adalah untuk menjelaskan kenyataan obyektif yang ada dalam masyarakat Indonesia, tanpa harus terpaku pada salah satu perspektif saja.

Struktural fungsional melihat integrasi nasional sebagai adanya kebutuhan (keterikatan fungsional) antara berbagai kelompok yang dilandasi oleh suatu kesepakatan nilai dan norma-norma tertentu (integrasi normatif)

Perspektif konflik melihat keteraturan sosial sebagai hasil dominasi kelompok berkuasa yang memaksa kelompok lain untuk bersatu. Kesatuan bangsa ini selalu ditandai oleh konflik yang tiada akhir karena terjadi perebutan materi, kekuasaan dan prestise.
Ada tiga dimensi dari integrasi sosial maupun nasional, yaitu : integrasi normatif, fungsional dan koersif.

Integrasi normatif : hasil dari harapan normatif yang mengkondisikan para anggota masyarakat sepakat pada dasar dan nilai2 dasar dan tujuan yang sama. Menurut Durkheim yaitu adanya kesadaran kolektif bersama (collective conscience).

Integrasi fungsional : didasarkan pada kerangka perspektif fungsional dan ditekankan pada masyarakat sosial yang memiliki diferensiasi sosial yang semakin tinggi. Terkait dengan solidaritas organik dari Durkheim. Integrasi fungsional dapat berjalan baik jika setiap unsur mempunyai fungsi yang sama (seimbang).

Integrasi koersif : hasil dari kekuatan individu atau unsur2 masyarakat secara paksa. (facism, anarchy, democracy, violent conflict, exploitation, dsb.

Kamis, 17 Desember 2009

Persiapan UAS Hukum dan Pembangunan Sosial

JAMSOSTEK
Program JAMSOSTEK merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja.
Perlindungan program JAMSOSTEK berbentuk santunan dan penggantian biaya atas seluruh penghasilan yang hilang atau berkurang sebagai akibgat dari risiko2 sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh kecelakaan kerja, cacad, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Perusahaan yang diwajibkan menjadi peserta program JAMSOSTEK adalah perusahaan yang memperkerjakan sedikit-sedikitnya 10 orang tnaga kerja, atau membayar upah sekurang-kurangnya 1 juta/bulan.
Prosedur Jaminan Kecelakaan Kerja: Perusahaan terlebih dulu menanggung seluruh biaya pengobatan/ perawatan, pengangkutan, biaya rehabilitasi dan STMB, dan kemudian perusahaan meminta ganti/klaim kepada Jamsostek.
Mengurus Jaminan Hari Tua: Menghubungi kantor PT Jamsostek setempat yang ada di seluruh Indonesia. Mengisi dan menyampaikan formulir Jamsostek kepada PT Jamsostek dengan disertai Kartu Peserta dan bukti-bukti pendukung lain yang diperlukan.
Mengurus Jaminan Kematian: Perusahaan atau keluarga mengajukan permintaan pembayaran JK kepada PT Jamsostek dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak tenaga kerja yang bersangkutan meninggal dunia. Mengisi dan menyampaiakan formulir Jamsostek dengan disertai bukti-bukti : kartu peserta, surat keterangan kematian dari kepolisisan/rumah sakit/kelurahan. PT Jamsostek akan membayar JK beserta biaya pemakaman dengan diketahui oleh keluarga dan perusahaan.
Suami/istri maksimal 3 orang anak wajib mendapat pelayanan JPK.
Mengurus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan: Menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan setiap mengajukan permintaan pelayanan JPK kepada PPK.
Sanksi bagi perusahaan yang lalai dikenakan denda sebesar 2 % per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.
Kewajiban peserta (karyawan perusahaan): Menyampaikan kepada pengusaha daftar susunan keluarga, termasuk perubahannya. Memberikan kartu kepesertaannya kepada pengusaha tempat kerja yang baru jika peserta pindah tempat kerja.
Kewajiban PT Jamsostek : Menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha sertifikat kepesertaan Jamsostek dan kartu peserta untuk tenaga kerja. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 7 hari sejak formulir pendaftaran dan iuran pertama diterima PT Jamsostek.
Kewajiban Pengusaha : Memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan2 dan daftar kecelakaan kerja. Menyampaikan daftar data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jamsostek kepada PT Jamsostek. Mendaftarkan permohonan dan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Menyampaikan kembali formulir yang telah diisi kepada PT Jamsostek paling lambat 30 hari sejak formulir diterima dari badan penyelenggara.
Sanksi bagi yang melanggar : Bagi perusahaan yang melanggar kepersertaan, iuran, dan laporan dikenakan sanksi pidana ancaman hukuman kurungan kepada pengusaha maksimal enam bulan atau denda setinggi-tingginya 50 juta.
Jika mengulangi lagi akan di kurung selama 8 bulan. Keterlambatan pembayaran iuran akan didenda. Selain itu pelanggar akan dikenakan ganti rugi apabila ada hal lain yang berhubungan dgn administratif yang dilanggar.

SOMASI
Somasi adalah teguran tertulis atau peringatan untuk memenuhi suatu kewajiban terhadap perbuatan wan prestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam pasal 1995 KUH perdata dan 1938 KUH perdata yang meliputi :
  1. tidak melaksanakan atau lalai melaksanakan perjanjian tepat pada waktunya
  2. melaksanakan suatu perbuatan tetapi tidak seperti yang dijanjikan
  3. melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian
Somasi diperlukan untuk memberikan kesempatan tergugat memenuhi prestasi yang dijanjikan disamping mengingatkan tergugat guna menghindari gugatan melalui pengadilan dan tindakan hukum lainnya.
Unsur Somasi :
  1. memuat pernyataan tentang adanya kelalaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian
  2. adanya tujuan yang jelas yaitu menuntut untuk dipenuhi
  3. berisi peringatan akan adanya tuntutan hukum apabila tidak dapat dipenuhi isi somasi
  4. memberikan batas waktu yang cukup agar somasi itu dapat diterima dengan baik dan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di wilayahnya. Jadi gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan terhadap pihak lain yang diajukan di pengadilan negeri. Gugatan bisa berbentuk lisan atau tertulis.

Syarat materil bagi sebuah gugatan harus berisi berupa hal-hal yang harus dipenuhi mengenai identitas para hak membuat vosita dan petitum. Vosita ialah perkaranya, sedangkan petitum adalah hal yang mengenai tuntutannya. Setelah persyaratan formal diberikan ke pengadilan negeri maka pengadilan negeri memanggil tergugat. Biasanya penggugat bicara apa yang dijadikan gugatannya dan tuntutannya. Lalu pihak tergugat biasanya menyampaikan keberatannya terhadap isi gugatan atau tuntutannya (disebut replik). Setelah tergugat menyampaikan keberatan, pihak penggugat juga menyampaikan keberatannya juga terhadap pernyataan tergugat tadi (disebut duplik)

KEWAJIBAN OTONOM DAN HETERONOM
Di dalam kaedah hukum perburuhan terdapat kaedah otonom dan heteronom.
Kaedah Otonom
Kaedah otonom adalah ketentuan-ketentuan dibidang perburuhan yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja. Kaedah otonom meliputi:
  1. Perjanjian kerja : Suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tertulis, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
    1. Upah : suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan. Dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan dan peraturan penudang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan untuk buruh maupun keluarganya.
    2. Pemegang saham : orang2 yang ikut mananamkan modal pribadinya untuk membangun dan/atau mempertahankan kelangsunagn perusahaan.
    3. Kreditor : sebagai partner perusahaan dalam pembiayaan operasional, kreditor berhak mendapatkan keterangan tentang posisi keuangan perusahaan dari karyawan / manajer.
    4. Lingkungan : menghindari polisi udara dan kerusakan lingkungan\
  2. Peraturan perusahaan : peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang memuat syarat2 kerja serta tata tertib perusahaan.
  3. Perjanjian perburuhan : perjanjian dimana pihak buruh mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain selama waktu tertentu dengan menerima upah dan majikan mengikatkan diri untuk memperkerjakan buruh dengan memberi upah.

Kaedah Heteronom
Ketentuan-ketentuan dibidang perburuhan yang dibuat diluar pihak yang terkait dalam suatu hubungan kerja. Pihak yang paling dominan adalah pemerintah.
Contoh : apabila secara otonom ditetapkan bahwa buruh mendapat upah sesuai yang dikehendaki majikan. Hal ini jelas merugikan pihak buruh, sedangkan menurut hukum heteronom, buruh mendapat upah sesuai dengan hasil kerjanya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraannya. Dari hal diatas, maka yang berlaku adalah kaedah hukum heteronom yang ditetapkan oleh pemerintah itu, bukan kaeadah otonom yang independen dari perusahaan.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat Pertama dan Teakhir yang putusannya berrsifat final untuk :
  1. Menguji UU terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Selain kewenangan di atas, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Sumber Hukum Internasional
Dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
  1. Konvensi Internasional, baik umum maupun khusus yang membentuk aturan-aturan yang diakui secara tegas oleh negara2 yang bersengketa
  2. Kebiasaan Intenasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum
  3. Asas2 hukum umum yang diterima oleh bangsa-bangsa yang beadab
  4. Tunduk kepada ketentuan pasal 59, putusan pengadilan dan ajaran para ahli yang sangat memenuhi syarat dari berbagai negara sebagai sarana pelengkap bagi penentuan aturan hukum
1, 2, 3 merupakan sumber hukum yang utama, sedangkan 4 sebagai pelengkap.

Subjek Hukum Internasional
Setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional
Negara
Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan dalam negara itu.
Tahta Suci
Tahta suci ialah gereja khatolik roma yang diwakili Paus di Vatikan. Walaupun belum memenuhi pesyaratan yang ditentukan, tetapi mempunyai kedudukan yang sama dengan negaa sebagai subjek hukum Internasional
Manusia
Manusia dapat disebut sebagai subjek hukum apabila dalam tindakan atau kegiatannya memperoleh penilaian positif atau negatif oleh masy dunia. Ex : pertanggung jawaban individu terhadap PD II.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional betujuan untuk kepentingan sosial. Ex : memberantas kelaparan, penyakit, dll.

Sektor-sektor yang Meningkatkan Capital Income
  1. Perikanan dan Kehutanan
  2. Industri pengolahan
  3. Listrik
  4. Air
  5. Gas
  6. Pengangkutan dan Penggudangan
  7. Membangun Bank, Badan2 keuangan, Real Estate
  8. Perumahan
  9. Membuat Administrasi negara yang teratur
  10. Badan pertanahan
  11. Membangun perusahaan jasa (pariwisata, penerbangan, parkir)
  12. Pajak pendapatan, penghasilan, bumi dan bangunan
  13. Bea cukai
  14. Industri olahraga
  15. Kesehatan
Dilema
  1. Uang
  2. Laju pertambahan penduduk
  3. Moral dan mental pembangunnya
  4. Banyaknya kejahatan
  5. Jasmani dan Rohani

Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya mengacu pada kata empowerment, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki sendirri oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat titik beratnya adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri.
Pada dasarnya, memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, memberdayakan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat (kartasasmita 1996).

Karakteristik Masyarakatnya
Tujuan pemberdayaan masyarakat itu sangat baik, diharapkan masyarakat mampu menolong dirinya sendiri yang menyangkut kelangsungan hidupnya. Akan tetapi tidak semua pemberdayaan masyarakat itu tepat sasaran. Kebijakan-kebijakan yang dibuat harus benar-benar memahami bagaimana proses adaptasi masyarakat pertanian, peternakan, maupun masyarakat nelayan agar pemberdayaan masyarakat mengenai sasaran yang telah ditentukan.
Ex : Terdapat kesamaan upaya pemberdayaan pada masyarakat petani dengan pemberdayaan masyarakat nelayan dengan tujuan pemberdayaan yang sama. Sebenarnya hal ini tidak boleh terjadi karena masyarakat petani dan nelayan mempunyai latar belakang dan sosial budaya yang berbeda, walaupun pada hakekatnya perikanan dapat dilihat sebagai bagian dari pertanian, tetapi jika dilihat dari sistem mata pencarian jelas menunjukkan perbedaan.





UAS SOSIOLOGI

KONFORMITAS
Konformitas : bentuk interaksi yang didalamnya seseorang berperilaku terhadap orang lain sesuai dengan harapan kelompok (Shepard)
Konformitas : cara adaptasi individu dalam mana perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat, dan mengikuti cara yang ditentukan masyarakat untuk mencapai tujuan itu (Merton).
PENYIMPANGAN
Penyimpangan merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan di luar batas toleransi (James vander Zanden). Ex : waria
Institusi yg menyimpang (defiant institution) : organized crime, peredar narkotika, seks.
Tercela tidaknya suatu perbuatan tidak melekat pada perbuatan itu sendiri melainkan tergantung pada definisi sosial. Ex : pakaian renang dipakai saat pesta.
Teori differential association : teori yang mengatakan bahwa penyimpangan dipelajari melalui proses alih budaya, yaitu bersumber pada pergaulan yang berbeda (Sutherland)
Teori labeling : teori yang mengatakan bahwa seseorang menjadi penyimpang karena poses pemberian julukan, cap, etiket, merk oleh masyarakat kepadanya.
Penyimpangan primer (primary deviation) : suatu penyimpangan yang dilakukan untuk pertama kali (Lemert)
Penyimpangan sekunder (secondary deviation) : penyimpangan yang merupakan pengulangan dari penyimpangan sebelumnya (Lemert)
Melakukan penyimpangan sekunder sehingga mulai menganut gaya hidup menyimpang (deviant life style) yang menghasilkan suatu karier menyimpang (deviant career)
Teori Merton : struktur sosial tidak hanya menghasilkan perilaku konformis, tetapi menghasilkan pula perilaku menyimpang; struktur sosial menciptakan keadaan yang menghasilkan pelanggaran terhadap aturan sosial; menekankan orang tertentu ke arah perilaku nonkonform.
Hipotesis Merton : bahwa perilaku menyimpang merupakan pencerminan tidak adanya kaitan antara aspirasi yang ditetapkan kebudayaan dan cara yang dibenarkan struktur sosial untuk mencapai tujuan tersebut.
Cara Adaptasi Individu :
1. Konformitas
2. Innovation : merupakan cara dalam mana perilaku mengikuti tujuan yang ditentukan masyarakat tetapi memakai cara yang dilarang oleh masy. Ex : ingin jd dosen tapi memalsukan ijazah
3. Ritualism : perilaku seseorang telah meninggalkan tujuan budaya namun masih tetap berpegang pada cara yang telah digariskan masyarakat. Ex : seorang karyawan tidak mau mengejar sukses karena sudah merasa puas.
4. Retreatism : perilaku seseorang tidak mengikuti tujuan budaya dan juga tidak mengikuti cara untuk meraih tujuan budaya. Ex : gelandangan, pemabuk, sakit jiwa, pecandu obat bius.
5. Rebellion : orang tidak lagi mengakui struktur sosial yang ada dan berupaya menciptakan suatu struktur sosial yang lain. Ex : para pemimpin di bidang politik dengan cara mereka sendiri berhasil memeloporo penggulingan tatanan politik.
Teori fungsi Durkheim : Karena setiap orang tidak sama maka ada orang yg berwatak jahat akan selalu ada. Kejahatan perlu bagi masy krn dgn adanya kejahatan maka morralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.
Teori konflik : kejahatan terkait erat dengan perkembangan kapitalisme. Hukum merupakan pencerminan kepentingan kelas yang berkuasa, dan bahwa sistem peradilan pidana mencerminkan nilai dan kepentingan mereka.
TIPE-TIPE KEJAHATAN
Light, Keller dan Calhoun :
Kejahatan tanpa korban (crimes without victims) : bentuk kejahatan yang tidak mengakibatkan penderitaan pada orang lain. Ex : bejudi, mabuk, free sex, obat bius.
Kejahatan terorganisasi (organized crime) : komplotan berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasanan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau mulai korupsi. Ex : Penyelenggaraan pelacuran, perjudian gelap, peminjaman uang dengan bunga tinggi.
Kejahatan terorganisasi transnasional (transnational organized crime) : kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara yang dilakukan oleh organisasi2 dengan jaringan global. Ex : penyelundupan senjata, perdagangan obat terlarang atau bahan nuklir, money laundering, sex slavery.
White collar crime : kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaannya. Ex : penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan.
Corporate crime : kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menurunkan kerugian. Keller mebedakannya menjadi 4 :
1. kejahatan terhadap konsumen. Ex : biskuit beracun
2. kejahatan terhadap publik. Ex : gas beracun yang keluar dari pabrik bahan kimia
3. kejahatan terhadap pemilik perusahaan. Ex : penipuan pemegang saham
4. kejahatan terhadap karyawan. Ex : menghirup gas beracun, cacat terkena mesin
Giddens :
Governmental crime : kesalahan moral oleh para pejabat pemerintah yang membawa dampak mengerikan. Ex : Mao Zedong menyebabkan kemiskinan dan kelaparan
Cybercrime : kejahatan berupa penyebarluasan virus komputer melalui internet dengan maksud mengubah ataupun merusak sistem informasi organisasi yg bergabung dgn internet.
PERILAKU KOLEKTIF
Perilaku kolektif : perilaku yang (1) dilakukan bersama oleh sejumlah orang, (2) tidak bersifat rutin, dan (3) merupakan tanggapan terhadap rangsangan terrtentu. Ex : perkelahian massal, pencurian besar-besaran, huru-hara kampanye.
Perilaku kolektif dipicu oleh suatu rangsangan yang sama. Rangsangan tersebut dapat berupa peristiwa, benda, atau ide.
FAKTOR PENENTU PERILAKU KOLEKTIF : TEORI SMELSER
Faktor pertama : Structural conduciveness : faktor stuktur situasi sosial yang memudahkan terjadinya perilaku kolektif. Sebagian faktor ini merupakan kekuatan alam yang berada di luar kekuasaan manusia, namun sebagian merupakan faktor yang terkait dengan ada tidaknya pengaturan melalui institusi sosial.
Faktor kedua : Structural strain : semakin besar ketegangan struktural, semakin besar pula peluang terjadinya perilaku kolektif. Ex : perbedaan etnik, agama, ekonomi.
Faktor ketiga : berkembang dan menyebarnya suatu kepercayaan umum (growth and spread of generalized belief). Ex : desas-desus atau isu.
Faktor keempat : faktor yang mendahuluinya (precipitating factor) : Desas-desus dan isu yang berkembang dan dipercayai khalayak memperoleh dukungan dan penegasan. Ex : isu Devaluasi yg benar2 terjadi, kenaikan harga barang pokok.
Faktor kelima : mobilisasi para peserta untuk melakukan tindakan. Perilaku kolektif terwujud manakala khalayak dimobilisasikan oleh pimpinannya untuk bertindak, baik untuk menjauhi atau pun mendekati orang atau benda yang mereka anggap sebagai sasaran tindakan.
Faktor keenam : berlangsungnya pengendalian sosial (the operation of social control). Faktor ini dapat mencegah, mengganggu ataupun menghambat akumulasi kelima faktor penentu sebelumnya.
PERILAKU KERUMUNAN
Kerumunan (Guldens) : sekumpulan orang dalam jumlah relatif besar yang langsung berinteraksi satu dengan yang lain di tempat umum.
Kerumunan (Le Bon) : sekumpulan orang yang mempunyai ciri baru yang berbeda samasekali dengan ciri individu yang membentuknya.
Kerumunan (Light, Keller, Calhoun) : sekumpulan orang yang berkumpul di sekitar seseorang atau kejadian, sadar akan kehadiran orang lain dan dipengaruhi orang lain.
Kerumunan ekspresif,expressive crowd (Blumer) : kerumunan dimana anggotanya menyatakan perasaan mereka secara meluap-luap dan menampilkan perilaku yang biasanya tidak ditampilkan di tempat lain. Ex : supporter sepakbola, melihat konser.
Kerumunan Konvensional (Blumer) : sekumpulan orang yang berada di suatu tempat untuk suatu tujuan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ex : di halte, pasar, toko.
Kerumunan panik (Blumer) : kerumunan yang di dalamnya orang terjangkit rasa takut karena menghadapi keadaan bahaya sedangkan jalan keluar untuk meloloskan diri sangat terbatas. Ex : gempa bumi di gedung.
Kerumunan sambil lalu,casual crowd (Blumer) : keumunan yang para anggotanya datang dan pergi, hanya secara sambil lalu memberikan perhatian pada suatu sasaran tertentu, dan interaksi satu dengan yang lain sangat terbatas. Ex : melihat kebakaran, kecelakaan.
Kerumunan yang bertindak, acting crowd (Blumer) : sekumpulan orang yang memusatkan perhatian pada suatu hal yang merangsang kemarahan mereka dan membangkitkan hasrat untuk bertindak. Ex : kerusuhan sepakbola.
Orgy : kerumunan yang didalamnya orang melakukan pelampiasan secara berlebihan yang biasanya tidak dibenarkan oleh aturan. Ex : mabuk, free sex.
PENYEBAB KERUMUNAN : TEORI LE BON
Faktor pertama : karena kebersamaannya dengan banyak orang lain, maka individu yang semula dapat mengendalikan nalurinya, kemudian memperoleh perasaan kekuatan luar biasa yang mendorongnya untuk tunduk pada dorongan naluri.
Faktor kedua : penularan (contagion).
Faktor ketiga : suggestibility
Teori penularan (contagion teory) : teori yang mengatakan bahwa dalam suatu kerumunan tiap perasaan dan tindakan bersifat menular, dan bahwa anggota kerumunan hanya mengikuti naluri, tidak rasional dan tidak mampu mengendalikan perilaku sendiri.
Teori konvergensi (convergence teory) : teori yang mengatakan bahwa perilaku kerumunan muncul dari sejumlah orang yang mempunyai dorongan, maksud, kebutuhan serupa. Ex : huru-hara muncul pada pertunjukkan music rock.
GERAKAN SOSIAL
Gerakan sosial : suatu aliansi sosial sejumlah besar orang yang berserikat untuk mendorong ataupun menghambat suatu segi perubahan sosial dalam suatu masyarakat.
Berbeda dengan perilaku kolektif, gerakan sosial ditandai oleh adanya tujuan atau kepentingan bersama.
Gerakan sosial ditandai dengan adanya tujuan jangka panjang, yaitu untuk mengubah ataupun mempertahankan masyarakat atau institusi yang ada di dalamnya. Ex : gerakan green peace, demo tahun 1965-1966 bertujuan mengubah perimbangan politik dan kebijaksanaan ekonomi pemerintah.
Gerakan sosial juga menggunakan cara yang berada di luar institusi yang ada. Ex : pawai dan demonstrasi tanpa izin, mogok makan, intimidasi, konfrontasi dengan aparat.
Tipologi Aberle :
Alterative movement : gerakan yang bertujuan mengubah sebagian perilaku perseorangan. Ex : kampanye anti rokok, minuman keras, tidak menyalahgunakan zat.
Redemptive movement : gerakan yang bertujuan mengubah perilaku perseorangan secara menyeluruh. Ex : bertobat sesuai ajaran agama
Reformative movement : gerakan yang bertujuan mengubah segi-segi tertentu masyarakat. Ex : tujuan pergantian pemerintah
Transformative movement : gerakan yang bertujuan mengubah masyarakat secara menyeluruh. Ex : khmer merah di kamboja.
Kornblum dengan mengacu pada tujuannya :
Revolutionary movement : gerakan sosial yang bertujuan melakukan transformasi menyeluruh tatanan sosial, termasuk didalamnya institusi pemerintah dan sistem stratifikasi. Ex : revolusi rusia dan revolusi tiongkok
Reformist movement : gerakan sosial yang hanya bertujuan mengubah sebagian institusi dan nilai. Ex : Budi Utomo
Conservative movement : gerakan sosial yang berupaya mempertahankan nilai dan institusi masyarakat. Ex : kaum feminis
Reactionary movement : gerakan sosial yang bertujuan kembali ke institusi dan nilai di masa lampau dan meninggalkan institusi dan nilai di masa ini. Ex : Ku Klux Klan di AS.
Institusi sosial mendukung kedudukan kulit putih diatas kulit hitam.
FAKTOR PENYEBAB GERAKAN SOSIAL
Karena menderita deprivasi (kehilangan, kekurangan, penderitaan). Deprivasi relatif : kesenjangan antara harapan masyarakat dengan keadaan nyata yang dihadapi.
PERUBAHAN SOSIAL
Pola linier : menurut pemikiran bahwa perkembangan masyarakat mengikuti suatu pola yang pasti.
Tiga tahap yang dilalui peradaban :
Tahap Teodologis dan Militer : semua konsepsi teoritik dilandaskan pada pemikiran mengenai kekuatan2 adikodrati.
Tahap Metafisik dan yuridis : menjembatani masy milite dengan masy industri.
Tahap Ilmu Pengetahuan dan Industri : industri mendominasi hubungan sosial dan produksi menjadi tujuan utama masy.
Pola siklus : masyarakat berkembang lasksana suatu roda. Pandanggannya bahwa kebudayaan umbuh, berkembang dan pudar.
Sirkulasi elit : pandangan Pareto bahwa aristokrasi hanya dapat bertahan untuk jangka waktu tertentu saja dan akhirnya akan pudar untuk selanjutnya diganti oleh suatu aristokrasi batu yang berasal dari lapisan bawah.
Gabungan beberapa pola
Marx : sejarah manusia merupakan sejarah perjuangan terrus-menerus antara kelas2 dalam masy sebenarnya mengandung benih pandangan siklus karena setelah suatu kelas berhasil menguasai kelas lain menurutnya siklus serupa akan berulang lagi.
Weber : tiga jenis wewenang : kharismatik, rasional-legal, tradisional.
TEORI SOSIAL DI ABAD 20
Globalisasi (giddens) : proses peningkatan kesalingketergantungan masyarakat dunia.
Globalisasi (waters) : suatu proses sosial yang di dalamnya kendala geografi terhadap pengaturan sosial dan budaya menjadi surut dan dalam mana manusia menjadi semakin sadar bahwa pengaturan tersebut menjadi semakin surut.
Globalisasi budaya : sacriscape, ethnoscape, econoscape, mediascape, leisurescape.
TEORI2 MODERN
Teori modernisasi : teori yang menganggap bahwa negara2 terbelakang akan menempuh jalan sama dengan negara industri maji di barat sehingga kemudian akan menjadi negara berkembang pula melalui proses modernisasi.
Teori ketergantungan : teori berdasarkan pengalaman negara2 Amerika latin yang mengatakan bahwa perkembangan negara2 industri dan keterbelakangan negara2 dunia ketiga berjalan bersamaan : di kala industri mengalami perkembangan, maka negara2 dunia ketiga justru semakin terbelakang.
Teori sistem dunia : teori yang mengatakan bahwa perekonomian kapitalis dunia kini tersusun atas tiga jenjang : negara2 inti, negara2 semi-periferi, negara2 periferi.
Negara2 inti : Eropa barat dgn industri yg berkembang pesat.
Negara semi-periferi : Eropa Selatan yang menjalin hub dagang dgn negara2 inti.
Negara2 periferi : Asia dan Afrika yang di luar jaringan perdagangan negara2 inti yg kemudia ditarik melalui kolonialisme.
Involusi Pertanian : suatu proses krumitan berlebihan yang semakin rinci yang memungkinkan tiap orang tetap menerima bagian dari panen meskipun bagiannya memang menjadi semakin mengecil.

Rabu, 16 Desember 2009

UAS MPKT

MANAJEMEN LINGKUNGAN
Sistem manajemen lingkungan merupakan suatu proses yang menekankan upaya peningkatan efisiensi perusahaan dengan meminimalisasi limbah melalui proses produksi atau teknologi bersih lingkungan (manajemen ekoefisiensi)
Meminimalisasi limbah dengan 3R, Reduce(mengurangi), recycle (mendaur ulang) dan reuse (menggunakan kembali).
Kegiatan :
1. Mencegah timbulnya limbah dan pencemaran melalui substitusi bahan baku, perubahan proses atau penggunaan teknologi alternatif
2. Mendaur-ulang limbah yang tidak dapat dicegah keberadaannya
3. Mengamankan limbah yang telah diolah secara legal
4. Mengelola limbah yang tidak dapat dicegah/daur-ulang
Ex : penggabungan standar pengelolaan lingkungan dengan ISO
Manfaat minimalisasi : Mengurangi dampak lingkungan, Meningkatkan keselamatan kerja, Menyesuaikan dengan peraturan, Mengurangi biaya operasional, Meningkatkan kepercayaan masyarakat, Mengurangi kewajiban berkaitan dengan denda dan tuntutan hukum.

ETIKA
Teknologi keaifan mempunai tiga etika :
Etika lingkungan = membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kepentingan lingkungan hidup kita.
Etika IPTEK = kejujuran dan objektifitas, pengabdian IPTEK yang memerhatikan masyarakat, dan penyelesaian masalah dan dampak lingkungan dari pengembangan IPTEK itu sendiri.
Etika Pembangunan = pembangunan didasarkan niat ibadah, mencakup kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniah, menjaga keselarasan dengan Tuhan, masyarakat, alam dan lingkungan hidup.


WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara yg merupakan geopolitik Indonesia didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya dan bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negaa kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah untuk menciptakan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia.
Hakikat Wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebhinekaan :
1. Penjabaran tujuan nasional yg tlh diselaraskan dengan kondisi, posisi, dan potensi geografi serta kebhinekaan budaya
2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijaksanaan nasional
3. Hakikat wawasan nusantara adalah persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
Kedudukan wawasan nusantara :
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia
Peran :
1. Mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam segala aspek kehidupan
2. Menumbuhkan rasa tanggungjawab atau pemanfaatan lingkungannya
3. Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional
4. Merentangkan hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan pedamaian

PEMBANGUNAN BEKELANJUTAN
Pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan kualitas hidup dengan memanfaatkan bebagai sumbe daa pendukungnya, melalui perubahan tatanan lingkungan hidup serrta kehidupan secara keseluruhan.
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generrasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Di Indonesia pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan juga mengeliminasi kerusakan lingkungan.
Faktor agar pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana dgn baik :
1. Terpeliharanya proses ekologi yg esensial (fotosintesis & pengendalian populasi)
2. Sumber daya yg cukup (menefisiensikan)
3. Menevaluasi proyek baik dari aspek nasional dan juga lokal
Dimensi :
Tekno-Ekologis
1. Pembangunan harus ditempatkan pada lokasi yang sesuai
2. Mekanisme pengendalian dan pemanfaatan SDA
3. Pengelolaan limbah
Sosio-Ekonomis
Dibutuhkan pemeliharaan sosial yang mencakup :
1. Pertumbuhan ekonomi, nilai tambah akibat pembangunan
2. Pemerataan pendapatan, membuka lapangan kerja
3. Perbaikan alokasi SDA, untuk meningkatkan kualitas hidup

KELANGKAAN SDA
Dari segi kuantitas, SDA cenderung menurun akibat adanya eksploitasi untuk pembangunan. Kualitas SDA juga menurun karena semakin banyaknya polusi/pencemaran akibat proses produksi maupun konsumsi yang mencemari lingkungan.
Faktor utama yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan secara global adalah teknologi yang mencemari lingkungan. Ex : pemanasan global, lubang ozon, dan hujan asam.
Kelangkaan SDA disebabkan kaena meningkatnya permintaan, rusaknya lingkungan, sosial dan budaya, pandangan tehadap SDA.
Kelompok pesimis didasarkan oleh hal berikut : SDA tidak sebanding dengan penduduk, Meningkatnya biaya pengolahan SDA, Batas pesediaan SDA akan tercapai.
Kelompok optimis didukung akan adanya bukti empiris mengenai kemajuan teknologi yang mampu mencegah dan mengatasi kelangkaan SDA.

Selasa, 15 Desember 2009

UAS Antropologi

Topik : pengeksplotasian anak
Topik ini membahas pengeksplotasian anak yang lebih mengacu pada kedua orang tuanya.

Latar Belakang

Indonesia adalah bangsa yang mempunyai segudang sumber daya alam, boleh dikatakan semuanya ada di Indonesia, banyak potensi yang bisa digali dari bangsa ini, dari potensi alam dan potensi sumber daya manusianya yang sangat melimpah, tetapi bagaimana kondisi bangsa ini sekarang?
Banyak sekali pengangguran terjadi di bangsa ini, mulai dari yang berpendidikan rendah sampai orang yang berpendidikan tinggi. Kurangnya wadah yang dipunyai bangsa ini untuk menampung segala keahlian yang ada merupakan salah satu faktor yang mendukung terjadinya pengagguran di Indonesia.
Dewasa ini pengangguran sudah tersebar di mana-mana, tidak hanya kota besar, tetapi sudah merambat ke kota-kota sekitarnya. Karena kondisi yang sedemikian rupa timbulah banyak gelandangan-gelandangan, peminta-minta, anak-anak jalanan, dll. Mereka layaknya pengangguran juga tersebar tidak hanya di kota kecil, tetapi juga sudah merambat ke kota-kota sekitarnya, sampai-sampai keluar peraturan daerah ketertiban umum DKI Jakarta yang melarang orang-orang seperti mereka berada di wilayah DKI Jakarta. Oleh alasan di atas kami ingin sekali mengetahui bagaimana mereka khususnya anak-anak jalanan bisa sampai terjerumus di dunia seperti itu. Dalam makalah ini, kami lebih mengkhusukan untuk mengkaji anak jalanan yang berada di lingkungan FISIP UI dari pandangan ilmu kriminologi dan ilmu antropologi.

Kebudayaan
Menurut ilmu antropologi kebudayaan adalah seperangkat sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan proses belajar.
Dengan demikian, hampir semua tindakan manusia adalah kebudayaan. Hanya beberapa tindakan yang bukan merupakan kebudayaan, yaitu naluri beberapa refleks, tindakan dari proses fisiologi, atau tindakan sedang membabi buta. Jadi tindakan pengeksplotasian anak tersebut juga dapat disebut sebagai kebudayaan karena dilakukan dengan proses belajar.
Ilmu kriminologi tidak seperti ilmu hukum yang menyimpulkan suatu kejahatan adalah pelanggaran terhadap aturan2 yang telah dibuat. Jika dilihat dari ilmu kriminologis, pengeksplotasian anak tersebut merupakan suatu kejahatan karena tindakan itu sudah terpola dan merugikan secara psikologis, tetapi tidak berhenti sampai situ saja, melainkan ilmu kriminologi juga mengusut siapa yang patut dipersalahkan atas fenomena seperti ini. Tetapi pengekplotasian anak tersebut belum dapat dikatakan sebagai penyimpangan karena penyimpangan bersifat relatif. Jika dilingkungannya semua orangtua mengeksploitasi anak, berarti itu bukan penyimpangan, dan sebaliknya.

Suku Bangsa
Konsep yang tecakup dalam istilah suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan, sedangkan kesadaran dan identitas tadi seringkali dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga. Dengan demikian kesatuan kebudayaan bukan suatu hal yang ditentukan oleh orang luar, antropolog, ahli kebudayaan, atau lainnya, dengan metode-metode analisa ilmiah, melainkan oleh warga kebudayaan yang bersangkutan. Adapun macam-macam suku bangsa dapat dikriteriakan berdasarkan mata pencaharian dan sistem ekonomi, yaitu : masyarakat pemburu dan peramu, peternak, peladang , nelayan, petani pedesaan, perkotaan yang kompleks.

Ras
Menurut Banton kelompok ras dapat didefinisikan secara fisik maupun secara sosial. Namun, menurutnya kedua definisi tersebut tidak pernah dapat identik, karena pendefinisisan secara fisik selalu mengalami distorsi deni kepentingan definisi sosial sehingga antara definisi fisik dan definisi sosial terjadi kesenjangan.
Bagi banton ras merupakan suatu tanda peran (role sign); perbedaan fisik dijadikan dasar untuk menetapkan peran yang berbeda.
Menurut v.d. Berghe ras berarti kelompok yang didefinisikan secara sosial atas dasar kriteria fisik.
Perbedaannya :
Suku bangsa merupakan kategori sosial yang menampilkan persamaan bahasa, adat kebiasaan, wilayah, sejarah, sikap, dan sistem politik.
Mengapa Mendukung Suku Bangsa Tertentu?
Kalau konsep kelompok ras didasarkan pada persamaan fisik, maka konsep suku bangsa didasarkan pada pesamaan kebudayaan. Suku bangsa merupakan suatu bentuk gemeinschaft yang ditandai persamaan warisan kebudayaan dan ikatan batin (we-feeling) di antara anggotanya. Seseorang atau sekelompok orang bisa dilihat mendukung suku bangsanya dari persamaan bahasa, adat kebiasaan, wilayah, sejarah, sikap, dan sistem politik.
Contoh : saya dapat memakai bahasa Jawa, suka menolong, tidak egois, menempati pulau Jawa, asal-usul keluarga saya juga dari Pulau Jawa dan memegang falsafah hidup kejawen. Dari deskripsi tersebut dapat disimpulkan bahwa saya mendukung suku bangsa Jawa.