Jumat, 15 Februari 2013

Suami Dayyuts; Suami Celaka yang Haram Masuk Surga

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Istilah "suami takut istri" bukan hanya ada di televisi. Saat ini banyak kita jumpai seorang suami yang bertekuk lutut di bawah ketiak istri. Alih-alih mengarahkan dan membimbing istrinya, malahanan dia selalu di bawah instruksi dan arahannya. Akibatnya dia tak berani melarang ketika istrinya bermaksiat. Misalnya, dia membiarkan istrinya bergaul bebas dengan teman lakinya, membiarkannya nongkrong di pinggir jalan, membiarkannya keluar rumah tanpa berjilbab, dan bentuk pelanggaran syari’at lainnya.

Sungguh tak layak suami berperilaku dan bermental seperti ini. Karena Allah telah menetapkannya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, pemimpin atas anak dan istrinya, dan kelak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Dari Ibnu Umar radliyallah 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
"Setiap kalian ra'in (penanggung jawab) dan masing-masing akan ditanya tentang tanggungjawabnya. Penguasa adalah penanggung jawab atas rakyatnya, dan akan ditanya tentangnya. Suami menjadi penanggung jawab dalam keluarganya, dan akan ditanya tentangnya." (Muttafaq 'Alaih)

Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

Dalam sebuah hadits marfu', dari Ibnu Umar Radliyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ : اَلْعَاقُ لِوَالِدَيْهِ ، وَالدَّيُّوْثُ ، وَرَجْلَةُ النِّسَاءِ
“Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat nanti, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts . . . “ (HR. an-Nasa’i dan lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani).

Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau ayah yang membiarkan kemaksiatan terjadi dalam keluarganya. Yaitu ketika dia melihat kemungkaran oleh anggota keluarganya, dia hanya diam saja dan tidak merubahnya.

Lawannya adalah al-ghayyur, yaitu orang yang memiliki kecemburuan besar terhadap keluarganya sehingga dia tidak membiarkan mereka berbuat maksiat.

Ancaman keras dalam hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang dimurkai Allah. Karena perbuatan tersebut diancam akan mendapatkan balasan di akhirat berupa ancaman tidak akan masuk surga.

Imam Ad-Dzahabi dalam kitabnya, Al Kabair (kumpulan dosa-dosa besar) menempatkan perilaku diyatsah/ dayyuts dalam urutan dosa besar ketiga puluh empat.

Beliau mengatakan dalam bab liwath, "jika dia mengetahui istrinya telah berselingkuh (berzina) dan dia hanya diam saja (membiarkannya), maka Allah telah haramkan surga atasnya karena Allah telah menulis di pintu surga: 'Kamu haram dimasuki seorang dayyuts'. Yaitu orang yang mengetahui perbuatan buruk (zina) pada istrinya, tapi dia diam saja dan tidak cemburu."

Seorang suami yang dayyuts akan menyebabkan rusaknya agama dan akhlak anggota keluarga, sehingga layaklah suami dayyuts ini mendapatkan ancaman keras sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ketika menjelaskan dampak buruk perbuatan maksiat di antaranya perbuatan ad-diyatsah/ad-dayyuts (membiarkan perbuatan buruk dalam keluarga) yang timbul karena lemah atau hilangnya sifat ghiirah (cemburu dan marah ketika syariat Allah dilanggar) dalam hati pelakunya. Beliau berkata, “. . . . oleh karena itulah, ad-dayyuts adalah makhluk Allah yang paling buruk dan diharamkan masuk surga. Demikian juga orang yang membolehkan dan menganggap baik perbuatan dzalim  dan melampaui batas bagi orang lain. Maka perhatikanlah akibat yang ditimbulkan karena lemahnya sifat ghiirah (dalam diri seseorang)."

Beliau melanjutkan, "Ini semua menunjukkan bahwa asal pokok agama seseorang adalah sifat ghiirah (kecemburuan). Barangsiapa yang tidak memiliki sifat ghiirah maka berarti dia tidak memiliki agama (iman). Karena sifat ghiirah inilah yang akan menghidupkan hati (manusia) yang kemudian akan menghidupkan anggota tubuhnya, sehingga anggota tubuhnya akan menolak perbuatan buruk dan keji. Sebaliknya, hilangnya sifat ghiirah akan mematikan hatinya, yang kemudian akan mematikan kebaikan anggota tubuhnya, sehingga sama sekali tak ada penolakan terhadap keburukan dalam dirinya. . . “ (kitab Ad-Da-u wad Dawaa’, hal. 84).

Ad-Dayuts akan membiarkan keburukan pada agama istri dan anak-anaknya. Yaitu dengan membiarkan atau menuruti kemauan mereka dalam perkara yang bertentangan dengan syari’at. Ini berarti menjerumuskan mereka ke dalam jurang kehancuran.

Seorang istri, bagaimanapun baik sifat asalnya, tetap saja dia seorang perempuan yang lemah dan susah untuk diluruskan. Maka seseorang yang keadaannya sedemikian ini tentu sangat membutuhkan bimbingan dan pengarahan dari seorang laki-laki yang memiliki akal, kekuatan, kesabaran, dan kasih sayang. Karena itu, jangan pernah bosan menasihati istrimu. “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka . . .” (QS. At-Tahrim: 6)

Wahai para suami, janganlah kalian menjadi ad-Dayyuts!!. (PurWD).

Kamis, 14 Februari 2013

SEKULERISME-LIBERAL MENJERAT REMAJA DALAM SEKS BEBAS

Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan peradaban manusia sangat ditunjang oleh kebagusan pola pikir dan pola sikap generasi muda serta remajanya. Bila dilihat dari faktanya, seperti halnya kekuatan fisik, mental dan pemikiran, juga semangat serta antusiasme, secara mutlak potensi tersebut dimiliki oleh kebanyakan generasi muda dan remaja. Bila potensi mereka yang sedemikian hebatnya bisa diarahkan menuju hal yang positif lagi konstruktif, tentunya kebangkitan, keberhasilan, serta kejayaan suatu bangsa tak pelak lagi dapat dicapai dengan mudah. Maka dari itu, keterpurukan generasi muda dan remaja terutama akibat merebaknya racun seks bebas adalah bencana terbesar bagi kemajuan dan keberlangsungan peradaban manusia.

Seks Bebas Mengancam Remaja Indonesia
Seks bebas mengancam remaja dan generasi muda, bukanlah wacana yang tanpa fakta. Fakta tetang merebaknya seks bebas di kalangan remaja beserta berbagai problematika turunannya banyak diungkapkan oleh survei lokal maupun internasional.

Tahun 2010, BKKBN melaporkan bahwa sekitar 51% remaja Jabodetabek pernah atau biasa melakukan seks bebas. Bahkan, dalam momen-momen istimewa semacam peringatan tahun baru atau valentine, kuantitas seks bebas nan liar makin meningkat. Di berbagai tempat, sudah bukan rahasia lagi jika pada momen-momen tersebut penjualan kondom—yang umumnya dibeli oleh kalangan muda-remaja—melonjak tajam.

Survei serupa juga dilakukan oleh yayasan afiliasi dari DKT Internasional yang berkantor di Washington, Amerika, terhadap remaja dan kaum muda berusia antara 15-25 tahun. Survei pada Mei 2011 itu dilakukan dengan cara wawancara langsung terhadap 663 responden di 5 kota besar di Indonesia, yaitu di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Hasilnya 39% ABG usia 15-19 tahun pernah berhubungan seksual, sisanya 61% berusia 20-25 tahun.

Sementara itu hingga Juni 2011, Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa jumlah kasus HIV telah mencapai 26.483 kasus dimana 45,9% penderitanya berusia 20-29 tahun. Jika dikaitkan dengan karateristik virus HIV yang gejalanya baru muncul setelah 3-10 tahun terinfeksi, ini membuktikan bahwa sebagian besar mereka telah terinfeksi di usia remaja.

Sedangkan terkait kasus aborsi, BKKBN tahun 2010 merilis bahwa estimasi jumlah aborsi di Indonesia per tahun mencapai 2,4 juta jiwa dengan 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.

Akibat Gaya Hidup Liberal
Persoalan ramaja di atas sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup liberal dan sistem kapitalisme-sekuler sebagai pintu gerbang dan pencengkeramnya. Betapa tidak, dalam sistem kapitalisme-sekular, agama (Islam) dipandang sebagaimana agama dalam pandangan Barat yang ditempatkan hanya pada urusan individu dengan Tuhannya. Sementara dalam urusan sosial kemasyarakatan, agama (Islam) ditinggalkan.

Dari sinilah kemudian lahir berbagai sikap liberal yang mengagungkan penjaminan kebebasan individu. Manusia bertindak atas dasar akal dan pemahamannya, bukan lagi karena perintah Tuhan atau larangan-Nya ataupun karena halal dan haram.

Bersambut setelahnya, muncul pula budaya hedonistik-permisif, yakni budaya hura-hura dan serba boleh. Boleh berpakaian minim atau seksi untuk mengekspresikan diri, boleh berpacaran dan bermesraan–bila kebablasan tinggal dinikahkan– serta ‘boleh-boleh’ yang lainnya.

Pandangan masyarakat dan remaja saat ini bukanlah lagi karena Islam mewajibkan menutup aurot dan melarang mendekati zina termasuk di dalamnya berpacaran. Entah dalam hal ini mereka tahu atau malah tidak mau tahu. Kalaupun mereka tahu, jarang yang mau melaksanakannya dengan baik dengan alasan takut dikatakan fanatik, dijauhi teman, atau karena “kita tidak hidup di Negara Islam”.

Sebaliknya, mereka berpandangan dengan tolok ukur “umumnya” dimana hal itu kadang malah bertentangan dengan syariat. Seperti, umumnya remaja itu berpacaran, bersolek atau berdandan yang memperlihatkan sisi kemudaan mereka yang menarik. Anggapan inilah yang kemudian menjadikan control masyarakat itu hilang.

Saat budaya Barat begitu luar biasa memasuki dunia remaja dengan menjajakan musik, mode, film, artis idola, bahkan gaya hidupnya, masyarakat menganggapnya wajar karena inilah zamannya globalisasi dimana dunia seakan tak berbatas. Namun ketika akhirnya remaja-remaja mereka rusak akibat jerat kehidupan liberal, barulah mereka kebingungan mencari solusi. Solusi yang diambil pun ternyata pragmatis dan parsial sehingga malah melanggengkan kehidupan sekuler-liberal itu sendiri.

Islam sebagai Jalan Baru
Seks bebas, pornografi, aborsi, dan berbagai persoalan lainnya, sebenarnya berawal dari kesalahan tataran sistemis yang menjadikan ketaqwaan individu lenyap juga penjagaan Negara timpang atas masyarakat dan remaja. Maka, jalan satu-satunya untuk menyelamatkan generasi muda dan remaja beserta seluruh masyarakat dari keterpurukan kehidupan ini adalah dengan mencampakkan sistem kapitalisme-sekuler yang terbukti menyengsarakan dan menggantinya dengan sistem Islam yang “rahmatan lil ‘alamin”.

Sistem Islam akan menutup semua gerbang seks bebas dan gaya hidup liberal yang menyesatkan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku seks bebas dan penggiat budaya liberal. Hal itu dibarengi dengan Islam dalam Negara, membentuk pola pikir yang Islami bagi individu, keluarga dan masyarakat melalui sekolah yang murah bahkan gratis, mengoptimalkan peran keluarga sebagai benteng utama dan pertama bagi generasi, serta menciptakan suasana lingkungan masyarakat yang senantiasa terbingkai dalam motivasi Islami.

Negara juga mendorong setiap anggota masyarakat agar mampu berkarya sebaik mungkin dengan memberikan penghargaan yang luar biasa kepada ahli ilmu, pencetus teori, pengarang buku, dan orang atau masyarakat dengan karya positif lainnya.

Maka jelaslah kesempurnaan Islam sebagai agama dan aturan kehidupan yang berasal dari pencipta yang Maha Tahu akan kebutuhan hambaNya. Dan sungguh Islam memang pasti menjadi jalan baru yang lebih baik. Insya Alloh![Zahra]

Kamis, 31 Januari 2013

Hukum Berdoa Sambil Angkat Tangan Sesudah Zikir Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah. Banyak riwayat yang menunjukkannya, bahkan sampai pada derajat mutawatir. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikannya sebagai salah satu sebab dikabulkannya doa.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik." Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sampai kusut tampangnya dan penuh debu, ia mengangkat tangannya ke langit sambil berseru, "Ya Rabbi, Ya Rabb." Sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya adalah haram. Iapun dikeyangkan dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doanya.

Dan dalam hadits Salman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Mulia, malu apabila hambanya mengangkat kedua tangannya kepadanya lalu mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Ahmad dan selainnya)

Tetapi jika ada riwayat yang menyebutkan tidak mengangkat tangan dalam kondisi tertentu –baik secara eksplisit (seperti pada khutbah Jum'at dan istisqa) atau implisit (seperti doa istiftah, doa sebelum salam dan sesudah salam)- maka yang sunnah tidak mengangkat kedua tangan dalam kondisi tersebut. Bahkan, bisa termasuk bagian dari mengada-ada hal baru dalam urusan ibadah. Karena asal dari ibadah adalah tauqifi, yakni tidak diketahui kecuali dengan adanya dalil.

Lalu bagaimana dengan doa sesudah zikir ba'da Shalat fardhu? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, Tidak boleh. Karena tidak ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang mencontohkannya . Yang ada, beliau berdoa sambil mengangkat tangan antara adzan dan iqamah. Sedangkan sesudah zikir ba'da Shalat beliau tidak mengangkat tangan dalam rangka berdoa.

Kedua, Sebagian ulama yang lain membolehkan berdoa dengan mengangkat tangan sesudah zikir ba'da shalat. Alasannya, berdoa saat itu termasuk ibadah mustaqilah (berdiri sendiri) yang tidak memiliki kaitan dengan zikir ba'da shalat. Waktu tersebut adalah waktu bebas untuk melakukan aktifitas seperti berbaring, mengobrol, dan aktifitas lainnya. termasuk di dalamnya berdoa. Bahkan berdoa termasuk ibadah yang pokok. Maka siapa yang ingat akan hajatnya sesudah zikir ba'da shalat lalu ia mengangkat kedua tangannya dalam rangka berdoa itu bukan termasuk bid'ah. Syaratnya, tidak dikaitkan dengan zikir ba'da shalat dan dikerjakan secara terus-menerus atau dirutinkan.
. . . hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam . . .
Namun bagi siapa hendak berdoa, maka yang lebih afdhal ia berdoa sebelum salam. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda –sesudah menjelaskan bacaan tasyahhud-,

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو
"Kemudian ia memilih doa yang ia suka dan berdoa dengannya." (HR. Al-Bukhari)

Alasan lainnya, saat seseorang shalat maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karenanya hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam. Tapi perlu dicatat bahwa hal itu tidak boleh dijadikan sebagai amalan sunnah yang rutin sehingga dianggap sebagai paket ibadah shalat atau penyempurna ibadah shalat. Sebabnya, shalat adalah ibadah khusus yang memiliki ketentuan dari jenis, bentuk, , kadar, waktu, tempat, sebab, dan tata caranya dari pembuat syariat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jum'at?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Terdapat dua keterangan dari hadits shahih berkaitan dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat sunnah rawatib setelah shalat Jum'at. Yaitu antara dua rakaat dan empat rakaat.   


Dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ
“Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadh milik Muslim)

Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.

Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul Mubarak radhiyallahu 'anhum.

Sebagian lagi mengambil jalan dengan mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat sunnah rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
Imam Atha' rahimahullah berkata, "Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."
. . . persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih . . .
Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.

Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."

Sebagiannya lagi ada yang memahami hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.

Sesungguhnya persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Rabu, 30 Januari 2013

Ada motif dibalik "Full Partisipation Age"

Wacana 'Abad partisipasi penuh perempuan (full partisipation age)' semakin menggema ke seantero dunia. Wacana yang didengungkan oleh dunia Barat ini, tak lain dan tak bukan untuk memotivasi para perempuan  agar lebih maksimal berpartisipasi dalam proses ekonomi. Jika kita melihat, bukankah dunia Barat telah memberikan kebebasan partisipasi tanpa batas dan tidak sesuai dengan fitrah untuk berekspresi di ranah publik kepada para perempuannya? Lalu mengapa masih didengungkan abad partisipasi penuh perempuan? Mengapa demikian? Apa motif sesungguhnya dibalik wacana ini?

Tak lain panah proraganda ini membidik para perempuan di negeri-negeri Muslim para penghuni negara-negara dunia ketiga yang notabene masih kurang berani membebaskan kaum hawa dari belenggu nilai-nilai suci agama Islam. Tentu saja sistem sekuler-kapitalis yang melahirkan wacana ini tidak berangkat atas dasar kasih sayang dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan tetapi mengharapkan partisipasi penuh dalam rangka mengeluarkan perempuan dari harkat dan martabatnya demi sebuah ambisi tertentu yang berujung pada rusaknya tata nilai kehidupan islami. Betapa tidak partisipasi di ranah publik yang dilakoni oleh perempuan di dunia Barat justru menghasilkan malapetaka sosial. Tingginya pelecehan dan kekerasan selsual, seks bebas, perceraian, single parent, anak bermasalah dll adalah produk yang dilahirkan atas ambisi dibalik wacana ini yang perlahan mulai menular ke negeri-negeri Muslim walaupun partisipasi perempuan di ranah publik bisa dibilang belum sepenuhnya. Lantas,  apa jadinya jika semua Muslimah mengambil peran di ranah publik atas dasar paradigma full partisipation age? Padahal, belum full saja partisipasi perempuan, sudah sedemikian rusak dampaknya. Tak terbayang, bagaimana jika para perempuan benar-benar terlibat penuh dalam segala hal.

Tentu saja hal ini sarat dengan kepentingan ideologi kapitalis yang menggiring para perempuan untuk menjelma sebagai pahlawan perekonomian dunia yang saat ini tengah kolaps. Terutama krisis multidimensi di Barat mengharapkan kontribusi besar para Muslimah dalam menyelamatkan keadaan tersebut. Lantas peran seperti apa yang diharapkan kapitalsime global itu?

Pertama, Muslimah didorong sebagai mesin pencetak uang. Perempuan diberdayakan secara fisik, baik dengan bekerja di sektor-sektor industri, jasa, bahkan hiburan. Selain itu, digelontorkan pula modal khusus perempuan agar memiliki usaha rumahan sehingga menjadi perempuan mandiri secara finansial. Dengan kiprah mereka di bidang ekonomi ini, perempuan turut menggelindingkan roda perekonomian.

Kedua, perempuan didorong berperan dalam mengaruskan konsumtifisme. Berkat kemandirian finansial di mana perempuan mampu menghasilkan uang sendiri, maka perempuan tetap memiliki daya beli. Ia pun mampu memenuhi hasrat konsumtifnya. Tingginya tingkat konsumtifisme akan mendorong proses produksi sehingga mampu memutar roda perekonomian. Perempuan pun makin enjoy dan bahagia karena bisa memenuhi kebutuhan konsumtifnya sendiri tanpa harus bergantung pada laki-laki.

Yang diuntungkan dari peran tersebut adalah Barat. Belum lagi banjirnya produk-produk asing sukses menggilas produk dalam negeri yang disetir oleh pasar bebas serta dilakoni oleh kaum perempuan sebagai penghasil produk yang diberdayakan pemerintah melalui model pemberdayaan ekonomi keluarga itu sendiri dan penikmat produk-produk asing. Mereka didorong berjibaku dengan waktu, memeras energi habis-habisan agar menghasilkan uang dan membelanjakan uang itu untuk memanjakan diri, apalagi hal tersebut adalah yang sangat fitrah disukai kaum perempuan itu sendiri yang kini menjadi fenomena di tengah-tengah Muslimah.

Berbeda dengan Barat, Islam menempatkan perempuan pada posisi bermartabat. Peran kaum Muslimah ini sudah digariskan dengan jelas. Bahwa perempuan memiliki peran utama di rumah, sebagai ummun wa rabbatul bayt dan pendidik anak.

Misalnya, Islam membebankan masalah finansial pada para lelaki, sehingga perempuan fokus mengurus rumah tangga dan anak-anak.  Namun, ia berdiri men-support suami guna menguatkan perannya dalam berbagai kiprah. Perannya ini akan menjaga bangunan institusi keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat dan negara.

Selain itu, Muslimah diwajibkan cerdas dengan terus menuntut ilmu dan mengkaji tsaqofah sebagai bekalnya. Perempuan bisa memperoleh ilmu di rumah, juga di luar rumah dengan menghadiri majelis ilmu atau pendidikan formal. Yang mengajarkan bisa sesama Muslimah dalam lingkungan yang kondusif. Itulah salah satu peran strategis Muslimah di ranah publik juga sebagai daiyah yang memiliki kontribusi sangat besar dalam pembentukan keluarga yang tangguh, generasi terbaik, cerdas dan masyarakat madani.

Karena itu, semestinya pengarusutamaan peran Muslimah saat ini adalah berupa pencerdasan politik pada perempuan. Hal ini agar mereka memahami hakikat diri dan berkiprah sesuai fitrahnya. Jangan sampai Muslimah tenggelam dalam arus pemberdayaan ala Barat yang akan menggerus dan selanjutnya menghilangkan identitasnya sebagai Muslimah sejati.

Oleh : Ully Armia ()

Kamis, 31 Mei 2012

Konstitutif KriminologiBerangkat dari critical criminology (teori kritis) dengan perspektif konflik meskipun ia merupakan kritik terhadap critical criminology itu sendiri.
Tokohnya: Marx, Austin Tulk, Quinney
Hendry & Milovanovich: konstitutif kriminologi udah merupakan perkembangan selanjutnya dari critical criminology (teori-teori kritis) namun dia memiliki premis-premis baru yang membuatnya berbeda dari critical criminology; yang mana sesuai dengan logika perkembangan linear Kuhn.
 Poin utama: masyarakat berbeda dengan konsep consensus (Masyarakat adalah entitas yang dibentuk dari kesepakatan masing-masing individu; dimana walau masing-masing mereka memiliki nilai, namun ada suatu kesepakatan) yaitu masyarakat itu sudah dari sananya berbentuk struktur; entitas yang berbentuk struktur; yang factor dominan yang membentuk masyarakat adalah ekonomi dan proses produksi.
 Konsensus; hukum adalah sesuatu yang dibentuk (produk-produk) hasil kesepakatan masyarakat. Konflik; hukum adalah area yang dikuasai oleh kelompok tertentu saja (borjuis) karena mereka memiliki status sosial dan ekonomi yang tinggi sehingga undang-undang/hukum merupakan produk dari mereka yang berkuasa (berada dalam struktur atas masyarakat).
Quinney: criminal justice indextrial complex; sistem peradilan pidana adalah instrument yang menjaga kepentingan mereka yang berkuasa secara ekonomi (misalnya polisi yang menjaga kepentingan pengusaha/penguasa)
Crime of domination: indentik dengan bahasan konstitutif kriminologi:
 Konstitutif kriminologi juga berbicara mengenai konstruksi hukum dan pendefinisian kejahatan (penegakan hukum; control sosial) yang memberikan kontribusi atas law enforcement (proses yang melibatkan kelompok politik yang memperjuangkan kepentingan ekonominya); law enforcement adalah suatu pertarungan kepentingan yang pemenangnya sudah pasti mereka yang berkuasa. Namun pertarungan yang terjadi bukan dalam bentuk interpersonal; namun sebuah produk dari pertarungan kekuasaan di dalam wacana (area discourse). N.B. Wacana: isu, pemikiran
 Semua perubahan sosial, pendefinisian kejahatan, dan penegakan hukum berangkat dari kepentingan ekonomi. Namun ini terlalu reduksionis sehingga konstitutif krminologi kemudian mengkritiknya bahwa ekonomi bukan satu-satunya pengaruh.
 Strukturasi: teori yang dipengaruhi oleh Giddens dan Bordue: mengkritik pandangan struktur-bentuk-agen (pengaruh bentuk linear) format masyarakat terjadi karena adanya pengaruh struktur (misalnya sistem politik, sistem ekonomi, dll) dalam membentuk perilaku agen dan juga dalam saat yang sama, agen mempengaruhi bentuk struktur itu sendiri. Misalnya: di dalam penjara, bukan peraturan yang ditetapkan dalam penjara saja yang mempengaruhi narapidana, namun juga perilaku narapidana yang juga mempengaruhi peraturan dalam penjara. sementara dalam grand theory sebelumnya yaitu critical strukturlah yang akan mempengaruhi agen (bagaimana anda berperilaku dalam masyarakat, itulah yang diatur oleh hukum).
 Interaksi simbolik: bagaimana orang berperilaku itu sesuai dengan bagaimana label yang diberikan pada individu tersebut.
 Proses terbentuknya hukum dan pendefinisian kejahatan itu terjadi atas interaksi struktur dengan agen

FOKUS DARI KONSTITUTIF KRIMINOLOGI
:
1. Praktek kewacanaan sebagai codetermination: yang membentuk definisi mengenai pendefinisian kejahatan dimulai dari proses kewacanaan (perbincangan-perbincangan atau diskusi-diskusi yang dilakukan oleh organisasi pemerintah/expert) misalnya talk show di tv yang narasumbernya memberikan pandangan-pandangan. Jadi agen disini bukan hanya penguasa, namun mereka juga bisa dari kalangan expert (jadi yang membentuk wacana bukan hanya penguasa; pertarungannya bukan lagi penguasa-rakyat, namun pertarungan wacana; wacana disini bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki pengaruh cukup kuat) Jadi, meskipun struktur memiliki kekuasaan mengatur agen, namun agen juga bisa membentuk tatanan yang terjadi di masyarakat.
2. Symbolic violence; munculnya symbolic violence as ideological domination; produk dari dominasi ideologis. Mungkin tidak langsung mengenai pelaku, namun secara tidak langsung membangun wacana. Misalnya: dalam pemberitaan, terdapat wacana yang memberikan simbol-simbol tertentu bagi perempuan yang menjadi pelaku kejahatan, misalnya ‘penipu cantik’, dll (kan nggak ada ‘penipu ganteng’) N.B. REALITAS ITU IMAJINER tidak ada yang real, semuanya imajiner, karena semua itu hanya hasil dari konstruksi sosial. Signified: makna yang diberikan pada suatu obyek. Signifier: realitas obyektif pada barang.
3. Sense of data; berdasarkan peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi dalam masyarakat. Barak --> melampaui skeptical posmo; artinya dekonstruksi curiga terhadap sesuatu
Tahap 1 : ada peristiwa --> wacana --> dominative
Tahap 2: membongkar wacana
Tahap 3: rekonstruksi (membangun kembali wacana yang baru, yang terlibat bukan struktur tapi agen) Tidak ada definisi absolute dalam kejahatan, semuanya relatif

Peacemaking Criminology
• Welfare criminology: kebijakan kriminologi tentang kejahatan
• Newsmaking: bagaimana media bisa memberikan pemahaman tentang kejahatan sehingga tidak terjadi distorsi.
• Konstitutif memiliki demistifikasi: membongkar kesalahan diskursus yang berkembang di masyarakat agar lebh proporsional. Demistifikasi dilakukan dengan cara melakukan dekonstruksi (menemukan kecelakaan/ kontingensi/ keganjilan, harus selalu bersikap curiga pada diskursus yang muncul).
• Konstitutif melampaui pos modern skeptic --> curiga
• Hermeunika kecurigaan
• Konstitutif sampai pada rekonstruksi: membangun kembali
Welfare criminology memiliki 4 tahap pembuatan kebijakan kriminal:
1. Regulasi: untuk menjamin kepastian hukum
2. Sosialisasi: dilakukan setelah regulasi ditegakkan, esensi edukasi
3. Fasilitas: titik sentral WC, pos anggaran paling besar (edukasi, kesehatan, pangan)
4. Sanki: tidak boleh diberikan sebelum ada fasilitas
• Crime of survival (Quinney) --> tidak bisa dianggap salah apabila pemerintah belum memberikan kebijakan proporsional yang dapat merubah kehidupannya. Orang miskin tidak boleh didiskriminalisasi.
• Trickle Down Effect --> kemajuan di suatu daerah berimbas ke daerah lain; manusia sebagai subjek pembangunan, menentukan perubahannya sendiri: capability (analogi bejana).
• Peacemaking criminology keluar dari rasionalitas kriminologi yang dominan.
• Demonologis: kejahatan adalah perilaku yang dipengaruhi oleh setan.
• Muncul classical criminology: didorong oleh Beccaria, Stuart Mill, Bentham tentang ‘The Administration of Justice’ (Beccaria) memunculkan penology modern penghukuman harus dilakukan oleh otoritas legal  SPP • Stuart Mill & Bentham; Utilitarianism --> hanya focus pada peaku, bukan korban
• Positivistic; equality before the law --> universalisme/ posmo; hukum itu relatif
• Peacemaking mengkritik: criminology & criminal justice are essentially negative enterprise (punitive response). • Penology: reaksi formal yang diberikan oleh state terhadap kejahatan (kenapa harus Negara yang menghukum? Apakah Negara berhak memiliki super power? Padahal dalam masyarakat ada sistem penal yang bisa dikatakan lebih efektif).

Peacemaking berkembang tahun 80-an
• Gandhi: Respon terhadap kejahatan jangan dibalas dengan kejahatan lagi. Ahimsa (Non kekerasan)
• Martin Luther King: Boikot – Non kekerasan
• Desman Tutu: Ubuntu – Kemanusiaan – Mendorong upaya rekonsiliasi. Forgive and not forget/ forgive and forget (substansinya adalah memaafkan). Kemanusiaan, Kesejahteraan adalah milik bersama.
• Nelson Mandela: Mandiba

Pepinsky
1. Syarat peacemaking adalah responsive interaction: hubungan responsive dapat menciptakan perdamaian
2. Kekerasan adalah datang dari orang yang hanya memikirkan tujuannya/agendanya, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap orang lain. Kejahatan adalah tindakan yang muncul karena orang tersebut tidak bersikap responsive.
• Trust worthy resiprokal (hubungan cosmic yang terganggu – curiga) relationship --> karena terjadi kejahatan sehingga menjadi rusak (resah, curiga, takut)
• Responsivitas: dalam memahami kejahatan; pelaku kejahatan adalah orang yang tidak bisa memahami kepentingan/kebutuhan/perasaan orang lain.
• Bagaimana respon yang diberikan terhadap kejahatan --> responsiveness
• Jika terjadi kejahatan, Negara jangan merasa menjadi pihak yang paling mampu menyelesaikan masalah. Biarkan lembaga/anggota masyarakat yang menyelesaikan masalah.
• Peacemaking: subjek menjadi penting. Aspek kebebasan dalam memilih sebagai upaya penciptaan kontrol sosial. (misalnya biarkan papua yang memiliki mekanisme adakat sendiri karena lebih efektif untuk menyelesaikan masalah)
• Jika Negara bertindak akan menambah ekskalasi ketidakseimbangan pada cosmic, harusnya mekanismenya adalah yang relatif/mikro/konstekstual.
• Quinney: Kapasitas seseorang mengakhiri penderitaan terletak pada kapasitas dalam merasakan penderitaan orang lain.
L. Moyers (2005) Bentuk gerakan peacemaking:
1. Radical feminism: banyak perempuan yang menjadi korban & pelaku jika pelaku adalah perempuan yang dipenjara dan punya anak, maka penderitaannya bertambha. Peacemaking tidak hanya focus pada pelaku, namun juga korban dan masyarakat. Humanisme: merasakan perasaan orang lain
2. Aboriosims
3. Restorative Justice: Fokus pada korban. Persoalan selesai jika pelaku bisa mengganti rugi kondisi yang telah rusak akibat kejahatannya (fisik, psikologis, hubungan cosmic) Ada proses medisi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pointnya: kesediaan korban untuk terlibat dalam program tersebut (SPP) sehingga pelaku bisa melihat hasi dari perbuatannya terhadap korban, lebih memiliki efek daripada penggentarjeraan.
• Ganti rugi: pelaku mengganti secara financial (pelaku mendapat pendidikan)
• Penyembuhan
• Mediasi: moderator tidak punya kekuasaan
• Diskusi panel
• Inisiasi musyawarah

Culture Criminology• Bagaimana image symbol dalam kejahatan berpengaruh dalam kehidupan sehari hari
• Lebih banyak bicara mengenai value, kalau kosntitutif rekonstruksi
• Culture criminology juga bicara tentang bagaimana konstruksi media mempengaruhi kehidupan sehari-hari

Framework Culture Criminology
• Cultural criminology adalah integrasi kriminologi dengan culture studies
• Culture studies: bicara tentang representasi, symbol, gaya yang dihadirkan oleh produk (film, gesture, gaya, dll)
• contoh konsep semiotika  meode untuk mengungkapkan makna dibalik symbol. Baju hitam: berkabung. Dalam semiotika ada ‘property making’ contoh di jembatan ada tulisan ‘STV XYZ’ itu berarti bahwa daerah tersebut adalah wilayahnya.
• Focus pada representasi kejahatan dan penegakan hukum.
• Posmo mengkritik modern: pada form (representasi bentuk yang dihadirkan. Fenomena – Immanuel Kant  makna dibaliknya) dan content (Numena  fakta)
• Dalam modern, form dan content berbeda, namun dalam posmo, form is content: diri anda yang otentik sebenarnya diri anda yang dipresentasikan.
• Galaxy simulacra (simulasi): semua hal tidak ada yang real karena dikonstruksi. Tidak ada yang otentik. (Jean Boudrillad)
• Posmo: gaya, meskipun ada sesuatu di baliknya, tapi merupakan substansi itu sendiri.
• Analisis modern: dalam sebuah gaya pasti ada sesuatu dibaliknya.
• Dalam posmo: makna berada dalam representasi dan presentasi.
• Modern: kejahatan disebabkan oleh factor kriminogen
• Studi kejahatan bukan hanya pada pelaku dan peristiwanya, tetapi juga pada cover media --> posmo Tradisi interaksionis
• Yang penting: image dari subyek yang akan diajak berinteraksi, bukan pada peristiwanya --> makna yang dilekatkan.
• Contoh: labeling --> fokusnya tentang bagaimana orang dilabel, bukan pada peristiwanya sehingga kejahatan adalah kosntruksi sosial dan politik, karena masyarakat memberikan label pada penjahat.
• Respective constructive: perilaku yang dibangun karena dikonstruksikan pada sesuatu ‘saya jahat kaena saya dilabel jahat’.
Tradisi Kritikal - Pehatian pada aspek politik - Tentang politik pada aspek kejahatan, penyimpangan, merginalisasi - Label menjadi produk structural, yakni ketika yang melabel adalah penguasa
Kerangka Metodologis
Cultural criminology memiliki 2 aspek metodologis:
1. Etnografi; mengetahui nuansa makna pada budaya tertentu Michelle Fuko:
2. Content & textual; analisis dari media massa Analisis Media & Tekstual
• Melakukan dekonstruksi: pilihan kata, gambar, rujukan media yang terkait kepentingan tertentu
• Ketika sebuah program dilempar ke publik, maka ada kepentingan kepentingan
• Simbiosis mutulaisme: polisi dan media sama sama menyebabkan pemahaman masyarakat berupa imaginative.
• Bagaimana media mempengaruhi pembauran konstruksi dalam kehidupan sehari-hari.
• Konstitutif: mempromosikan peacemaking
• Culture: mengakui perbedaan yang diusung oleh budaya pop yang sering didiskriminalisasi, termasuk kejahatan yang budaya kerjanya sama dengan non-kejahatan, tidak bisa diterapkan pada semua kasus, tapi hanya yang berkaitan dengan kelompok marginal.
• The official demonisizing of various outsider; mengkonstruksi sesuatu sebagai pengikut setan (seperti homo, anak jalanan)
Area perhatian cultural criminology:
1. Crime as culture - Banyak yang dilabel sebagai kejahatan sebenarnya adalah perilaku yang subculture (berkembang begitu saja) - Perilaku subculture secara kolektif diorganisasikan oleh symbol, ritual meaning, dan makna bersama - Yang namanya kejahatan tidak harus terkait pada lokus tertentu. - Persoalan style (gaya) untuk mendefinisikan karakteristik internal dari penyimpang dan kejahatan. - Kejahatan adalah value yang berkembang yang menjadi bagian dari budaya, nilai nilai yang berkembang untuk memenuhi.
2. Culture as crime - Mengkriminalisasi, ada budaya tertentu yang dianggap jahat. Pemerintah biasa mengkriminalisasi culture tertentu melalui public labeling. Kriminalisasi terhadap 1. Cultural popular 2. Art photography 3. Punk & heavy metal band Karena masyarakat menganggap perilaku ini mendorong oleh delikuensi pemerintah mengkriminalisasi melalui media massa.
3. Media construction of crime and crime control Media menjadikan aktivitas sistem peradilan pidana sebagai sumber info. Sistem peradilan pidana menunjukkan bahwa mereka sudah bekerja  ada inter koneksi - Sistem peradilan pidana mengarahkan media, isu apa yang penting untuk menjadi perhatian publik. Ingin menciptakan ketakutan tertentu. - Sehingga masyarakat menganggap itulah realitas yangterjadi di masyarakat sehingga real pula konsekuensinya.
4. The politic of culture and crime in cultural criminology - Inilah poin kritikalnya  aspek politik. - Cultural criminology adalah intellectual resistence  karena menghadirkan diskursus terhadap konstruksi konvensional dari kejahatan terhadap wacana-wacana dominan dan melakukan dekonstruksi the official demonizing of various outsider. - Bentuk konkret dari intellectual resistence adalah  newsmaking criminology.

Newsmaking criminology dan konstruksi media pada kejahatan
• Newsmaking criminology beyond skeptical posmo (melampaui posmo yang bersifat curiga dan mengkritik) semua bersifat curiga, semua realitas dicurigai memiliki kepentingan, dll. Tapi newsmaking criminology tidak hanya melakukan konstruksi, namun juga rekonstuksi.
• Posmo: realitas adalah sesuatu yang ditafsirkan
• Jack mengungkapkan premis penting “cultural criminology tidak pernah bicara sesuatu yang kontemporer, namun arti kejahatan dan penegakan hukum dibawah konstruksi” contohnya: ribut mengenai grasi yang diberikan pada Corby.
• Simbolik interaksionism > teori labeling Constructive criminology > bicara mengenai aspek politik dari simbolik interaksionism itu.
• The meaning of crime is always under construction
• Mssyarakat dibangun berdasarkan tanda symbol, kode, makna yang berada dalam alam abstrak dengan ada atau tidak terhadap realitas yang sebenarnya.
• Kebenaran itu merujuk pada diri sendiri;
• Hubungan antara kejahatan dan media memang fokusnya: 1. Presentasi kejahatan di dalam media
• Media massa itu tidak bisa dilihat hanya sebagai subjek yang berpengaruh pada perilaku orang. Permasalahan lain adalah, bagaimana media bisa berpengaruh pada realitas dan kepentingan kepentingan di belakangnya.
• Yang harus dilakukan adalah menggunakan metode-metode yang kualiatif: masuk ke dalam media untuk menyelami investasi ideologi dan kepentingan media.
• Cultural criminology: the political aspect of learning; dalam film misalnya, selalu ada investasi politik, ideologi, ekonomi yang bermain di belakang itu.

Jumat, 14 Oktober 2011

Teori-teori Konflik (Coflict Theories)


            Teori konflik adalah sebuah teori yang berlawanan dengan teori konsensus, penerimaan umum dari nilai-nilai dasar seperti kebajikan, kehormatan, benar, dan salah itu berbeda. Dalam teori konflik ini terdapat kesepakatan kecil pada nilai-nilai dasar. Teori konflik ini timbul karena masyarakat terdiri dari banyak kelompok yang bersaing, masing-masing dengan kepentingan yang berbeda, sehingga sulit menemukan titik temu dalam masyarakat ini. Hukum dalam masyarakat seperti ini dapat menjadi sebuah senjata yang sangat kuat yang dapat digunakan untuk menegakkan kepentingan pribadi mereka, sering dengan mengorbankan kepentingan umum. Dalam masyarakat tersebut juga terdiri atas kelas sosial yang berbeda-beda. Kelas sosial yang berbeda dapat dibedakan dengan ketidaksetaraan di bidang-bidang seperti kekuasaan, wewenang, kekayaan, kerja dan kondisi hidup, gaya hidup, pendidikan, agama, dan budaya.
Demoralization of English
Working Class (Engels)
            Inggris adalah negara yang pertama kali menemukan teknologi-teknologi baru yang mengejutkan dunia. Penemuan-penemuan teknologi oleh ilmuwan inggris tersebut mampu mengubah keadaan inggris secara luas. Yang biasanya mata pencaharian masyarakatnya di bidang agraris berubah menjadi bidang industri. Peristiwa itulah yang sering kita sebut dengan revolusi industri. Sebuah revolusi tidak selalu berdampak positif, tetapi adakalanya juga berdampak negatif untuk kalangan tertentu. Dalam peristiwa revolusi industri Inggris ini, para pekerja lah yang sangat dirugikan. Mereka harus bekerja siang dan malam, tidak ada waktu untuk mencari kesenangan dunia. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun turut menjadi korbannya. Tapi apa daya, mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menawar, mereka takut akan hukuman. Hal seperti ini membuat para pekerja hidup dalam kemiskinan, mereka hanya mempunyai dua pilihan, kelaparan atau mengambil apa yang ia butuhkan dengan jalan mencuri. Jika demoralisasi melampaui titik tertentu maka pekerja akan berubah menjadi kriminal. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya masyarakat kapitalistik melahirkan permusuhan antara individu dengan individu lain.
Marxism
            Karl Marx memfokuskan perhatiannya pada kodisi ekonomi yang dilakukan oleh kaum kapitalis. Ia mengidentifikasikan struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua hubungan manusia. Produksi memiliki dua komponen, yaitu kekuatan produktif dan hubungan produktif. Karl Marx mengusulkan gagasan bahwa ketimpangan distribusi kekuasaan dan kekayaan menghasilkan kejahatan. Kejahatan ini berkembang sebagai akibat konflik sosial. Kejahatan juga mengalihkan perhatian kelas bawah dari eksploitasi yang mereka alami dari anggota lain dari kelas mereka sendiri, daripada terhadap system ekonomi kapitalis. Kejahatan memungkinkan kelas penguasa untuk menciptakan kesadaran palsu di antara yang diperintah dengan membuat mereka berpikir bahwa kepentingan mereka sendiri dan orang-orang dari kelas yang berkuasa adalah identik. Anggota penguasa akan dapat melanggar hukum tanpa berhadapan dengan hukum, sementara anggota kelas bawah akan dihukum.
Richard Quinney : Class, State, and Crime (1980)
            Kejahatan adalah respon yang tak terelakkan untuk kondisi-kondisi material kapitalisme. Kejahatan yang biasanya dilakukan oleh kelas pekerja yaitu kejahatan akomodasi atau kejahatan perlawanan. Kejahatan akomodasi adalah kejahatan predator, seperti pecurian dan perampokan dan kejahatan kekerasan, seperti pembunuhan, penyerangan, dan pemerkosaan. Kejahatan tersebut dilakukan oleh mereka yang diperlakukan secara brutal oleh kapitalisme. Kejahatan perlawanan termasuk kedua-duanya baik reaksi non-revolusioner yakni reaksi yang secara sadar melawan eksploitasi maupun kejahatan yang secara sengaja dilakukan oleh kaum proletar sebagai tindakan pemberontakan melawan kapitalisme, seperti alkoholisme, merusak property, perkelahian, dll. Kejahatan tidak hanya dapat dilakukan oleh kaum proletar saja, melainkan kejahatan dapat dilakukan oleh kelas penguasa. Kejahatan yang dilakukan oleh kelas penguasa adalah hasil dari system kapitalistik. Kejahatannya bersifat dominasi dan menekan sebagai upaya yang dilakukan oleh kapitalis untuk melindungi kepentingan mereka. Contoh: kejahatan korporasi, seperti penetapan harga, system penawaran yang curang, serta pelanggaran keamanan. Kapitalis dapat melakukan dominasi lanjutan dengan cara melakukan kejahatan peradilan pidana yang dilakukan oleh personel peradilan pidana. Tidak adanya solusi untuk kejahatan di bawah masyarakat kapitalis menyebabkan kejahatan tumbuh subur. Jika dibandingkan dengan masyarakat sosialis, masyarakat sosialis akan memiliki tingkat kejahatan yang jauh lebih rendah karena perjuangan kelas yang kurang intens akan mengurangi kekuatan menuju kejahatan dan fungsi kejahatan.
Cotemporary Critical Criminology
            Kriminologi kritis memandang kejahatan sebagai fungsi konflik sosial dan persaingan ekonomi. Bertujuan untuk mengetahui struktur ekonomi dalam masyarakat yang mengontrol semua manusia. Menolak anggapan bahwa hukum ini dirancang untuk mempertahankan masyarakat yang adil dan bahwa penjahat adalah orang jahat yang ingin menginjak-injak hak orang lain. Mereka menganggap tindakan rasisme, seksisme, imperialism, kondisi kerja yang tidak aman, perawatan anak yang tidak memadai, perumahan kurang memadai, polusi, dan perang-dibuat sebagai alat kebijakan untuk menghadapi orang luar dan pembenaran bagi perbuatan yang merupakan konsekuensi dari semua itu sebagai kejahatan yang sesungguhnya.
Instrumental Vs Structural Theory
            Teori instrumental melihat hukum pidana dan sistem peradilan pidana sebagai instrument untuk mengendalikan orang miskin. Teori struktural percaya bahwa hukum bukan domain eksklusif orang kaya, melainkan digunakan untuk menjaga kepentingan jangka panjang dari system kapitalis dan mengkontrol anggota dari setiap kelas yang mengancam keberadaannya.
Critical Feminist Theory
            Pandangan feminism kritis, ketidaksetaraan gender sebagai bentuk kekuatan yang tidak merata antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat kapitalis. Sistem patriarki dikembangkan di mana pekerjaan laki-laki dinilai dan pekerjaan perempuan itu dinilai kembali berdasarkan penilaian terhadap pekerjaan laki-laki. Eksploitasi ganda perempuan dalam rumah tangga dan dalam pasar tenaga kerja berarti bahwa wanita menghasilkan nilai surplus jauh lebih besar bagi para kapitalis daripada pria.