Kamis, 31 Januari 2013

Hukum Berdoa Sambil Angkat Tangan Sesudah Zikir Shalat

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pada dasarnya, mengangkat tangan dalam doa adalah sunnah. Banyak riwayat yang menunjukkannya, bahkan sampai pada derajat mutawatir. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjadikannya sebagai salah satu sebab dikabulkannya doa.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik-baik." Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh sampai kusut tampangnya dan penuh debu, ia mengangkat tangannya ke langit sambil berseru, "Ya Rabbi, Ya Rabb." Sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya adalah haram. Iapun dikeyangkan dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana akan dikabulkan doanya.

Dan dalam hadits Salman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Pemalu lagi Mulia, malu apabila hambanya mengangkat kedua tangannya kepadanya lalu mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Ahmad dan selainnya)

Tetapi jika ada riwayat yang menyebutkan tidak mengangkat tangan dalam kondisi tertentu –baik secara eksplisit (seperti pada khutbah Jum'at dan istisqa) atau implisit (seperti doa istiftah, doa sebelum salam dan sesudah salam)- maka yang sunnah tidak mengangkat kedua tangan dalam kondisi tersebut. Bahkan, bisa termasuk bagian dari mengada-ada hal baru dalam urusan ibadah. Karena asal dari ibadah adalah tauqifi, yakni tidak diketahui kecuali dengan adanya dalil.

Lalu bagaimana dengan doa sesudah zikir ba'da Shalat fardhu? Dalam hal ini ada dua pendapat: Pertama, Tidak boleh. Karena tidak ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang mencontohkannya . Yang ada, beliau berdoa sambil mengangkat tangan antara adzan dan iqamah. Sedangkan sesudah zikir ba'da Shalat beliau tidak mengangkat tangan dalam rangka berdoa.

Kedua, Sebagian ulama yang lain membolehkan berdoa dengan mengangkat tangan sesudah zikir ba'da shalat. Alasannya, berdoa saat itu termasuk ibadah mustaqilah (berdiri sendiri) yang tidak memiliki kaitan dengan zikir ba'da shalat. Waktu tersebut adalah waktu bebas untuk melakukan aktifitas seperti berbaring, mengobrol, dan aktifitas lainnya. termasuk di dalamnya berdoa. Bahkan berdoa termasuk ibadah yang pokok. Maka siapa yang ingat akan hajatnya sesudah zikir ba'da shalat lalu ia mengangkat kedua tangannya dalam rangka berdoa itu bukan termasuk bid'ah. Syaratnya, tidak dikaitkan dengan zikir ba'da shalat dan dikerjakan secara terus-menerus atau dirutinkan.
. . . hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam . . .
Namun bagi siapa hendak berdoa, maka yang lebih afdhal ia berdoa sebelum salam. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda –sesudah menjelaskan bacaan tasyahhud-,

ثُمَّ يَتَخَيَّرُ مِنْ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو
"Kemudian ia memilih doa yang ia suka dan berdoa dengannya." (HR. Al-Bukhari)

Alasan lainnya, saat seseorang shalat maka ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Karenanya hendaknya ia berdoa di dalam shalatnya dan bukan sesudahnya. Walaupun tidak berdosa jika ia berdoa sesudah salam. Tapi perlu dicatat bahwa hal itu tidak boleh dijadikan sebagai amalan sunnah yang rutin sehingga dianggap sebagai paket ibadah shalat atau penyempurna ibadah shalat. Sebabnya, shalat adalah ibadah khusus yang memiliki ketentuan dari jenis, bentuk, , kadar, waktu, tempat, sebab, dan tata caranya dari pembuat syariat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Sunnah Rawatib Setelah Jum'at?

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi Muhammad –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Terdapat dua keterangan dari hadits shahih berkaitan dengan perbedaan jumlah rakaat dalam shalat sunnah rawatib setelah shalat Jum'at. Yaitu antara dua rakaat dan empat rakaat.   


Dari Abdullah bin Umar Radliyallaahu 'Anhu pernah menggambarkan shalat sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam dalam perkataannya,
فَكَانَ لَا يُصَلِّي بَعْدَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ
Adalah beliau tidak pernah melaksanakan shalat (sunnah) sesudah Jum’at sehinga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat di rumahnya.” (HR. Muslim, no. 1461)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
"Apabila salah seorang kalian telah (selesai) shalat Jum'at, maka hendaknya ia shalat empat rakaat sesudahnya." (HR. Muslim dan al-Tirmidzi, lafadh milik Muslim)

Hadits yang menerangkan dua rakaat bersifat fi'liyah, yakni berupa perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan hadits yang menunjukkan empat rakaat bersifat qauliyah, berasal dari sabda beliau.

Sebagian ulama lebih mendahulukan sabda daripada perbuatan beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sehingga menyimpulkan: shalat rawatib sesudah Jum'at sebanyak empat rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Sufyan Tsauri, dan Ibnul Mubarak radhiyallahu 'anhum.

Sebagian lagi mengambil jalan dengan mengumpulkan antara qaul dan perbuatan. Sehingga ia menyimpulkan: Shalat sunnah rawatib sesudah Jum'at sebanyak enam rakaat. Ini yang terlihat dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum.
Imam Atha' rahimahullah berkata, "Aku pernah melihat Ibnu Umar shalat sesudah Jum'at sebanyak dua rakaat kemudian setelah itu shalat lagi sebanyak empat rakaat."
. . . persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih . . .
Sebagian lagi –seperti Ishaq- berijtihad dengan memilah, jika dikerjakan di masjid maka sebanyak empat rakaat. Namun jika dikerjakan di rumah cukup dua rakaat. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya hanya dua rakaat saat di rumah.

Diriwayatkan dalam ash-Shahihain, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam shalat dua raka’at di rumahnya (setelah shalat jum’at). Setelah itu makan siang dan istirahat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Sahabat Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu dia berkata: "Tidaklah kami tidur (siang) dan makan siang kecuali setelah shalat jum’at."

Sebagiannya lagi ada yang memahami hadits qauliyah di atas, dua rakaat di masjid dan dua rakaat lagi di rumah. Ini dipilih untuk menggabungkan dengan hadits yang menerangkan shalat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam di rumahnya yang hanya 2 rakaat.

Sesungguhnya persoalan dalam urusan ini sangat luas dan lapang. Diberi pilihan untuk memilih dan tidak boleh saling menyalahkan, karena masing-masing memiliki landasan hadits yang shahih. Sedangkan keragaman pendapat tersebut juga telah dialami oleh para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Rabu, 30 Januari 2013

Ada motif dibalik "Full Partisipation Age"

Wacana 'Abad partisipasi penuh perempuan (full partisipation age)' semakin menggema ke seantero dunia. Wacana yang didengungkan oleh dunia Barat ini, tak lain dan tak bukan untuk memotivasi para perempuan  agar lebih maksimal berpartisipasi dalam proses ekonomi. Jika kita melihat, bukankah dunia Barat telah memberikan kebebasan partisipasi tanpa batas dan tidak sesuai dengan fitrah untuk berekspresi di ranah publik kepada para perempuannya? Lalu mengapa masih didengungkan abad partisipasi penuh perempuan? Mengapa demikian? Apa motif sesungguhnya dibalik wacana ini?

Tak lain panah proraganda ini membidik para perempuan di negeri-negeri Muslim para penghuni negara-negara dunia ketiga yang notabene masih kurang berani membebaskan kaum hawa dari belenggu nilai-nilai suci agama Islam. Tentu saja sistem sekuler-kapitalis yang melahirkan wacana ini tidak berangkat atas dasar kasih sayang dan kepeduliannya terhadap kaum perempuan tetapi mengharapkan partisipasi penuh dalam rangka mengeluarkan perempuan dari harkat dan martabatnya demi sebuah ambisi tertentu yang berujung pada rusaknya tata nilai kehidupan islami. Betapa tidak partisipasi di ranah publik yang dilakoni oleh perempuan di dunia Barat justru menghasilkan malapetaka sosial. Tingginya pelecehan dan kekerasan selsual, seks bebas, perceraian, single parent, anak bermasalah dll adalah produk yang dilahirkan atas ambisi dibalik wacana ini yang perlahan mulai menular ke negeri-negeri Muslim walaupun partisipasi perempuan di ranah publik bisa dibilang belum sepenuhnya. Lantas,  apa jadinya jika semua Muslimah mengambil peran di ranah publik atas dasar paradigma full partisipation age? Padahal, belum full saja partisipasi perempuan, sudah sedemikian rusak dampaknya. Tak terbayang, bagaimana jika para perempuan benar-benar terlibat penuh dalam segala hal.

Tentu saja hal ini sarat dengan kepentingan ideologi kapitalis yang menggiring para perempuan untuk menjelma sebagai pahlawan perekonomian dunia yang saat ini tengah kolaps. Terutama krisis multidimensi di Barat mengharapkan kontribusi besar para Muslimah dalam menyelamatkan keadaan tersebut. Lantas peran seperti apa yang diharapkan kapitalsime global itu?

Pertama, Muslimah didorong sebagai mesin pencetak uang. Perempuan diberdayakan secara fisik, baik dengan bekerja di sektor-sektor industri, jasa, bahkan hiburan. Selain itu, digelontorkan pula modal khusus perempuan agar memiliki usaha rumahan sehingga menjadi perempuan mandiri secara finansial. Dengan kiprah mereka di bidang ekonomi ini, perempuan turut menggelindingkan roda perekonomian.

Kedua, perempuan didorong berperan dalam mengaruskan konsumtifisme. Berkat kemandirian finansial di mana perempuan mampu menghasilkan uang sendiri, maka perempuan tetap memiliki daya beli. Ia pun mampu memenuhi hasrat konsumtifnya. Tingginya tingkat konsumtifisme akan mendorong proses produksi sehingga mampu memutar roda perekonomian. Perempuan pun makin enjoy dan bahagia karena bisa memenuhi kebutuhan konsumtifnya sendiri tanpa harus bergantung pada laki-laki.

Yang diuntungkan dari peran tersebut adalah Barat. Belum lagi banjirnya produk-produk asing sukses menggilas produk dalam negeri yang disetir oleh pasar bebas serta dilakoni oleh kaum perempuan sebagai penghasil produk yang diberdayakan pemerintah melalui model pemberdayaan ekonomi keluarga itu sendiri dan penikmat produk-produk asing. Mereka didorong berjibaku dengan waktu, memeras energi habis-habisan agar menghasilkan uang dan membelanjakan uang itu untuk memanjakan diri, apalagi hal tersebut adalah yang sangat fitrah disukai kaum perempuan itu sendiri yang kini menjadi fenomena di tengah-tengah Muslimah.

Berbeda dengan Barat, Islam menempatkan perempuan pada posisi bermartabat. Peran kaum Muslimah ini sudah digariskan dengan jelas. Bahwa perempuan memiliki peran utama di rumah, sebagai ummun wa rabbatul bayt dan pendidik anak.

Misalnya, Islam membebankan masalah finansial pada para lelaki, sehingga perempuan fokus mengurus rumah tangga dan anak-anak.  Namun, ia berdiri men-support suami guna menguatkan perannya dalam berbagai kiprah. Perannya ini akan menjaga bangunan institusi keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat dan negara.

Selain itu, Muslimah diwajibkan cerdas dengan terus menuntut ilmu dan mengkaji tsaqofah sebagai bekalnya. Perempuan bisa memperoleh ilmu di rumah, juga di luar rumah dengan menghadiri majelis ilmu atau pendidikan formal. Yang mengajarkan bisa sesama Muslimah dalam lingkungan yang kondusif. Itulah salah satu peran strategis Muslimah di ranah publik juga sebagai daiyah yang memiliki kontribusi sangat besar dalam pembentukan keluarga yang tangguh, generasi terbaik, cerdas dan masyarakat madani.

Karena itu, semestinya pengarusutamaan peran Muslimah saat ini adalah berupa pencerdasan politik pada perempuan. Hal ini agar mereka memahami hakikat diri dan berkiprah sesuai fitrahnya. Jangan sampai Muslimah tenggelam dalam arus pemberdayaan ala Barat yang akan menggerus dan selanjutnya menghilangkan identitasnya sebagai Muslimah sejati.

Oleh : Ully Armia ()